No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

PN Batam Vonis 2 Orang Sindikat TPPO Selama 4 Tahun Penjara

JP by JP
18 Desember 2023 - 13:04
in Hukum
0
Persidangan terhadap terdakwa Muhammad David bin Erwin. Sumber foto: JP - Batampena.com

Persidangan terhadap terdakwa Muhammad David bin Erwin. Sumber foto: JP - Batampena.com

Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis penjara kepada 2 orang terdakwa yang tergolong sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Keduanya itu bernama Muhammad David Bin Erwin (perkara nomor 741/Pid.Sus/2023/PN Btm) dan Suhaimi Bin Muchtar (742/Pid.Sus/2023/PN Btm).

Pembacaan vonis itu dilakukan oleh majelis hakim PN Batam, Yudith Wirawan (ketua majelis) dan Twis Retno Ruswandari, Dwi Nuramanu (hakim yang menggantikan Setyaningsih tidak nongol batang hidungnya saat persidangan).

Persidangan itu dilaksanakan pada hari Kamis (14 Desember 2023) dan dalam persidangan itu turut hadir oleh jaksa penuntut umum (JPU) Adjudian Syafitra.

Pembacaan vonis dilakukan secara terpisah. Pertama kali persidangan dengan agenda pembacaan putusan itu dilakukan terhadap terdakwa Muhammad David.

Saat persidangan Yudith Wirawan mengatakan terdakwa Muhammad David telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta membantu warga negara Indonesia pergi ke luar wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi.

Perbuatan terdakwa Muhammad David telah melanggar Pasal 4 juncto Pasal 10 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Yudith Wirawan menjatuhkan vonis dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda 200 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.

Mendengarkan vonis itu Muhammad David langsung berkonsultasi dengan penasehat hukumnya Rahmad Sukri Hasibuan. Konsultasi itu menghasilkan “kami pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” kata Rahmad Sukri Hasibuan.

Namun pada hari Senin (18 Desember 2023) Muhammad Sukri Hasibuan menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya dan persetujuan kliennya, Muhammad David.

“Kami banding terhadap putusan itu, abang,” ucap Rahmad Sukri Hasibuan.

Sidang dilanjutkan persidangan terhadap Suhaimi. Kala itu Yudith Wirawan menyebutkan bahwa terdakwa Suhaimi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta membantu warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia.

Baca Juga  Desak TNI Ungkap Dalang di Balik Penyerangan Air Keras Andrie Yunus

 

Perbuatan terdakwa Suhaimi telah melanggar Pasal 4 juncto Pasal 10 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Suhaimi selama 4 tahun penjara, denda 200 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan,” ucap Yudith Wirawan.

Mendengarkan vonis itu, Suhaimi yang didampingi oleh penasehat hukumnya Haliana langsung menyatakan pikir-pikir. “Untuk saat ini kami pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” kata Haliana.

Ibunda Suhaimi Meninggal Dunia Setelah Ananknya Divonis Hakim PN Batam

Kabar dukacita mangkatnya Ibunda Suhaimi terdengar sehari setelah Suhaimi divonis 4 tahun penjara, denda 200 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.

Pada hari Jumat (15 Desember 2023) jurnalis Batampena.com bertemu dengan Haliana yang sedang sibuk-sibuknya mengurus dokumen kliennya Suhaimi untuk dapat keluar dari Rutan Kelas IIA Batam guna memberikan penghormatan terakhir kepada Ibundanya yang telah meninggal dunia.

“Mamaknya si Suhaimi meninggal dunia, abang. Tadi meninggalnya, jadi sekarang lagi mengurus supaya Suhaimi bisa melihat jasad mamaknya untuk terakhir kalinya. Saya harus cepat-cepat ini abang untuk mengejar waktu supaya Suhaimi bisa melihat mamaknya,” kata Haliana yang ditemui di luar gerbang PN Batam, Jumat (15 Desember 2023).

Haliana juga belum bisa memastikan bahwa pihaknya dan keluarga kliennya perihal banding. “Karena mamaknya baru meninggal dunia maka untuk saat ini belum diketahui banding atau bagaimana jadinya. Pastinya masih pikir-pikir dululah,” ujar Haliana.

Penulis: JP

Tags: Muhammad DavidSuhaimi Bin MuchtarTPPO
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS
Edukatif

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS

20 April 2026 - 02:19
Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi
berita

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Pentingnya Keamanan dan Hukum Laut dalam Perlindungan Wilayah Negara
Hukum

Pentingnya Keamanan dan Hukum Laut dalam Perlindungan Wilayah Negara

14 April 2026 - 05:25
Pembaruan Terbaru tentang BLT Kesra: Siapa yang Memenuhi Syarat dan Cara Mengajukan
berita

Pembaruan Terbaru tentang BLT Kesra: Siapa yang Memenuhi Syarat dan Cara Mengajukan

5 April 2026 - 21:42
Profil dan Perjalanan Karier Agus Mustofa: Mantan Bupati Klaten yang Pernah Jadi Tersangka Korupsi
Hukum

Profil dan Perjalanan Karier Agus Mustofa: Mantan Bupati Klaten yang Pernah Jadi Tersangka Korupsi

5 April 2026 - 16:39
Pengertian dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja dan Perusahaan
Edukatif

Pengertian dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja dan Perusahaan

4 April 2026 - 22:17
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

20 Desember 2025 - 16:45
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Inside Djokovic’s family: A tennis star’s heartfelt home life

Inside Djokovic’s family: A tennis star’s heartfelt home life

16 April 2026 - 02:53
Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang

Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang

4 Mei 2026 - 15:00

Prediksi Skor Persebaya vs PSBS Biak: Badai Pasifik Kebobolan 21 Gol dalam 5 Laga Terakhir

4 Mei 2026 - 12:57

Ramalan Zodiak Besok: Sagitarius, Aquarius, Taurus, dan Cancer 3 Mei 2026

4 Mei 2026 - 12:50

Dewan Pendidikan Surabaya Larang Siswa SMP Naik Motor

4 Mei 2026 - 12:44

Produk Akademi Persebaya, Konsistensi Toni Firmansyah Dapat Pujian Tavares

4 Mei 2026 - 12:37

Pilihan Redaksi

Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang

Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang

4 Mei 2026 - 15:00

Prediksi Skor Persebaya vs PSBS Biak: Badai Pasifik Kebobolan 21 Gol dalam 5 Laga Terakhir

4 Mei 2026 - 12:57

Ramalan Zodiak Besok: Sagitarius, Aquarius, Taurus, dan Cancer 3 Mei 2026

4 Mei 2026 - 12:50

Dewan Pendidikan Surabaya Larang Siswa SMP Naik Motor

4 Mei 2026 - 12:44
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.