.CO.ID, SERANG,
– Pemerintah Kabupaten Serang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Banten meluncurkan layanan mobil perizinan keliling pada Senin. Inisiatif ini bertujuan untuk mempercepat proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pedagang pasar di wilayah tersebut.
Wakil Bupati Serang, Najib Hamas, menjelaskan bahwa percepatan penerbitan NIB akan memudahkan para pedagang dalam mendapatkan akses terhadap komoditas pokok yang lebih jelas dan harga yang stabil. “Kami mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada Pak Gubernur. Dengan pengurusan NIB yang lebih cepat, para pedagang bisa mendapatkan akses komoditi yang lebih jelas dan harga yang terkendali,” ujarnya.
Pedagang yang memiliki NIB akan diberikan akun untuk mendaftar sebagai mitra resmi pemerintah, seperti Bulog dan RNI. Dengan memotong rantai distribusi yang panjang, pedagang dapat memperoleh barang dengan harga modal yang sesuai dan menjualnya kembali ke masyarakat berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Langkah ini dianggap sebagai solusi strategis untuk menekan angka inflasi daerah dan mencegah praktik penumpukan barang oleh distributor nakal. Pemkab Serang akan melakukan pendataan terhadap pedagang di 12 pasar dengan memproses NIB langsung di lokasi agar waktu operasional pedagang tidak terganggu.
Najib menjelaskan, “Persyaratan sangat mudah, yaitu pertama memiliki KTP kemudian input jenis dagangannya. Jika pedagang sibuk dan waktunya terganggu untuk mengurus ke tempat lain, maka kita yang jemput bola diurus di lokasi,” kata Najib.
Peluncuran layanan ini dilakukan secara simbolis di satu titik, namun mobil perizinan keliling akan beroperasi secara paralel ke pasar-pasar lain di Kabupaten Serang. Najib juga mengimbau para pedagang pasar yang telah difasilitasi perizinannya untuk selalu mematuhi aturan pemerintah dalam berniaga.
“Kami berharap para pedagang tetap disiplin menjual dengan harga HET, sehingga masyarakat mendapatkan barang pokok yang sesuai dengan standar pemerintah dan kualitasnya baik,” pungkas Najib.
Manfaat Layanan Mobil Perizinan Keliling
Pengurusan yang Lebih Cepat
Pedagang tidak perlu repot-repot datang ke kantor pemerintah karena layanan ini hadir langsung di lokasi mereka berdagang. Hal ini memastikan waktu operasional pedagang tidak terganggu.Akses Komoditas yang Lebih Jelas
Dengan memiliki NIB, pedagang bisa terdaftar sebagai mitra resmi pemerintah, seperti Bulog dan RNI. Ini membuka akses ke pasokan komoditas pokok yang lebih stabil dan terjangkau.Pengendalian Harga Pasar
Pedagang yang mematuhi HET akan menjual barang dengan harga yang sesuai standar pemerintah, sehingga masyarakat mendapatkan barang berkualitas tanpa adanya praktik manipulasi harga.Mencegah Praktik Penumpukan Barang
Dengan memotong rantai distribusi yang panjang, layanan ini membantu mencegah tindakan tidak sehat dari distributor nakal yang sering kali menimbun barang untuk meningkatkan harga.
Persyaratan Pengajuan NIB
Memiliki KTP
Setiap pedagang harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai salah satu syarat utama dalam pengajuan NIB.Input Jenis Dagangan
Pedagang diminta untuk memberikan informasi tentang jenis dagangan yang mereka jalankan agar data dapat diproses dengan tepat.Proses Di Lokasi
Untuk memudahkan pedagang yang sibuk, proses pengajuan NIB dilakukan langsung di tempat usaha mereka.
Masa Depan Layanan Mobil Perizinan Keliling
Layanan ini akan terus beroperasi di berbagai pasar di Kabupaten Serang. Pemkab Serang berkomitmen untuk memastikan bahwa semua pedagang dapat memperoleh manfaat dari inisiatif ini. Selain itu, pihak terkait juga akan terus memantau pelaksanaan aturan HET agar tidak terjadi penyimpangan.
Dengan adanya layanan mobil perizinan keliling, diharapkan mampu menciptakan lingkungan bisnis yang lebih transparan dan adil bagi para pedagang serta masyarakat luas.




















