No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Sidang Perkara Kerusuhan di BP Batam, JPU Tidak Memberikan BAP Turunan 

JP by JP
21 Desember 2023 - 14:11
in Hukum
0
Persidangan perkara kerusuhan di BP Batam yang menjerat terdakwa Iswandi alias AWI alias Pak Long dihadiri oleh Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi. (Sumber foto: JP - BATAMPENA.COM)

Persidangan perkara kerusuhan di BP Batam yang menjerat terdakwa Iswandi alias AWI alias Pak Long dihadiri oleh Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi. (Sumber foto: JP - BATAMPENA.COM)

Persidangan perkara kerusuhan di BP Batam yang menjerat terdakwa Iswandi alias Awi alias Pak Long berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, David P Sitorus (ketua majelis) dan Benny Yoga Dharma, Monalisa Anita Theresia Siagian. Selain itu hadir juga jaksa penuntut umum (JPU) Adjudian Syafitra dan Karya So Immanuel Gort.

Dalam persidangan itu terlihat terdakwa Iswandi menggunakan baju berwarna merah sebagai baju resmi tahanan Kejaksaan Negeri Batam.

Iswandi didampingi oleh penasehat hukumnya, Rama Cahyo Wicaksono, Doby Agustinus Situmorang.

Dalam persidangan itu, Iswandi didakwa JPU dengan dengan dakwaan alternatif. Iswandi didakwa melanggar Pasal 200 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau melanggar Pasal 214 ayat 2 ke-1 KUHP, atau melanggar Pasal 214 ayat 1 KUHP, atau melanggar Pasal 212 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP, atau melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP, atau melanggar Pasal 160 KUHP.

Iswandi merupakan salah seorang orator dalam aksi untuk menolak relokasi masyarakat Pulau Rempang yang merupakan tanah leluhur Suku Melayu.

Dalam orasinya Iswandi diduga melakukan hal-hal yang sifatnya terkesan provokatif sehingga para demonstran bertindak anarkis. Pada akhirnya para demonstran itu merusak pagar besi, memecahkan kaca-kaca di gedung BP Batam. Peristiwa kerusuhan itu terjadi pada 11 September 2023.

Dalam persidangan itu, Doby Agustinus Situmorang menyampaikan keluh kesahnya kepada majelis hakim PN Batam yang menyidangkan perkara a quo.

“Kalau kami tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Kami hanya menyampaikan bahwa sampai saat ini belum menerima salinan BAP, Yang Mulia,” kata Doby Agustinus Situmorang, Kamis (21 Desember 2022).

Mendengarkan keluh kesah itu maka David P Sitorus langsung berbicara “silahkan kalian ajukan berkas turunan BAP. Silahkan ajukan permohonan resmi ke Kejaksaan Negeri Batam.”

Baca Juga  Keluarga Korban Pembunuhan Direktur RSUD Padang Sidempuan Meminta Ahmad Yuda Dihukum Mati

Selanjutnya, Doby Agustinus Situmorang menerangkan bahwa pihaknya pada tanggal 18 Desember 2023 silam telah mengajukan surat resmi untuk permohonan sebagai bentuk permintaan salinan BAP turunan.

“Kemarin kami sudah meminta secara resmi untuk mendapatkan BAP turunan, Yang Mulia. Namun sampai saat ini tidak ada kami terima,” ucap Doby Agustinus Situmorang.

Perihal berkas turunan atau BAP turunan itu diatur dalam Pasal 72 KUHAP yang berbunyi “Atas permintaan tersangka atau penasehat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan (BAP) untuk kepentingan pembelaan.”

David P Sitorus menyarankan supaya pihak Iswandi dan tim penasehat hukumnya untuk membayarkan berkas BAP turunan tersebut.

“Nanti kalian bayar ya! Kita fair-fair aja dalam persidangan ini. Kalau masih di tingkat penyidikan masih BAP tersangka. Kalau sudah di sidang ini sudah ada aturannya dan bisa kau minta. Jadi kau bayar, supaya masyarakat juga tahu. Semua hak-hak kamu akan diberikan ya terdakwa Pak Long,” ujar David P Sitorus dengan nada lantang.

Dalam persidangan itu terlihat juga kehadiran Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi yang duduk di kursi pengunjung.

I Ketut Kasna Dedi terlihat mengangguk-anggukkan kepalanya sebagai simbol menyaksikan dengan seksama persidangan itu.

Masih dalam suasana persidangan itu, Karya So Immanuel Gort berjanji bahwa pihaknya akan memberikan semua berkas turunan kepada pihak Iswandi dan atau tim penasehat hukumnya.

“Sesuai dengan permintaan penasehat hukumnya dan permohonannya maka kami akan lengkapi,” kata Karya So Immanuel Gort.

Persidangan itu akan dilanjutkan kembali pada 3 Januari 2024 mendatang dengan agenda pemeriksaan para saksi.

Klarifikasi Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi 

Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi membenarkan bahwa penasehat hukum dari terdakwa Iswandi sudah mengajukan surat resmi untuk permintaan BAP turunan.

Baca Juga  Menjelang Bulan Suci Ramadhan Mulai Terlihat Proses Penegakan Hukum di PN Batam Terkesan Amburadul

“Benar sudah diajukan permohonan resmi dengan berkirim surat untuk BAP turunan. Namun penasehat hukumnya tidak mem-follow up. Hal itu membuat terputus komunikasi. Sementara untuk melakukan fotokopi berkas butuh uang yang harus dibayarkan ke tempat percetakan,” kata I Ketut Kasna Dedi saat berkomunikasi melalui sambungan telepon menggunakan aplikasi WhatsApp kepada Batampena.com pada hari Kamis (21 Desember 2023) sekitar pukul 16:01 WIB.

I Ketut Kasna Dedi berkata bahwa berkas BAP merupakan dokumen resmi negara. Oleh karena itu tidak boleh sembarangan percetakan untuk tempat fotokopi.

“BAP itu merupakan dokumen resmi negara, jadi tidak boleh sembarangan orang mendapatkannya. Yang boleh mendapatkan berkas perkara itu hanya para pihak saja [jaksa, hakim dan terdakwa atau penasehat hukumnya]. Karena itu tidak boleh sembarangan percetakan untuk memfotokopi. Kalau mau fotokopi BAP itu ke tempat yang kita tunjuk, karena bisa dijamin tidak akan menyebar atau kerahasiaannya terjamin. Nanti di tempat percetakan yang kita tunjuk itu baru dibayarkan mereka biaya fotokopi BAP itu. Bukan pembayaran fotokopi BAP turunan itu kepada pihak Kejaksaan Negeri Batam,” ucap I Ketut Kasna Dedi.

Penulis: JP

Tags: BP BatamIswandi alias Awi alias Pak LongRempang
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Pentingnya Keamanan dan Hukum Laut dalam Perlindungan Wilayah Negara
Hukum

Pentingnya Keamanan dan Hukum Laut dalam Perlindungan Wilayah Negara

14 April 2026 - 05:25
Pembaruan Terbaru tentang BLT Kesra: Siapa yang Memenuhi Syarat dan Cara Mengajukan
berita

Pembaruan Terbaru tentang BLT Kesra: Siapa yang Memenuhi Syarat dan Cara Mengajukan

5 April 2026 - 21:42
Profil dan Perjalanan Karier Agus Mustofa: Mantan Bupati Klaten yang Pernah Jadi Tersangka Korupsi
Hukum

Profil dan Perjalanan Karier Agus Mustofa: Mantan Bupati Klaten yang Pernah Jadi Tersangka Korupsi

5 April 2026 - 16:39
Pengertian dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja dan Perusahaan
Edukatif

Pengertian dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja dan Perusahaan

4 April 2026 - 22:17
Kepala Lapas Manokwari Tegaskan Komitmen Peningkatan Pembinaan Warga Binaan
Hukum

Kepala Lapas Manokwari Tegaskan Komitmen Peningkatan Pembinaan Warga Binaan

3 April 2026 - 20:26
Mengapa Kasus Ibu Tiri vs Anak Tiri Jadi Viral di Media Sosial?
Hukum

Mengapa Kasus Ibu Tiri vs Anak Tiri Jadi Viral di Media Sosial?

3 April 2026 - 19:20
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Perbedaan Sikap Ruben Onsu Pasca Cerai, Betrand Peto Akui Lebih Nyaman: Dulu Sibuk

Perbedaan Sikap Ruben Onsu Pasca Cerai, Betrand Peto Akui Lebih Nyaman: Dulu Sibuk

17 April 2026 - 18:36
6 Tanda Tubuh yang Mengancam Stroke, Dokter Spesialis Ungkap Ini

6 Tanda Tubuh yang Mengancam Stroke, Dokter Spesialis Ungkap Ini

17 April 2026 - 18:07
Kereta Purwojaya Terlambat, 7 Jadwal Keberangkatan ke Surabaya Terganggu

IMAGE: Redmi Note 15 Pro+ smartphone with black color and modern design

17 April 2026 - 17:44
Orang yang Tidur Bersama Hewan Peliharaan Punya 8 Sifat Ini, Menurut Psikologi

Orang yang Tidur Bersama Hewan Peliharaan Punya 8 Sifat Ini, Menurut Psikologi

17 April 2026 - 17:37
PNS dan PPPK, Perhatikan Pengumuman Penting dari BKN!

PNS dan PPPK, Perhatikan Pengumuman Penting dari BKN!

17 April 2026 - 17:08

Pilihan Redaksi

Perbedaan Sikap Ruben Onsu Pasca Cerai, Betrand Peto Akui Lebih Nyaman: Dulu Sibuk

Perbedaan Sikap Ruben Onsu Pasca Cerai, Betrand Peto Akui Lebih Nyaman: Dulu Sibuk

17 April 2026 - 18:36
6 Tanda Tubuh yang Mengancam Stroke, Dokter Spesialis Ungkap Ini

6 Tanda Tubuh yang Mengancam Stroke, Dokter Spesialis Ungkap Ini

17 April 2026 - 18:07
Kereta Purwojaya Terlambat, 7 Jadwal Keberangkatan ke Surabaya Terganggu

IMAGE: Redmi Note 15 Pro+ smartphone with black color and modern design

17 April 2026 - 17:44
Orang yang Tidur Bersama Hewan Peliharaan Punya 8 Sifat Ini, Menurut Psikologi

Orang yang Tidur Bersama Hewan Peliharaan Punya 8 Sifat Ini, Menurut Psikologi

17 April 2026 - 17:37
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.