Sebuah proyek pembangunan ilegal yang berdiri di atas badan air Situ 7 Muara, Kecamatan Bojongsari, Depok, Jawa Barat, telah dibongkar oleh Pemerintah Kota Depok. Bangunan yang berlokasi dekat dengan Alun-alun Barat Depok ini dikelilingi oleh pagar beton tinggi.
Dari pantauan di lapangan, proyek bangunan ilegal tersebut tampak memanjang menyerupai pagar beton atau jalan setapak yang dibangun di atas situ. Beton-beton panjang ditancapkan ke dasar situ sebagai penyangga bangunan. Sebelum pembongkaran dilakukan pada Minggu, 25 Februari 2026, proyek ini masih dalam tahap pembangunan. Kerangka baja telah disiapkan di atas pondasi bangunan dan ditutupi dengan tripleks untuk persiapan pengecoran. Bangunan ilegal ini membentang sepanjang beberapa ratus meter di tepi Situ 7 Muara Depok.
Pembongkaran Bangunan Ilegal
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melakukan pembongkaran proyek bangunan ilegal yang berada di atas area Situ 7 Muara, Kecamatan Bojongsari pada Minggu, 25 Februari 2026.
Pembongkaran ini disaksikan langsung oleh Wali Kota Depok, Supian Suri; Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras; dan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), David Partonggo Oloan Marpaung.
Wali Kota Depok, Supian Suri, menjelaskan bahwa proyek bangunan yang dibongkar tersebut dibangun di atas badan air tanpa izin resmi dari pihak berwenang. Tindakan pembongkaran ini merupakan hasil koordinasi antara Pemkot Depok, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat selaku pemilik aset, dan BBWSCC.
“Kita tidak tahu pemanfaatannya untuk apa, tapi karena berada di badan air, maka harus dibongkar,” tegas Supian Suri di lokasi pembongkaran.
Sebelumnya, pihak BBWSCC telah melayangkan teguran pertama dan kedua kepada pihak pengembang perumahan yang berada di lokasi tersebut. Namun, teguran tersebut tidak diindahkan, dan tidak ada tindakan pembongkaran mandiri yang dilakukan oleh pihak pengembang.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa aset tersebut harus dikembalikan ke fungsi asalnya sebagai ruang publik tanpa adanya bangunan di atasnya. Selain bangunan utama, petugas juga membongkar pagar yang menghalangi akses masyarakat agar dapat kembali menikmati area pinggir situ.
Tanggapan BBWSCC
Kepala BBWSCC, David Partonggo Oloan Marpaung, memastikan bahwa proyek bangunan di atas Situ 7 Muara tersebut tidak memiliki izin. Kasus ini bermula dari aduan masyarakat mengenai adanya bangunan yang merusak badan air. Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan lapangan.
Pihak BBWSCC telah memberikan teguran pertama pada tanggal 27 Oktober 2025, dan meminta pengembang untuk menghentikan konstruksi serta membongkar bangunan secara mandiri. Kemudian, pada tanggal 7 Januari 2026, BBWSCC kembali memberikan teguran kedua dengan permintaan yang sama.
David Partonggo Oloan Marpaung menjelaskan, “Saat itu sedang diproses teguran ketiga. Jika teguran tersebut tidak diindahkan, maka akan diproses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.”
BBWSCC menegaskan bahwa mereka tidak pernah menerbitkan izin untuk bangunan-bangunan tersebut. Izin yang pernah dikeluarkan sebelumnya hanyalah izin sempadan untuk pembuatan jogging track.
Rangkuman Poin Penting:
- Proyek bangunan ilegal berdiri di atas badan air Situ 7 Muara, Bojongsari, Depok.
- Bangunan tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang.
- Pemerintah Kota Depok melakukan pembongkaran proyek bangunan tersebut.
- Pembongkaran disaksikan oleh Wali Kota Depok, Kapolres Metro Depok, dan Kepala BBWSCC.
- BBWSCC telah memberikan teguran pertama dan kedua kepada pengembang, namun tidak diindahkan.
- Aset harus dikembalikan ke fungsi asalnya sebagai ruang publik.
- BBWSCC tidak pernah menerbitkan izin untuk bangunan tersebut, kecuali izin sempadan untuk jogging track.





















