Berikut adalah rangkuman beberapa peristiwa yang terjadi di Sulawesi Utara pada tanggal 26 Januari 2026:
Kasus Pembunuhan di Kotamobagu: Keluarga Korban Diduga Melakukan Perusakan
Tragedi menimpa seorang pemuda bernama Tino Mamuaya, warga Kotamobagu, yang tewas akibat tikaman di Lorong Dayanan, Kelurahan Gogagoman. Peristiwa nahas ini terjadi pada hari Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 06.00 WITA.
Identitas pelaku penikaman diketahui sebagai MDVA (23), yang juga merupakan warga Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat. Pihak kepolisian telah berhasil mengamankan pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi, kejadian bermula dari perselisihan antara korban dan kakak pelaku. MDVA, yang awalnya berniat untuk melerai pertikaian tersebut, justru terlibat adu mulut dengan korban, sehingga situasi semakin memanas.
Dalam percekcokan yang terjadi, pelaku secara tiba-tiba mengeluarkan sebilah pisau badik dan langsung menikam korban. Tino Mamuaya sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis. Sayangnya, nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.
Setelah kejadian tersebut, situasi di sekitar lokasi kejadian sempat memanas. Keluarga korban dilaporkan mendatangi rumah pelaku dan diduga melakukan tindakan perusakan terhadap properti yang ada. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan perusakan ini. Situasi di lokasi kejadian kini telah kondusif.
Jeritan Pekerja Migran di Libya: Meylani Berdoa untuk Bisa Pulang ke Tanah Air
Kisah pilu datang dari Meylani, seorang pekerja migran asal Manado yang bekerja di Libya. Ia diduga mengalami tindakan kekerasan dari majikannya selama bekerja di negara tersebut. Kondisi ini membuatnya nekat untuk melarikan diri dari tempat kerjanya.
Dengan hanya membawa pakaian seadanya, ponsel, dan pengisi daya baterai, Meylani berusaha mencari pertolongan. Ia kemudian menghubungi seorang pramugara yang bersedia membantunya. Dengan bantuan pramugara tersebut, Meylani berupaya untuk menuju ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tripoli.
Perjalanan menuju KBRI Tripoli tidaklah mudah. Meylani harus menempuh perjalanan dari Benghazi dengan kondisi yang sangat sulit. Ia terpaksa menyamar dan menumpang bus tanpa dilengkapi dengan dokumen perjalanan yang lengkap.
Setibanya di KBRI Tripoli, Meylani dihadapkan pada masalah baru. Ia diminta untuk membayar sejumlah uang kepada agen yang memberangkatkannya. Namun, Meylani tidak memiliki uang yang cukup untuk memenuhi permintaan tersebut. Ironisnya, pihak KBRI justru mencarikan majikan baru untuk Meylani, yang ternyata memiliki sikap yang sama dengan majikan sebelumnya.
Di Manado, adik Meylani yang bernama Olivia, bersama dengan keluarga besarnya, berupaya untuk mencari bantuan dari berbagai pihak. Mereka bahkan memohon kepada Presiden Republik Indonesia agar Meylani dapat segera dipulangkan ke tanah air. Keluarga sangat khawatir dengan kondisi Meylani dan berharap agar pemerintah dapat memberikan perhatian dan bantuan yang diperlukan agar Meylani dapat kembali dengan selamat. Kasus ini menjadi perhatian publik dan menyoroti permasalahan yang sering dihadapi oleh pekerja migran Indonesia di luar negeri.
Perkembangan Kasus Penikaman Godbless Solang di Manado: Satu Tersangka Ditahan, Satu Berstatus Saksi
Pihak kepolisian Polresta Manado terus melakukan pendalaman terkait kasus penikaman yang menimpa Godbless Solang di Mahakeret, Kota Manado, Sulawesi Utara. Proses hukum kasus ini masih terus berjalan.
Pernyataan ini disampaikan oleh pihak Polresta Manado sebagai tanggapan atas pernyataan keluarga korban Godbless Solang beserta kuasa hukumnya yang mendesak agar kasus ini segera dituntaskan.
“Dalam penanganan perkara ini, kami telah mengamankan dua orang,” ujar Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Elwin Kristanto melalui Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono dalam keterangan persnya pada hari Minggu, 25 Januari 2026.
Lebih lanjut, Iptu Agus Haryono menjelaskan bahwa salah satu dari dua orang yang diamankan, yaitu seorang pemuda berinisial VP (18), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. VP saat ini telah ditahan dan ditempatkan di Rumah Tahanan Polresta Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, satu orang lainnya yang diamankan, yaitu MVW (15), berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sementara yang dilakukan oleh pihak kepolisian, belum ditemukan adanya keterlibatan dalam tindak pidana penikaman tersebut. Oleh karena itu, MVW ditetapkan berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Pihak kepolisian akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terkait kasus penikaman ini. Masyarakat diharapkan untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.



















