Mantan Guru SMP Gibran Bela Muridnya di Tengah Polemik Ijazah Wapres

Diposting pada

Polemik soal ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali ramai dibicarakan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara yang diajukan Denny Indrayana tidak dapat diterima. Meski begitu, perdebatan justru menguat karena dalam pertimbangannya MK menyebut tidak menemukan bukti ijazah setara SMA milik Gibran. Di tengah riuh itu, Rohwati, mantan guru Bahasa Jawa Gibran di SMP Negeri 1 Surakarta, angkat bicara dan menyatakan dirinya tersinggung dengan tudingan yang beredar.

Rohwati mengatakan, sebagai guru yang pernah mengajar langsung, ia tidak percaya Gibran disebut tidak menempuh pendidikan setara SMA. Menurut dia, saat masih duduk di bangku SMP, kemampuan akademik Gibran tergolong baik, terutama dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Jawa. Ia bahkan menilai kemampuan berbahasa Inggris Gibran cukup menonjol sehingga wajar jika kemudian melanjutkan sekolah ke Singapura.

Ia juga mengaku pernah mendengar sendiri cerita dari Joko Widodo, ketika itu masih menjabat Wali Kota Solo, mengenai pendidikan Gibran di luar negeri. Peristiwa itu terjadi saat acara buka bersama di Loji Gandrung. Anak Rohwati kala itu sekelas dengan Kahiyang Ayu. Dalam kesempatan tersebut, menurut Rohwati, Jokowi sempat menyebut Gibran sudah kuliah di Singapura. Rohwati menirukan ucapan yang ia ingat: “Udah kuliah sekarang. Pangestunipun ibu”.

Rohwati menuturkan, Gibran bersekolah di SMP Negeri 1 Surakarta pada periode 1999 hingga 2002, lalu melanjutkan ke Orchid Park Secondary School di Singapura. Saat Gibran masih belajar di SMP, Jokowi belum menjadi Wali Kota Solo. Jokowi baru memimpin Solo pada 2005-2012. Karena itu, menurut Rohwati, narasi yang menyebut Gibran tidak lulus SMA terasa janggal bagi dirinya sebagai orang yang pernah mengajar langsung.

“Kalau saya agak sakit hati. Nggak mungkin terjadi. Sekelas Pak Jokowi putranya tidak lulus SMA saya tidak mungkin. Terutama saya sebagai gurunya saya termasuk yang tidak terima,” kata Rohwati saat ditemui di Gedung Wanita Sasana Krida Kusuma, Kamis (8/10/2026). Ia menegaskan bahwa Gibran bukan siswa yang bermasalah di kelas. Bahkan, kata dia, saat pelajaran berlangsung Gibran cenderung pendiam, tetapi tetap sopan dan akrab dengan teman-temannya di luar kelas.

Selain menilai Gibran sopan terhadap guru, Rohwati juga mengingat kebiasaan sang murid yang tetap menunjukkan unggah-ungguh Jawa, bahkan setelah dewasa dan menjabat Wali Kota Solo. Ia bercerita pernah bertemu Gibran lagi di sekolah, ketika dirinya sedang berada di ruang tata usaha. Saat ditanya melanjutkan sekolah di mana, Gibran menjawab Singapura. Rohwati juga menyebut, setiap bertemu guru, Gibran selalu salim dan mencium tangan.

Gugatan terkait syarat pendidikan Wapres Gibran tercatat di MK dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diajukan oleh 12 pemohon pada 10 September 2026. Mereka berasal dari berbagai latar, termasuk KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah nama dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Dalam sidang putusan pada Selasa (6/10/2026), MK menyatakan permohonan itu tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum. MK juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran, sebab ia sudah dilantik sebagai Wakil Presiden.

Sumber: medan.tribunnews.com

Tinggalkan Balasan