Dugaan Kunjungan Jaksa ke Kediaman Pengacara di Bangka: Klarifikasi dan Penjelasan
Sebuah informasi mengenai dugaan penggeledahan oleh pihak kejaksaan di kediaman seorang pengacara ternama, Andi Kusuma, yang berlokasi di Desa Merawang, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sempat beredar luas di masyarakat pada hari Senin, 29 Desember. Pantauan langsung di lokasi pada hari itu menunjukkan suasana yang relatif tenang dari luar rumah. Pintu kediaman yang memiliki ciri khas tulisan “AK 369” tertutup rapat, tanpa adanya aktivitas keluar masuk orang yang mencolok hingga sore hari.
Kronologi Kejadian Menurut Kepala Desa
Kepala Desa Merawang, Veter, membenarkan adanya kontak dari pihak kejaksaan pada siang hari. Ia dihubungi dengan permintaan untuk mendampingi petugas yang hendak mendatangi rumah Andi Kusuma. “Tadi siang ada orang Kejari yang menelepon saya, minta didampingi ke rumah AK,” ujar Veter saat dikonfirmasi pada Senin sore.
Namun, Veter mengaku tidak dapat memenuhi permintaan tersebut karena sedang berada di Sungailiat untuk menyelesaikan urusan pekerjaan. Oleh karena itu, ia menunjuk Sekretaris Desa (Sekdes) untuk mewakilinya hadir di lokasi. “Sekitar jam 11.45 tadi mereka telepon minta tolong hadir. Karena saya tidak bisa, Sekdes yang saya minta ke sana,” jelasnya lebih lanjut.
Menurut keterangan Veter, ketika Sekdes tiba di rumah Andi Kusuma, petugas kejaksaan justru sudah bersiap untuk meninggalkan lokasi dengan menggunakan mobil. “Sebelum Sekdes sampai, mereka sudah mau pulang. Jadi Sekdes balik lagi, tidak sempat mendampingi. Tidak ada RT atau RW juga yang ikut,” ungkapnya.
Veter juga menyatakan bahwa ia tidak mengetahui secara pasti maksud dan tujuan kedatangan jaksa tersebut. Ia menyebutkan bahwa tidak ada penjelasan rinci yang diberikan, baik kepadanya maupun kepada Sekdes. “Yang menelepon dari Kejaksaan Negeri kabupaten. Tidak dijelaskan untuk apa, cuma diminta hadir saja. Katanya mereka sudah di rumah AK, tapi tidak ada penjelasan,” tuturnya.
Penjelasan dari Pengacara Andi Kusuma
Menanggapi isu yang beredar, pengacara Andi Kusuma memberikan klarifikasi terkait kunjungan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung ke rumah pribadinya di Kecamatan Merawang pada hari Senin siang. Ia menegaskan bahwa kunjungan tersebut bukanlah sebuah penggeledahan.
Saat dihubungi melalui sambungan telepon, Andi Kusuma menyatakan bahwa ia sedang berada di luar kota dan tidak berada di Pulau Bangka pada saat kejadian. “Tadi Pak Aspidsus bilang mau ke rumah, mau memastikan berita simpang siur dan mengecek apakah itu timah atau bukan. Saya persilakan saja, lalu saya jelaskan itu antrasit,” kata Andi.
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa material yang berada di pekarangan rumahnya dan sempat menjadi sorotan tersebut adalah antrasit. Menurutnya, antrasit tersebut dititipkan sementara oleh pihak lain. “Saya jelaskan kenapa barang itu ada di situ. Itu terkait penyelesaian konflik keperdataan. Ada utang sekitar Rp2 miliar yang sudah diselesaikan dan damai di Polda. Karena tidak ada tempat, antrasit dititipkan di rumah saya dan ditutup terpal,” jelasnya.
Andi Kusuma menekankan bahwa material tersebut bukanlah timah, melainkan antrasit yang merupakan bahan bakar berbasis batu bara.
Selain itu, pihak Kejati Babel juga sempat menanyakan perihal laporan dugaan pencurian balok timah seberat 300 ton yang telah ia sampaikan ke Polda Bangka Belitung. “Saya sudah laporkan ke Polda. Aspidsus sempat tanya kenapa tidak ke kejaksaan, saya sampaikan prosedurnya memang lapor ke Polda dulu,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kunjungan pihak Kejati Babel berlangsung sangat singkat. “Kurang lebih lima menit saja. Mereka cek dan memastikan itu antrasit, bukan timah, lalu langsung pergi,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, upaya untuk mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak Kejati Bangka Belitung masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan yang lebih rinci terkait kedatangan jaksa ke rumah Andi Kusuma dan isu dugaan penggeledahan yang beredar di masyarakat.


















