Analisis Harga Emas Antam: Fluktuasi dan Aturan Pajak yang Perlu Diketahui
Pada hari Rabu, 4 Februari 2026, pasar emas batangan kembali menunjukkan dinamikanya. Harga emas Antam tercatat mengalami kenaikan yang signifikan, menandakan pergerakan yang patut dicermati oleh para investor dan kolektor logam mulia. Kenaikan ini diprediksi mencapai Rp 102.000 per gram dibandingkan dengan harga pada hari Senin, 2 Februari 2026, yang berada di kisaran Rp 3.027.000 per gram.
Saat ini, harga emas batangan Antam dipatok pada angka Rp 2.946.000 per gram. Pergerakan harga yang positif ini tentu menjadi kabar baik bagi para pemilik emas. Namun, di sisi lain, harga buyback emas Antam, yaitu harga saat konsumen menjual kembali emasnya kepada Antam, justru mengalami penurunan. Penurunan ini diperkirakan sebesar Rp 86.000, menjadikan harga buyback emas Antam pada hari ini berada di level Rp 2.710.000 per gram. Perbedaan antara harga jual dan harga beli kembali ini merupakan margin yang biasa terjadi dalam perdagangan emas.
Bagi Anda yang berencana membeli emas dalam jumlah lebih besar, Antam menawarkan berbagai pilihan ukuran. Untuk emas batangan seberat 3 gram, harga yang ditawarkan adalah Rp 8.723.000. Sementara itu, untuk emas Antam seberat 5 gram, Anda perlu merogoh kocek sebesar Rp 14.505.000. Rincian lengkap harga untuk berbagai ukuran emas batangan Antam dapat diakses untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif.
Memahami Aturan Pajak dalam Transaksi Emas
Selain pergerakan harga, penting bagi setiap pembeli dan penjual emas untuk memahami implikasi perpajakan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen. Namun, pemerintah memberikan insentif bagi pembayar pajak yang patuh. Jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat melakukan transaksi, tarif pajak akan menjadi lebih ringan, yaitu sebesar 0,25 persen. Perubahan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023. Setiap pembelian emas yang sah akan selalu disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi.
Aturan perpajakan ini juga berlaku untuk transaksi buyback atau penjualan kembali emas kepada Antam. Untuk transaksi dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku tarif PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP. Sementara itu, bagi mereka yang tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya adalah 3 persen. Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback emas yang Anda jual. Memahami aturan ini akan membantu Anda dalam menghitung keuntungan bersih dari investasi emas dan menghindari potensi masalah pajak di kemudian hari.
Panduan Lengkap Membeli Emas Antam Secara Daring
Di era digital ini, membeli emas Antam menjadi semakin mudah dan praktis. Anda tidak perlu lagi datang langsung ke butik emas untuk melakukan pembelian. Antam menyediakan layanan pembelian emas secara daring melalui situs web resminya. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti untuk melakukan pembelian emas Antam secara online:
- Akses Situs Resmi: Buka peramban internet Anda dan kunjungi laman resmi www.logammulia.com.
- Masuk atau Daftar: Cari dan klik menu “Masuk/Daftar” yang biasanya terletak di pojok kanan atas halaman.
- Buat Akun (Jika Belum Ada): Jika Anda belum memiliki akun, silakan lakukan proses registrasi terlebih dahulu dengan mengikuti instruksi yang diberikan.
- Pilih Produk dan Lokasi: Jelajahi berbagai pilihan produk emas batangan yang tersedia. Tentukan juga lokasi butik emas Antam terdekat di mana Anda ingin mengambil pesanan Anda.
- Tambahkan ke Keranjang: Setelah memilih produk yang diinginkan, tambahkan ke dalam keranjang belanja Anda dan lanjutkan ke proses pembayaran.
- Pilih Metode Pengiriman/Pengambilan: Anda akan diberikan pilihan untuk metode pengiriman emas atau pengambilan langsung di butik. Pilih opsi yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda.
- Lakukan Pembayaran: Lakukan pembayaran melalui nomor virtual account (VA) yang akan disediakan. Pastikan Anda melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tertera.
- Konfirmasi Transaksi: Transaksi Anda akan dianggap selesai setelah pembayaran berhasil dikonfirmasi oleh sistem. Anda akan menerima notifikasi atau email konfirmasi.
Rincian Harga Emas Batangan Antam (4 Februari 2026)
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai nilai investasi emas Anda, berikut adalah tabel rincian harga emas Antam untuk hari Rabu, 4 Februari 2026, termasuk perhitungan harga dengan tambahan pajak PPh 0,25 persen bagi pemilik NPWP:
| Berat Emas Batangan | Harga Dasar (Rp) | Harga (+Pajak PPh 0.25 persen) (Rp) |
|---|---|---|
| 0.5 gr | 1.523.000 | 1.526.808 |
| 1 gr | 2.946.000 | 2.953.365 |
| 2 gr | 5.832.000 | 5.846.580 |
| 3 gr | 8.723.000 | 8.744.808 |
| 5 gr | 14.505.000 | 14.541.263 |
| 10 gr | 28.955.000 | 29.027.388 |
| 25 gr | 72.262.000 | 72.442.655 |
| 50 gr | 144.445.000 | 144.806.113 |
| 100 gr | 288.812.000 | 289.534.030 |
| 250 gr | 721.765.000 | 723.569.413 |
| 500 gr | 1.443.320.000 | 1.446.928.300 |
| 1000 gr | 2.886.600.000 | 2.893.816.500 |
Informasi harga emas ini dapat menjadi acuan penting bagi Anda yang sedang mempertimbangkan untuk berinvestasi dalam logam mulia. Perlu diingat bahwa harga emas dapat berfluktuasi, sehingga pemantauan berkala sangat disarankan.



















