PEKANBARU (.CO) – Suasana kawasan kuliner malam di Jalan Cut Nyak Dhien, Pekanbaru, berubah menjadi lebih riuh dari biasanya pada Sabtu (11/4) malam. Kehadiran musik disc jockey (DJ) membuat sejumlah pengunjung ikut berjoget, hingga akhirnya memicu tindakan dari Satpol PP Kota Pekanbaru.
Petugas langsung turun ke lokasi untuk melakukan penertiban setelah menemukan aktivitas hiburan yang dinilai tidak sesuai dengan konsep kawasan kuliner. Biasanya, area tersebut dikenal sebagai tempat bersantai sambil menikmati aneka makanan, tetapi malam itu suasana terasa seperti pesta malam.
Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desherianto, yang memimpin penertiban menyebutkan bahwa pihaknya memberikan teguran kepada dua pedagang yang memutar musik DJ di lapaknya. Menurutnya, penggunaan musik dengan konsep DJ hingga mengundang pengunjung berjoget dianggap tidak tepat dan berpotensi mengubah karakter kawasan kuliner yang seharusnya nyaman dan tertib.
“Musik biasa tidak masalah, tetapi jangan sampai menggunakan DJ yang membuat suasana seperti pesta. Ini bukan tempat hiburan malam,” ujarnya, Ahad (12/4). Ia menjelaskan, langkah penertiban tersebut juga dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan kebisingan dan suasana yang terlalu ramai.
Desherianto menambahkan, jika kondisi tersebut dibiarkan, dikhawatirkan pedagang lain akan mengikuti hal serupa sehingga mengubah citra kawasan kuliner malam Cut Nyak Dhien.
Meski demikian, Satpol PP tidak melarang sepenuhnya adanya hiburan di lokasi tersebut. Hiburan ringan seperti musik akustik masih diperbolehkan selama tidak menimbulkan keramaian berlebihan.
Ia pun mengimbau para pedagang untuk tetap menjaga ketertiban dan kenyamanan pengunjung agar kawasan kuliner tetap menjadi tujuan masyarakat menikmati suasana malam.
“Jangan sampai yang dicari pengunjung bukan lagi kulinernya, tapi justru hiburannya,” pungkasnya.
Penertiban dan Penyebabnya
Penertiban ini dilakukan karena beberapa alasan utama:
Perubahan Karakter Kawasan
Kawasan kuliner malam biasanya ditujukan untuk menikmati makanan dan suasana yang nyaman. Namun, kehadiran DJ dan aktivitas berjoget membuat kawasan terlihat seperti tempat hiburan malam yang tidak sesuai dengan konsep awal.Laporan Masyarakat
Petugas menerima laporan dari warga setempat yang merasa terganggu oleh kebisingan dan keramaian yang berlebihan. Hal ini menjadi dasar bagi Satpol PP untuk melakukan tindakan penertiban.Pencegahan Pengaruh Negatif
Jika tidak segera diatasi, dikhawatirkan banyak pedagang lain akan mengikuti contoh yang sama, sehingga mengubah citra kawasan secara keseluruhan.
Aturan yang Diterapkan
Satpol PP memberikan panduan jelas tentang jenis hiburan yang diperbolehkan di kawasan kuliner:
Hiburan Ringan Diperbolehkan
Musik akustik atau musik biasa masih diperbolehkan asalkan tidak menciptakan keramaian berlebihan atau mengganggu pengunjung lain.Dilarang Menggunakan DJ
Penggunaan DJ yang bisa membuat suasana seperti pesta dilarang karena dianggap tidak sesuai dengan konsep kawasan kuliner.Teguran Dilakukan Secara Bertahap
Pedagang yang melanggar aturan diberikan teguran terlebih dahulu sebelum diambil tindakan lebih lanjut.
Imbauan untuk Para Pedagang
Satpol PP mengimbau para pedagang untuk:
Menjaga Ketertiban
Memastikan bahwa aktivitas di lapak tidak mengganggu pengunjung atau lingkungan sekitar.Mempertahankan Citra Kawasan
Karena kawasan ini dikenal sebagai tempat makan dan bersantai, maka perlu dipertahankan agar tetap nyaman dan menarik.Fokus pada Kualitas Kuliner
Tujuan utama kawasan adalah untuk menikmati makanan, bukan hanya hiburan. Oleh karena itu, para pedagang diminta untuk fokus pada kualitas hidangan dan layanan.
Kesimpulan
Penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Pekanbaru bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara hiburan dan fungsi kawasan kuliner. Meskipun tidak melarang sepenuhnya hiburan, pihak berwenang tetap memastikan bahwa aktivitas tidak mengubah karakter kawasan. Dengan demikian, kawasan ini tetap menjadi tempat yang nyaman dan menarik bagi masyarakat.



















