No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Vonis Istri Gadungan, Dermawati Simamora Terkesan Melambung Tinggi dari Tuntutan JPU

JP by JP
29 November 2023 - 15:19
in Hukum
0

Melambung jauh terbang tinggi bersama mimpi merupakan penggalan lagu ciptaan Anggun C Sasmi. Hal itu terkesan cocok untuk mengilustrasikan perjalanan perkara yang menjerat Dermawati Simamora hingga pembacaan vonis hukumnya.

Dermawati Simamora mengaku sebagai istri dari Jabes Panjaitan. Melalui proses hukum diketahui ternyata Dermawati Simamora bukanlah istri sah dari Jabes Panjaitan alias istri gadungan (tidak pernah terikat suatu pernikahan yang sah berdasarkan UU nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 1 tahun 1974 tentang pernikahan).

Aksi terdakwa Dermawati Simamora menjelma menjadi istri gadungan guna menggondol harta benda milik Jabes Panjaitan yang wafat dampak dari kecelakaan lalulintas yang terjadi di Barelang.

Usai peristiwa naas yang menerpa Jabes Panjaitan membuat dirinya harus diboyong ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Batuaji – Kota Batam. Saat berada di RSUD Embung Fatimah Jabes Panjaitan mendapatkan pelayanan medis dan keadaannya sedang kritis. Kala itu juga Dermawati Simamora hadir di RSUD Embung Fatimah dan mengaku sebagai istri Jabes Panjaitan.

Berdasarkan pengakuannya itu membuat Dermawati Simamora mengambil perhiasan milik Jabes Panjaitan berupa 2 unit cincin emas, 2 unit handphone, 1 unit jam tangan dan 2 lembar STNK.

Selanjutnya Dermawati Simamora berhasil ditangkap pihak kepolisian karena berniat ingin mengambil motor milik Jabes Panjaitan. Saat pengambilan motor itu Dermawati Simamora diamankan dan dijebloskan ke dalam penjara karena sebelumnya sudah ada laporan polisi yang dibuat oleh istri sah dari Jabes Panjaitan yang bernama Rapika Togatorop.

Seiring berjalannya proses hukum, Dermawati Simamora didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) Zulna Yosepha telah melanggar Pasal 362 KUHP. Pembacaan surat dakwaan itu dilakukan dalam persidangan pada hari Kamis (05 Oktober 2023). Dalam dakwaan itu diketahui bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Dermawati Simamora itu memberikan kerugian sebesar 48 juta rupiah terhadap Rapika Togatorop (istri sah Jabes Panjaitan).

Pada hari Selasa (14 November 2023) silam, Zulna Yosepha menuntut terdakwa Dermawati Simamora dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Dalam tuntutan itu diterangkan bahwa Zulna Yosepha menyatakan bahwa terdakwa Darmawati Simamora telah terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 362 KUHP.

Baca Juga  Sidang Online di PN Batam Terdakwa Tiba-tiba Menghilang

Proses hukum tetap berlanjut hingga pada akhirnya di hari Selasa (28 November 2023) Pengadilan Negeri (PN) Batam melakukan persidangan pembacaan vonis terhadap Dermawati Simamora. Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim PN Batam Yudith Wirawan (ketua majelis) dan Twis Retno Ruswandari, Setyaningsih.

Yudith Wirawan meyakini bahwa terdakwa Dermawati Simamora telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian. “Perbuatan terdakwa Dermawati Simamora melanggar Pasal 362 KUHP. Menjatuhkan pidana selama 2 tahun penjara,” kata Yudith Wirawan dalam ruang sidang di PN Batam yang dihadiri JPU Zulna Yosepha dan dihadiri penasehat hukum terdakwa bernama Mual Simamora.

Walaupun vonis yang dijatuhkan oleh Yudith Wirawan terhadap Dermawati Simamora terlihat melambung tinggi atau naik dari lamanya tuntutan pidana yang diajukan Zulna Yosepha tetap saja penasehat hukum terdakwa, Mual Simamora menerima vonis tersebut.

Pernyataan Mual Simamora untuk menerima vonis itu dari hasil komunikasinya terhadap Dermawati Simamora yang merupakan kliennya.

Dalam suasana persidangan itu, Zulna Yosepha juga menerima putusan yang dibacakan oleh Yudith Wirawan.

Karena pihak Dermawati Simamora bersama dengan Mual Simamora serta Zulna Yosepha tidak mengajukan langkah hukum maka perkara tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Penulis: JP

Tags: Dermawati SimamoraIstri gadunganJabes PanjaitanMual SimamoraRapika TogatoropZulna Yosepha

Editor: Riko A Saputra

JP

JP

Baca Juga

Hukum

Warisan Nenek Elina: Sahkah Jual Tanah Tanpa Izin Semua Ahli Waris?

30 Desember 2025 - 22:53
Hukum

Hakim Lembong Langgar Etik: KY Usulkan Sanksi Non-Palu 6 Bulan

29 Desember 2025 - 06:19
Hukum

SP3 Kasus Aswad Sulaiman: KPK Hentikan Dugaan Korupsi Mantan Bupati Konawe Utara

28 Desember 2025 - 18:04
Hukum

Polda: Kembang Api Malam Tahun Baru Dilarang Demi Empati Korban Bencana

28 Desember 2025 - 02:10
Hukum

Bayar Utang Puasa Ramadhan Sekaligus Rajab: Panduan Lengkap

26 Desember 2025 - 01:06
Hukum

Buntu Negosiasi, Paguyuban PAD Cilacap Tempuh Jalur Hukum

25 Desember 2025 - 08:43
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

IRT Waringinkurung Tewas Dibunuh dengan 3 Tusukan

31 Desember 2025 - 18:04

Pagi Ini: Kekalahan Mendengar Seharian

31 Desember 2025 - 17:47

Senjata Eksekutor Pindad: Misteri Nomor Seri Terungkap

31 Desember 2025 - 17:31

Natal 2025: Kemenag Perkuat Kerukunan

31 Desember 2025 - 17:15

Persebaya Bidik Goodwin: Rekor Transfer Liga Indonesia Terancam Pecah!

31 Desember 2025 - 16:59

Pilihan Redaksi

IRT Waringinkurung Tewas Dibunuh dengan 3 Tusukan

31 Desember 2025 - 18:04

Pagi Ini: Kekalahan Mendengar Seharian

31 Desember 2025 - 17:47

Senjata Eksekutor Pindad: Misteri Nomor Seri Terungkap

31 Desember 2025 - 17:31

Natal 2025: Kemenag Perkuat Kerukunan

31 Desember 2025 - 17:15
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In