Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali menjadi sorotan terkait posisinya dalam menentukan arah dan kebijakan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Fraksi PDI-P secara tegas menyatakan dukungannya agar institusi Polri tetap berada di bawah komando langsung Presiden RI. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah rapat penting yang melibatkan Komisi III DPR RI dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Safaruddin, Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI-P di Komisi III DPR RI, menyampaikan pandangan fraksinya dengan lugas. Dalam rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (26/1/2026), ia menekankan pentingnya peran Presiden dalam mengawasi dan mengarahkan kinerja Polri.
“Oleh karena itu, kami dari Fraksi PDI Perjuangan mendukung Polri pemilihan Kapolri melalui Komisi III DPR, dan mendukung Polri tetap di bawah langsung oleh Bapak Presiden RI,” tegas Safaruddin.
Pernyataan ini bukan tanpa alasan. PDI-P meyakini bahwa dengan tetap berada di bawah kendali Presiden, Polri dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara lebih efektif dan akuntabel. Dukungan ini juga mencakup proses pemilihan Kapolri yang tetap melibatkan Komisi III DPR RI.
Pentingnya Peran Komisi III DPR RI dalam Pemilihan Kapolri
Safaruddin mengingatkan akan pengalaman masa lalu, di mana pemilihan Kapolri yang tidak melalui mekanisme Komisi III DPR RI justru menimbulkan konflik internal di tubuh Polri. Ia menekankan bahwa keterlibatan DPR RI, khususnya Komisi III, dalam proses pemilihan Kapolri sangat penting untuk menjaga stabilitas dan soliditas internal Polri.
“Mungkin saya bisa ingatkan berapa tahun lalu pemilihan Kapolri pernah terjadi konflik internal di Polri, jadi dua Kapolri yang mengaku karena tidak melalui DPR, tapi setelah melalui DPR RI Komisi III, semua tidak pernah lagi terjadi konflik internal dalam pemilihan Kapolri,” ungkapnya.
Menurutnya, proses pemilihan Kapolri melalui Komisi III DPR RI merupakan wujud dari prinsip check and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Hal ini memastikan bahwa pemilihan Kapolri dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta melibatkan perwakilan rakyat dalam pengambilan keputusan penting.
Reformasi Polri: Lebih dari Sekadar Perubahan Sistem
Lebih lanjut, Safaruddin menjelaskan bahwa reformasi Polri yang sesungguhnya adalah reformasi kultural, bukan sekadar perubahan sistem atau kedudukan Polri sebagai lembaga negara. Ia meyakini bahwa perubahan mendasar pada budaya kerja, mentalitas, dan perilaku anggota Polri akan memberikan dampak yang lebih signifikan dalam meningkatkan kinerja dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
“Jadi masalah kultur yang penting, bukan perubahan sistem dan kedudukan Polri yang akan diubah, bukan juga perubahan sistem pemilihan Kapolri yang tidak melalui DPR RI, karena kalau melalui DPR RI itu kan merupakan perwakilan rakyat kita di sini, dan ada check and balances,” jelasnya.
Wacana Penempatan Polri di Bawah Kementerian
Di tengah pembahasan mengenai reformasi Polri, muncul wacana mengenai penempatan Polri di bawah koordinasi sebuah kementerian. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa gagasan ini muncul dalam pembahasan Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Dalam sebuah keterangan tertulis, Yusril menjelaskan bahwa sebagian pihak menghendaki struktur kepolisian tetap seperti saat ini, di bawah komando langsung Presiden. Namun, ada juga gagasan yang mengusulkan adanya kementerian yang menaungi Polri, serupa dengan Kementerian Pertahanan yang menaungi TNI.
“Semua gagasan tersebut belum menjadi keputusan final. Komisi akan menyampaikan beberapa alternatif rekomendasi kepada Presiden. Pada akhirnya, keputusan berada di tangan Presiden dan DPR, karena struktur, tugas, dan pertanggungjawaban Polri diatur oleh undang-undang,” kata Yusril.
Yusril menambahkan bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri masih dalam tahap pembahasan awal melalui rapat-rapat pleno. Berbagai aspek dan implikasi dari setiap opsi sedang dipertimbangkan secara matang sebelum rekomendasi final disampaikan kepada Presiden.
Beberapa Poin Penting yang Perlu Dipertimbangkan:
- Efektivitas Pengawasan: Bagaimana penempatan Polri di bawah kementerian dapat mempengaruhi efektivitas pengawasan dan akuntabilitas Polri?
- Independensi Polri: Apakah penempatan Polri di bawah kementerian dapat mengancam independensi Polri dalam menjalankan tugas dan fungsinya?
- Koordinasi Antar Lembaga: Bagaimana penempatan Polri di bawah kementerian dapat mempengaruhi koordinasi antara Polri dengan lembaga-lembaga negara lainnya?
- Efisiensi Birokrasi: Apakah penempatan Polri di bawah kementerian dapat meningkatkan efisiensi birokrasi atau justru menimbulkan kerumitan baru?
- Aspirasi Publik: Bagaimana aspirasi publik terhadap reformasi Polri dapat diakomodasi dalam penentuan struktur dan kedudukan Polri?
Keputusan mengenai struktur dan kedudukan Polri merupakan keputusan strategis yang akan berdampak besar pada kinerja Polri dan keamanan negara. Oleh karena itu, proses pengambilan keputusan harus dilakukan secara cermat, transparan, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Dengan dukungan Fraksi PDI-P agar Polri tetap berada di bawah Presiden, dan wacana penempatan di bawah kementerian yang masih bergulir, masa depan Polri menjadi topik yang terus diperbincangkan dan dinantikan kepastiannya.




