Albertina Ho Resmi Dilantik sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim, Rekam Jejaknya yang Menginspirasi
Pada tanggal 3 Februari 2026, sebuah momen penting dalam dunia peradilan Indonesia terjadi. Hakim Albertina Ho secara resmi dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) sebagai Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Kalimantan Timur. Pelantikan ini bukan sekadar pergantian pucuk pimpinan, melainkan juga sorotan publik yang tertuju pada sosok Albertina Ho, seorang hakim yang dikenal dengan ketegasan dan rekam jejak karier yang luar biasa.
Pelantikan yang berlangsung di Ruang Kusumaatmadja, Gedung Tower MA, Jakarta, dipimpin langsung oleh Ketua MA, Sunarto, S.H. Prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan diawali dengan pembacaan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 25/KMA/SK.KP4.1.3/I/2026 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Peradilan Umum.
Dalam sambutannya, Ketua MA Sunarto menekankan pentingnya integritas dan dedikasi bagi setiap pemegang amanah jabatan. Beliau mengibaratkan pentingnya akar yang kuat bagi sebuah pohon yang menjulang tinggi, agar tidak mudah tumbang oleh badai. Tiga poin utama dititipkan kepada para pimpinan yang dilantik, termasuk Albertina Ho:
- Tanggung Jawab Hukum dan Moral: Para pemimpin diharapkan menjalankan tugas sesuai dengan koridor hukum yang benar dan menjauhi segala bentuk penyimpangan.
- Orientasi Pelayanan: Jabatan harus dijadikan sebagai sarana untuk memberikan kemaslahatan bagi masyarakat, bukan sekadar simbol kekuasaan. Pemimpin harus mengedepankan dedikasi, bukan dominasi.
- Menjadi Teladan: Sebagai “Kawal Mahkamah Agung” di daerah, para pimpinan tingkat banding memiliki kewajiban untuk menjadi garda terdepan dalam pengawasan dan pembinaan hakim di wilayah yurisdiksinya. Ketua MA menegaskan, “Jangan ada lagi hakim yang bermain-main dengan perkara, melakukan praktik transaksional, atau menyalahgunakan kewenangan.”
Ketegasan Albertina Ho dalam Kasus Djuyamto Menjadi Viral
Menariknya, di hari yang sama dengan pelantikannya sebagai KPT Kaltim, nama Albertina Ho menjadi perbincangan hangat di publik. Hal ini disebabkan oleh keputusannya yang memperberat hukuman hakim Djuyamto, terdakwa dalam kasus suap terkait vonis lepas perkara korupsi ekspor CPO.
Saat itu, Albertina Ho menjabat sebagai Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta. Bersama dua hakim anggota, Budi Susilo dan Bragung Iswanto, ia memutuskan untuk menambah hukuman Djuyamto dari 11 tahun menjadi 12 tahun penjara. Keputusan ini tidak hanya berupa penambahan masa hukuman, tetapi juga disertai dengan kewajiban membayar denda sebesar Rp 500 juta. Jika denda tersebut tidak mampu dibayar, maka harta kekayaan Djuyamto akan disita dan dilelang untuk melunasinya. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 140 hari.
Lebih lanjut, majelis hakim banding yang diketuai Albertina Ho juga tetap membebankan uang pengganti kepada Djuyamto sebesar Rp 9,2 miliar, menegaskan komitmen untuk memberantas korupsi hingga tuntas. Ketegasan ini semakin memperkuat citra Albertina Ho sebagai sosok yang gigih dan tidak gentar dalam menegakkan keadilan.
Perjalanan Karier dari Nol hingga Puncak
Terpilihnya Albertina Ho sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur bukanlah tanpa alasan. Latar belakang dan rekam jejak kariernya yang cemerlang menjadi bukti nyata perjalanan panjangnya dalam dunia hukum. Lahir di Dobo, Maluku Tenggara, Albertina Ho adalah anak sulung dari tujuh bersaudara. Perjalanan hidupnya penuh dengan perjuangan dan kerja keras.
Sejak kecil, Albertina Ho sudah terbiasa hidup mandiri. Saat usianya menginjak kelas 5 SD, ia pindah ke Ambon dan tinggal bersama saudara. Di sana, ia turut membantu mencari nafkah keluarga saudaranya, bahkan pernah bekerja menjaga toko kelontong. Masa SMA pun ia habiskan dengan berpindah ke tempat saudara lain dan membantu di warung kopi milik saudaranya. Pengalaman ini membentuk karakternya yang tangguh dan pantang menyerah.
Riwayat Pendidikan yang Menginspirasi
Perjalanan pendidikannya dimulai di Dobo dan Ambon. Ia menyelesaikan pendidikan dasar di Ambon pada tahun 1973, dilanjutkan ke SMP Katolik Bersubsidi Ambon, dan kemudian SMA Negeri 2 Ambon. Meskipun memiliki kemampuan yang baik dalam mata pelajaran eksakta, Albertina Ho justru memilih jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) saat SMA.
Setelah menyelesaikan pendidikan menengah atas, ia melanjutkan studi ke jenjang perguruan tinggi. Albertina Ho menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 1979 dan berhasil lulus pada tahun 1985. Perjalanan akademisnya tidak berhenti di situ. Ia kemudian meraih gelar Magister Hukum pada tahun 2004 dari Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, setelah ia telah berkarir sebagai hakim.
Memulai Karier sebagai Calon Hakim
Karier Albertina Ho di dunia hukum dimulai ketika ia diterima sebagai Calon Hakim Pegawai Negeri Sipil (PNS). Setelah menyelesaikan pendidikan calon hakim, ia langsung ditugaskan di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada periode 1986-1990. Setelah itu, ia menghabiskan waktu yang cukup lama berkarier di lingkungan Pengadilan Negeri di Jawa Tengah.
Titik penting dalam kariernya terjadi pada tahun 2005 ketika ia ditugaskan sebagai sekretaris Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial. Tiga tahun berkarier di lingkungan Mahkamah Agung, Albertina Ho kemudian ditugaskan menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di pengadilan inilah, namanya mulai dikenal publik luas setelah berhasil menangani sejumlah kasus yang menyita perhatian, termasuk kasus suap pegawai pajak Gayus Tambunan dan kasus Anand Khrisna.
Promosi dan Pengabdian di Berbagai Tingkat Pengadilan
Berkat kegigihan dan profesionalismenya, Albertina Ho mendapatkan berbagai promosi jabatan. Setelah menangani kasus-kasus besar, ia dipromosikan menjadi wakil ketua Pengadilan Negeri Sungai liat pada tahun 2011 dan berhasil menduduki posisi tersebut hingga 2014.
Selanjutnya, pada Februari 2014, ia kembali dipromosikan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang. Puncak kariernya di lingkungan peradilan umum terjadi pada April 2016 ketika ia kembali dipromosikan sebagai hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Peran sebagai Anggota Dewan Pengawas KPK
Selain kiprahnya di peradilan umum, Albertina Ho juga pernah mengemban amanah penting sebagai anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelantikannya sebagai anggota Dewas KPK dilakukan pada Jumat, 20 Desember 2019. Penunjukannya di lembaga antirasuah ini semakin menegaskan posisinya sebagai sosok yang dipercaya untuk menjaga integritas dan menegakkan aturan.
Sosok Albertina Ho, yang dijuluki sebagai “Srikandi Hukum”, adalah inspirasi bagi banyak orang. Perjalanan hidupnya yang dimulai dari bawah, dibarengi dengan ketekunan, integritas, dan keberanian dalam menegakkan keadilan, telah membawanya ke puncak karier. Pelantikannya sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur diharapkan akan membawa angin segar dan semakin memperkuat penegakan hukum di wilayah tersebut.




