Komitmen Pemerintah: Menjaga Lahan Pangan dan Memberdayakan Petani di Kawasan Hutan
Pemerintah Indonesia secara tegas menyatakan komitmennya untuk menghentikan penyusutan lahan pangan yang kian mengkhawatirkan. Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menekankan bahwa ketahanan pangan nasional tidak akan pernah tercapai jika lahan pertanian terus menghilang dan petani kecil, termasuk mereka yang berada di kawasan hutan, tidak mendapatkan perhatian yang layak dari negara.
“Kita harus menjaga sawah kita, dan di saat yang sama memperjuangkan saudara-saudara kita di kawasan hutan. Mereka ini petani juga, tidak boleh ditinggalkan hanya karena tidak punya sertifikat atau HGU (Hak Guna Usaha),” ujar Mentan Amran usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri yang membahas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Acara tersebut diselenggarakan di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, pada Selasa, 10 Februari 2026.
Kebijakan ini merupakan langkah krusial pemerintah dalam upaya menjaga ketahanan pangan dalam jangka panjang. Tekanan untuk mengalihfungsikan lahan pertanian demi kebutuhan nonpertanian semakin meningkat, sehingga perlindungan yang tegas sangat diperlukan. Tanpa regulasi yang kuat, luas lahan sawah diprediksi akan terus menyusut, yang pada gilirannya akan berdampak langsung pada stabilitas produksi pangan nasional.
Lebih lanjut, pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada para petani yang mengelola lahan di dalam kawasan hutan, termasuk mereka yang tergabung dalam program perhutanan sosial. Selama ini, kelompok petani ini seringkali menghadapi kendala dalam mengakses berbagai bentuk bantuan dan dukungan dari pemerintah. Permasalahan utama yang mereka hadapi adalah status lahan yang mereka kelola, meskipun aktivitas pertanian mereka sangat vital dalam menopang pasokan pangan di berbagai daerah.
“Sejak dulu saya berjuang untuk masyarakat desa hutan. Mengapa mereka tidak boleh mendapatkan bantuan dari pemerintah? Kami akan terus berjuang agar saudara-saudara kita yang berada di kawasan perhutanan sosial bisa mendapatkan hak mereka,” tegas Mentan Amran, menunjukkan kepedulian mendalam terhadap nasib para petani tersebut.
Keputusan Penting dari Rakortas Tingkat Menteri
Dalam Rakortas Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, terdapat dua keputusan strategis yang dihasilkan:
- Perlindungan Kawasan Sawah yang Ditetapkan: Pemerintah memastikan bahwa kawasan sawah yang telah ditetapkan tidak dapat dialihfungsikan untuk tujuan apa pun. Ini berarti lahan-lahan tersebut akan dilindungi secara permanen dari perubahan fungsi.
- Mekanisme Penanganan Alih Fungsi Lahan Masa Lalu: Pemerintah juga tengah menyiapkan mekanisme yang komprehensif untuk menangani kasus-kasus alih fungsi lahan yang sudah terlanjur terjadi di masa lalu. Tujuannya adalah untuk menertibkan dan memperbaiki kondisi yang ada.
Penguatan Regulasi dan Evaluasi Alih Fungsi Lahan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, turut menjelaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 ini merupakan hasil revisi dari peraturan sebelumnya. Perpres baru ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antar kementerian dalam upaya pengendalian alih fungsi lahan.
Dalam kebijakan ini, lahan sawah yang masuk dalam kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) akan ditetapkan sebagai lahan sawah yang tidak boleh dialihfungsikan. “Yang masuk LP2B ini tidak boleh dialihfungsikan. Istilahnya sawah forever,” ujar Menteri Nusron, menekankan status permanen lahan tersebut.
Selain memperkuat kerangka regulasi untuk masa depan, pemerintah juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap praktik alih fungsi lahan yang terjadi selama periode 2010 hingga 2025. Diketahui bahwa dari total lebih dari 554 ribu hektare lahan yang mengalami alih fungsi selama periode tersebut, sebagian di antaranya merupakan kawasan LP2B. Kasus-kasus ini akan ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban penggantian lahan jika diperlukan.
Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga kedaulatan pangan melalui perlindungan lahan pertanian, sekaligus memastikan bahwa seluruh elemen masyarakat petani mendapatkan perhatian dan dukungan yang setara.



















