Layanan SIM Keliling di Tangerang Selatan
Ketika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda sudah hampir habis, sebaiknya segera melakukan perpanjangan agar tidak terjadi kendala dalam berkendara. Di wilayah Tangerang Selatan, layanan SIM Keliling diselenggarakan di beberapa lokasi untuk memudahkan masyarakat.
Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali, dimulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika melewati masa berlaku, pemilik SIM harus membuat SIM baru. Pada hari ini, Senin 13 April 2026, layanan SIM Keliling Tangerang Selatan digelar di Pamulang Square dan ITC BSD. Bagi yang akan melakukan perpanjangan baik SIM A maupun C, dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling ini.
Satlantas Polres Tangerang Selatan membuka layanan selama 7 hari, mulai dari Senin hingga Minggu. Bagi yang masa berlaku SIM-nya hampir habis, sebaiknya segera melakukan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling hari ini yang tersedia di Tangerang Selatan.
Berikut adalah lokasi serta waktu operasional layanan SIM Keliling Satlantas Polres Tangerang Selatan:
- Senin
Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pamulang Square mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB, dan ITC BSD mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB, serta buka kembali pada pukul 15.00 WIB-16.30 WIB.
Selasa
Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pamulang Square mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB, dan buka kembali pada pukul 15.00 WIB-16.30 WIB, sedangkan ITC BSD dibuka pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
Rabu
Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Bintaro Plaza mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB, dan buka kembali pada pukul 15.00 WIB-16.30 WIB, sedangkan ITC BSD dibuka pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
Kamis
Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Bintaro Plaza mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB, dan buka kembali pada pukul 15.00 WIB-16.30 WIB, sedangkan ITC BSD dibuka pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
Jumat
Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pamulang Square mulai pukul 08.00 WIB-11.00 WIB, dan buka kembali pada pukul 15.00 WIB-16.30 WIB, sedangkan ITC BSD dibuka pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
Sabtu
Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pamulang Square mulai pukul 08.00 WIB-11.00 WIB, dan buka kembali pada pukul 14.00 WIB-16.00 WIB, sedangkan ITC BSD dibuka pukul 08.00 WIB-11.00 WIB.
Minggu
- Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Bintaro Plaza mulai pukul 08.00 WIB-10.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM, ada baiknya memperhatikan beberapa persyaratan yang harus dibawa sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling. Adapun persyaratan yang wajib dibawa yaitu:
- surat keterangan sehat
- surat keterangan psikologi
- fotocopy e-KTP
- membawa SIM lama
Biaya penerbitan perpanjangan SIM hilang, rusak, dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016:
- SIM A Rp80.000
- SIM B I Rp80.000
- SIM B II Rp80.000
- SIM C Rp75.000
Alur Perpanjangan SIM
Berikut alur proses perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.



















