Dugaan Gratifikasi Rp 2,5 Miliar: Wakil Ketua PN Depok Terjerat Kasus Korupsi
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 2,5 miliar yang melibatkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan (BBG). Temuan ini berawal dari data yang berhasil dihimpun oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pemeriksaan lanjutan menunjukkan bahwa Bambang Setyawan diduga menerima dana miliaran rupiah yang bersumber dari setoran penukaran valuta asing (valas) dari PT DMV. Transaksi mencurigakan ini diduga berlangsung selama periode 2025 hingga 2026.
“Dalam pemeriksaan lanjutan, KPK mendapatkan data dari PPATK bahwa BBG juga diduga menerima penerimaan lainnya atau gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026,” ungkap Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat malam (6/2/2026).
KPK menduga kuat bahwa penerimaan dana sebesar Rp 2,5 miliar tersebut merupakan bentuk gratifikasi. Dugaan ini muncul karena jumlah dan sumber dana tersebut dinilai tidak sesuai dengan profil dan kapasitas Bambang Setyawan sebagai seorang hakim.
“Tentunya ini tidak sesuai dengan profil yang bersangkutan, sehingga kami menduga bahwa ini adalah pemberian-pemberian tidak sah kepada yang bersangkutan. Kemudian kami menduga ini adalah bentuk gratifikasi,” jelas Asep.
Akibat dugaan tersebut, Bambang Setyawan kini disangkakan melanggar beberapa pasal hukum. Ia dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, Bambang juga disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang berlaku jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, PT DMV yang disebut dalam kasus ini adalah Daha Mulia Valasindo.
Kronologi Operasi Tangkap Tangan dan Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di wilayah Kota Depok, Jawa Barat, pada tanggal 5 Februari 2026. KPK menyatakan bahwa OTT tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan perkara sengketa lahan.
Menanggapi tindakan KPK, Wakil Ketua Komisi Yudisial, Desmihardi, pada tanggal 6 Februari 2026, menegaskan dukungan lembaganya terhadap langkah-langkah yang diambil oleh KPK. Komisi Yudisial menyatakan akan menindaklanjuti permasalahan ini sesuai dengan kewenangan mereka.
Masih pada tanggal 6 Februari 2026, KPK merilis informasi mengenai penangkapan tujuh orang dalam OTT tersebut. Ketujuh orang ini terdiri dari:
- Bambang Setyawan (BBG), Wakil Ketua PN Depok.
- Eka, Ketua PN Depok, yang kemudian diidentifikasi sebagai I Wayan Eka Mariarta.
- Seorang juru sita dari PN Depok, yang diidentifikasi sebagai Yohansyah Maruanaya (YOH).
- Tiga orang pegawai dari PT Karabha Digdaya.
- Seorang direktur utama dari PT Karabha Digdaya, yang diidentifikasi sebagai Trisnadi Yulrisman (TRI).
PT Karabha Digdaya diketahui merupakan anak usaha dari sebuah badan usaha di bawah Kementerian Keuangan.
Setelah melalui proses pemeriksaan lebih lanjut, KPK menetapkan lima dari tujuh orang yang ditangkap sebagai tersangka. Kelimanya diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok. Para tersangka yang ditetapkan adalah:
- I Wayan Eka Mariarta (EKA): Ketua PN Depok.
- Bambang Setyawan (BBG): Wakil Ketua PN Depok.
- Yohansyah Maruanaya (YOH): Juru Sita PN Depok.
- Trisnadi Yulrisman (TRI): Direktur Utama PT Karabha Digdaya.
- Berliana Tri Kusuma (BER): Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.
Penetapan tersangka ini merupakan langkah awal KPK dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan peradilan, yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum. KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu.



















