Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam telah mengajukan 65 nama narapidana untuk mendapatkan remisi (potongan masa pemidanaan) di hari Natal tahun 2023.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Rutan Kelas IIA Batam Faizal Gerhani Putra. “Benar ada 65 narapidana yang telah diajukan untuk mendapatkan remisi hari besar Natal,” kata Faizal Gerhani Putra kepada Batampena.com saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menggunakan aplikasi WhatsApp pada hari Jumat (22 Desember 2023).
Faizal Gerhani Putra menyebutkan bahwa berkas pengajuan itu dikirimkan Rutan Kelas IIA Batam kepada pihak Kemenkumham RI.
“Selanjutnya dari 65 nama narapidana itu nanti diproses dan pada hari Natal (25 Desember 2023) baru diketahui siapa-siapa saja yang mendapatkan remisi itu,” ucap Faizal Gerhani Putra.
Faizal Gerhani Putra menerangkan bahwa remisi Natal kali ini para narapidana bisa mendapatkan 15 hari dan maksimalnya 1 bulan.
Faizal Gerhani Putra juga menegaskan bahwa tidak ada seorang narapidana yang langsung dibebaskan dari Rutan Kelas IIA Batam karena mendapatkan remisi Natal itu.
Faizal Gerhani Putra tidak mampu menjelaskan bahwa jenis perkara apa saja yang paling banyak mendapatkan remisi Natal.
Penulis: JP

















