Proses Sanggah Digitalisasi Bansos di Banyuwangi: Kesempatan Warga Perbaiki Data dan Pemerintah Evaluasi Kebijakan
BANYUWANGI – Program digitalisasi bantuan sosial (bansos) di Banyuwangi kini memasuki fase krusial, yaitu masa sanggah. Tahap ini memberikan kesempatan bagi warga yang dinyatakan “Tidak Layak” menerima bansos untuk memperbaiki data kepemilikan aset yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil mereka. Proses ini menjadi ajang umpan balik penting bagi pemerintah dalam menyempurnakan validasi data penerima bansos, sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga data administrasi kependudukan (adminduk).
Sejumlah warga di Banyuwangi melaporkan status “Tidak Layak” yang mereka terima setelah seleksi program digitalisasi bansos. Alasan yang tertera dalam pengumuman seringkali berkaitan dengan kepemilikan aset yang dianggap berlebihan, seperti kendaraan roda empat, daya listrik PLN di atas 900 watt, atau kepemilikan sertifikat lebih dari satu. Namun, bagi banyak warga, data tersebut jauh dari kenyataan hidup sehari-hari.
Salah satu contoh kasus yang mencuat adalah Endang Kartika, warga Desa Olehsari. Ia mengaku terkejut ketika mengetahui data pemerintah mencatat dirinya memiliki mobil dan perahu. Padahal, realitasnya, sang suami hanya berprofesi sebagai kuli bangunan, dan Endang sendiri hanya seorang ibu rumah tangga yang mengurus dua orang anak. “Tidak mungkin saya memiliki kendaraan itu. Suami saya kerjanya serabutan, kuli bangunan. Saya sendiri hanya di rumah, ngurus 2 anak. Rumah yang saya tempati juga statusnya masih rumah keluarga, punyanya hanya 1 sepeda motor,” ungkap Endang dengan nada prihatin. Menyadari ketidaksesuaian data ini, Endang segera mengajukan sanggahan untuk memperbaiki informasi yang tercatat.
Kesempatan Emas bagi Warga untuk Memperbaiki Data
Program digitalisasi bansos dirancang untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi penyaluran bantuan. Setelah hasil seleksi diumumkan, pemerintah membuka periode “Masa Sanggah” sebagai mekanisme koreksi. Periode ini sangat penting bagi warga yang merasa datanya tidak akurat.
Endang Kartika adalah salah satu warga yang mendapatkan informasi hasil seleksi bansos dari petugas desa yang juga merangkap sebagai agen perlinsos. Ia dinyatakan tidak layak menerima bansos karena data pemerintah menyebutkan ia memiliki kendaraan roda empat, perahu, dan kapal motor. Informasi ini jelas sangat mengejutkan dan tidak sesuai dengan kehidupannya.
Beruntung, agen perlinsos tersebut sigap membantu Endang dalam proses sanggahan. Ia dibantu mengisi formulir yang memuat informasi akurat mengenai kondisi rumah, pekerjaan suami, dan kendaraan yang sebenarnya dimiliki oleh keluarga Endang. Endang kemudian mengungkapkan bahwa KTP-nya sempat dipinjam oleh seorang kerabat beberapa waktu lalu untuk keperluan pengajuan kredit kendaraan bermotor. Kejadian inilah yang diduga menjadi akar kesalahpahaman data.
Memberikan Umpan Balik Konstruktif kepada Pemerintah
Rahmat Danu Andika, Ketua Gugus Tugas Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTPD), menjelaskan bahwa mekanisme sanggah ini sengaja dirancang untuk memberikan ruang bagi seluruh warga agar dapat memberikan umpan balik (feedback) kepada pemerintah. Tujuannya adalah untuk memastikan data yang digunakan dalam seleksi bansos benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan.
“Kasus Bu Endang ini contohnya, kalau dilihat dari kondisi sebenarnya, beliau seharusnya layak sebagai penerima bansos, ditambah lagi daya listrik PLN di rumahnya hanya 450 watt. Negara memberikan kesempatan untuk menyanggah dan memberikan feedback kepada pemerintah mengenai kondisi sebenarnya warga tersebut,” ujar Andika.
Data yang berhasil dikumpulkan melalui proses sanggah ini akan melalui tahap verifikasi yang ketat. Proses verifikasi ini melibatkan lintas kementerian dan instansi, termasuk Badan Pusat Statistik (BPS), untuk memastikan keabsahan dan validitasnya. Warga yang sanggahannya terbukti benar dan kondisinya memang sesuai dengan laporan, maka akan segera diproses untuk dinyatakan sebagai penerima bansos yang layak.
Imbauan Penting: Jaga Keamanan Data Adminduk
Lebih jauh, Andika menekankan bahwa mekanisme sanggah ini secara tidak langsung turut mengajarkan masyarakat tentang pentingnya kehati-hatian dalam menjaga data administrasi kependudukan. Kasus seperti KTP yang dipinjamkan kepada pihak lain untuk berbagai keperluan, meskipun terlihat sepele, dapat berujung pada ketidaksesuaian data yang merugikan diri sendiri.
“Hal ini bisa membuat mereka yang seharusnya berhak mendapatkan bansos, akhirnya dinilai tidak layak. Yang rugi pada akhirnya adalah warga itu sendiri,” tegas Andika. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak sembarangan meminjamkan dokumen kependudukan mereka.
Kisah Sukses Penerima Bansos yang Layak
Di tengah berbagai persoalan yang muncul dalam proses sanggah, ada pula cerita positif dari warga yang justru dinyatakan layak menerima bansos melalui program digitalisasi ini. Ibu Adiyah, salah seorang warga, mengaku sudah cukup lama tidak menerima bantuan sosial. Namun, dengan program baru ini, ia dinyatakan sebagai penerima bansos yang layak.
“Saya tinggal sendirian di rumah ini, pekerjaannya tukang mengikat sayur. Kalau mau lebaran bikin pesanan kue tetangga. Alhamdulillah, sekarang dinyatakan layak, semoga layak dapat bansos,” ucap Adiyah dengan nada syukur. Kisah Ibu Adiyah menunjukkan bahwa digitalisasi bansos juga berhasil menjangkau mereka yang memang membutuhkan dan layak menerima bantuan.
Cara Mengakses Hasil Seleksi dan Melakukan Sanggahan
Bagi seluruh warga Banyuwangi yang telah mendaftar program bansos, hasil seleksi telah diumumkan sejak tanggal 2 Maret 2026. Pengumuman ini mencakup status kelayakan (Layak atau Tidak Layak) beserta alasan di baliknya.
Hasil seleksi bansos dapat diakses melalui portal resmi perlinsos di https://perlinsos.kemensos.go.id/ menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Selain itu, warga juga dapat memperoleh informasi langsung dengan mendatangi kantor desa/kelurahan setempat atau menghubungi agen perlinsos yang telah terdaftar.
Bagi warga yang merasa keberatan atau tidak puas dengan hasil pengumuman karena dinilai tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, fasilitas sanggah tersedia untuk dimanfaatkan. Ini adalah kesempatan penting untuk memastikan keadilan dalam penyaluran bantuan sosial.



















