Sidang Perdana Dugaan Penipuan Tanah dan Villa di Denpasar, Terdakwa Akui Barang Bukan Miliknya
Denpasar – Pengadilan Negeri Denpasar menggelar sidang perdana kasus dugaan penipuan yang menjerat Lenny Yuliana Tombokan (51) sebagai terdakwa. Sidang yang berlangsung pada Selasa, 3 Februari 2026, dengan nomor perkara 90/Pid.B/2026/PN.Dps, fokus pada agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum I Dewa Gede Anom. Majelis hakim diketuai oleh Hakim Tjokorda Putra Budi Pastima. Kasus ini melibatkan dugaan penipuan terhadap seorang wanita lanjut usia berinisial SHD yang kini dalam kondisi sakit.
Jerat Pasal Berlapis dan Latar Belakang Kasus
Lenny Yuliana Tombokan didakwa dengan pasal berlapis. Ia diduga bersama-sama dengan Jefri Refli Tombokan (yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang) melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Hal ini dilakukan dengan berbagai cara, seperti menggunakan nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong untuk menggerakkan orang lain agar menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang.
Awal mula kasus ini bermula dari kepemilikan sebidang tanah seluas 1.800 m2 dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 707/Tibubenang atas nama Jefry Rafly Tombokan. Namun, sejak tahun 2005, terjadi peralihan hak atas tanah tersebut kepada I Wayan Sumantara melalui proses jual beli. Di atas tanah inilah kemudian dibangun sebuah villa yang dikenal sebagai Villa FIN atau Villa Pisang Emas.
Pada tahun 2011, lahan tersebut dipecah menjadi dua bagian di lokasi yang sama. Masing-masing bidang memiliki sertifikat hak milik sendiri. Bidang pertama seluas 1022 m2 dengan SHM Nomor 6165/Tibubeneng atas nama I Wayan Sumantara, S.E.,M.M. Bidang kedua seluas 778 m2 dengan SHM Nomor 6164/Tibubeneng atas nama Lenny Yuliana Tombokan.
Modus Operandi Penipuan
Pada tahun 2023, baik Lenny maupun Jefri berencana untuk menjual tanah yang di atasnya berdiri bangunan villa tersebut. Untuk mengelabui calon pembeli, Jefri Rafly Tombokan menggunakan fotokopi SHM Nomor 707/Tibubeneng atas nama dirinya untuk keperluan pemasaran. Fotokopi sertifikat inilah yang kemudian diberikan kepada I Gusti Arya Yoga Suryanata untuk dibantu pemasarannya.
Pada bulan Agustus 2023, korban, SHJ, mendapat informasi dari I Gede Suardika mengenai adanya tanah seluas 1000 m2 yang dilengkapi dengan villa untuk dijual. Merespons informasi tersebut, korban SHJ terbang ke Bali pada tanggal 13 Agustus 2023 untuk meninjau lokasi tanah dan bertemu dengan pihak penjual.
Dalam pertemuan awal di lokasi tanah yang ditawarkan, korban bertemu dengan Jefri Rafly Tombokan dan terdakwa Lenny Yuliana Tombokan. Pembicaraan kemudian dilanjutkan di Vila Tomato, Jalan Pemelisan Agung Nomor 9, Banjar Tegal Gundul, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Lenny dan Jefri mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik Jefri. Korban sempat menanyakan sertifikat tanah yang akan dijual atas nama siapa. Terdakwa Lenny menegaskan bahwa tanah tersebut atas nama Jefri, sambil menunjuk ke arah Jefri. Jefri Rafly Tombokan pun membenarkan pernyataan tersebut, namun tidak menunjukkan dokumen kepemilikan apapun kepada korban.
Lenny Yuliana Tombokan juga menambahkan bahwa ia berencana membeli tanah di depan bangunan villa dan menjanjikan akan memberikan akses jalan seluas tiga meter kepada korban.
Kesepakatan Harga dan Pembayaran Uang Muka
Dalam negosiasi tersebut, terdakwa menawarkan harga tanah seluas 1000 m2 beserta villa sebesar Rp 16.000.000.000 (enam belas miliar rupiah), dengan harga yang masih bisa dinegosiasikan. Setelah melalui proses penawaran, disepakati harga jual beli sebesar Rp 14.600.000.000 (empat belas miliar enam ratus juta rupiah).
Korban tertarik untuk membeli tanah tersebut karena beberapa faktor:
* Lokasi tanah yang strategis dan menarik.
* Harga yang ditawarkan dianggap cukup terjangkau.
* Kepemilikan tanah yang diyakini jelas milik penjual (Jefri Rafly Tombokan), berdasarkan fotokopi sertifikat yang dibagikan melalui media sosial WhatsApp oleh makelar.
* Janji penyediaan akses jalan masuk ke villa seluas 3 meter.
Setelah tercapai kesepakatan harga, disepakati pula bahwa administrasi transaksi jual beli akan diurus di Notaris Eric Basuki. Pembayaran uang muka juga akan dilakukan melalui rekening Notaris Eric Basuki. Terdakwa meminta uang muka sebesar Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah). Korban pun meminta Jefri Rafly Tombokan dan terdakwa untuk segera melengkapi dokumen yang diperlukan untuk pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Atas kesepakatan tersebut, korban telah melakukan pembayaran uang muka pembelian tanah melalui rekening Notaris Eric Basuki sebesar Rp 1.475.000.000 (satu miliar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan melalui rekening Notaris I Wayan Adnyana sebesar Rp 525.000.000 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah). Total keseluruhan uang muka yang dibayarkan oleh korban, Stefanie Hadinata Jong, adalah Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
Pembayaran uang muka sebesar Rp 525.000.000 melalui Notaris I Wayan Adnyana dilakukan atas permintaan terdakwa. Setelah Notaris I Wayan Adnyana menerima dana tersebut dari korban, ia membuat kwitansi penerimaan uang dari Dr. Ir. I Wayan Adnyana S.H.,M.Kn kepada penerima Lenny Yuliana Tombokan.
Kwitansi pertama tertanggal 24 Agustus 2025 sebesar Rp 400.000.000, dan kwitansi kedua tertanggal 25 Agustus 2025 sebesar Rp 125.000.000. Dalam kedua kwitansi tersebut tertulis keterangan: “Untuk pembayaran: Pengambilan Titipan Uang Muka (DP) pembelian sebidang tanah Hak Milik Nomor 707/Desa Tibubeneng Atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 21-12-2024 Nomor: 680/Tibubeneng/2024.”
Kwitansi-kwitansi tersebut kemudian diberikan atau dikirimkan kepada korban. Setelah menerima pemberitahuan penerimaan uang dari Notaris I Wayan Adnyana, korban baru menyadari bahwa tanah dan villa yang ditawarkan oleh Jefri Rafly Tombokan bersama terdakwa ternyata bukan atas nama Jefri Rafly Tombokan, melainkan atas nama orang lain.
Kerugian dan Tuntutan Hukum
Korban merasa dibohongi oleh Jefri Rafly Tombokan dan terdakwa Lenny Yuliana Tombokan. Terdakwa juga tidak bersedia menyerahkan dokumen tanah untuk keperluan pengurusan PPJB. Akibatnya, korban membatalkan pembelian tanah seluas 1000 m2 beserta villanya dan meminta pengembalian uang muka yang telah dibayarkan.
Terdakwa bersama Jefri Rafly Tombokan diduga telah memperoleh keuntungan, sementara korban mengalami kerugian sebesar Rp 525.000.000 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah).
Perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang telah diubah dengan Pasal 492 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang R.I. Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, setelah uang diterima oleh terdakwa dan Jefri Rafli Tombokan, tanpa izin dan sepengetahuan korban, uang sebesar Rp 525.000.000 tersebut diperlakukan seolah-olah milik sendiri dan digunakan untuk kepentingan pribadi keduanya. Uang tersebut digunakan untuk membayar biaya pengacara (Lawyer Fee) kepada Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H. sebesar Rp 200.000.000, serta untuk keperluan lain seperti perbaikan akses jalan ke villa dan perbaikan tembok pagar villa.
Meskipun uang sebesar Rp 525.000.000 tersebut berada dalam penguasaan terdakwa dan Jefri Rafly Tombokan, yang diklaim bukan karena kejahatan melainkan sebagai pembayaran uang muka pembelian tanah, namun korban mengalami kerugian karena uang tersebut tidak dipergunakan sesuai tujuan awal, seperti perbaikan akses jalan dan tembok pagar villa.
Tanah yang ditransaksikan oleh terdakwa bersama Jefri Rafly Tombokan ternyata adalah milik orang lain, dan keduanya tidak mengembalikan uang sebesar Rp 525.000.000 tersebut.
Perbuatan ini juga diatur dalam ketentuan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang telah diubah dengan Pasal 486 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tanggapan Terdakwa dan Kelanjutan Sidang
Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Tjokorda Putra Budi Pastima menanyakan kepada terdakwa apakah keberatan dengan dakwaan yang dibacakan. Menanggapi pertanyaan tersebut, terdakwa mengaku bahwa apa yang dijual memang bukan miliknya. Terdakwa menyatakan keinginannya untuk berdamai dan mengembalikan uang milik korban.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berdiskusi dengan korban hingga tanggal 19 Februari 2026. Saksi korban, yang didampingi kuasa hukumnya Anisa Defbi Mariana, menyatakan akan mempertimbangkan tawaran tersebut dan akan berunding dengan keluarga besarnya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan dilanjutkan pada tanggal 19 Februari 2026. Terdakwa tetap ditahan karena permohonan penangguhan penahanan belum disetujui.
















