Dugaan Suap di PN Depok: Wakil Ketua MA Soroti Waktu Kejadian
Kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, beserta wakilnya, Bambang Setyawan, telah menarik perhatian luas. Di tengah sorotan tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial, Suharto, memberikan pandangannya. Ia meyakini dengan keyakinan penuh bahwa praktik suap ini terjadi jauh sebelum adanya kenaikan tunjangan bagi para hakim. Keyakinan ini didasarkan pada analisis mendalam mengenai lamanya proses eksekusi perkara yang menjadi latar belakang kasus ini.
Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Gedung MA, Jakarta Pusat, pada Senin (9/2/2026), Suharto menjelaskan bahwa proses eksekusi dalam sebuah kasus hukum tidaklah singkat. Ia menguraikan bahwa sebuah proses eksekusi bermula dari tahapan perkara di tingkat pertama, kemudian berlanjut ke tingkat banding, kasasi, dan bahkan mungkin Peninjauan Kembali (PK).
“Kalau sebuah proses eksekusi itu bermula dari proses perkara tingkat pertama, tingkat banding, kasasi, mungkin juga PK,” ujar Suharto. Ia menambahkan bahwa setelah seluruh proses hukum tersebut tuntas dan ada pihak yang dinyatakan menang, barulah permohonan eksekusi diajukan.
Suharto menjelaskan lebih lanjut bahwa dalam proses eksekusi, terdapat tahapan telaah berkas yang cermat. Jika ada ketidaksesuaian atau penolakan terhadap putusan pengadilan, Ketua Pengadilan Negeri akan mengeluarkan teguran kepada pihak yang kalah atau termohon eksekusi. Teguran ini bertujuan agar pihak tersebut mematuhi dan menerima putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Setelah itu yang dinyatakan menang mengajukan permohonan eksekusi,” terang Suharto. “Menurutnya, ada proses telaah berkas terkait eksekusi yang kemudian muncul teguran dari Ketua Pengadilan Negeri kepada pihak yang kalah atau termohon eksekusi, agar menerima putusan pengadilan.”
Tahapan selanjutnya setelah teguran adalah penetapan eksekusi. “Setelah aanmaning, ada penetapan eksekusi. Nah, di proses mana (suap yang terjadi), ini yang sedang berjalan,” ungkapnya.
Dengan tegas, Suharto menyatakan keyakinannya. “Nanti anda lihat, gitu. Saya yakin, 100 persen yakin, bahwa proses ini jauh sebelum hakim naik gaji atau naik tunjangan fasilitas keuangannya,” tuturnya. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa praktik suap yang diduga terjadi tidak terkait dengan peningkatan kesejahteraan hakim yang baru-baru ini diberlakukan.
Mengenal Sosok Suharto: Perjalanan Karier Sang Wakil Ketua MA
Sosok Suharto bukan nama baru dalam dunia peradilan Indonesia. Pria kelahiran Madiun, 13 Juni 1960, ini telah menorehkan jejak karier yang panjang dan cemerlang. Beliau resmi mengemban amanah sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial sejak 25 Agustus 2025, setelah dilantik oleh Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta. Sebelumnya, beliau juga sempat menjabat sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial.
Perjalanan karier Suharto dimulai dari jenjang pendidikan tinggi. Ia menyelesaikan pendidikan Sarjana di Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) pada tahun 1984, dan melanjutkan studinya di Universitas Merdeka Malang pada tahun 2003.
Awal Karier dan Dedikasi di Dunia Peradilan
Pengabdiannya di dunia hukum dimulai sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Madiun pada tahun 1985. Selama puluhan tahun, Suharto bertugas di berbagai wilayah di Indonesia, menunjukkan dedikasi dan pemahamannya yang mendalam terhadap sistem hukum di berbagai daerah. Wilayah tugasnya meliputi Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Jawa Timur, hingga DKI Jakarta.
Dedikasinya yang konsisten di pengadilan daerah secara bertahap membawanya ke posisi-posisi strategis di tingkat pusat, di Mahkamah Agung. Beberapa jabatan penting yang pernah diembannya antara lain:
- Panitera Muda Pidana MA (2016)
- Panitera Muda Pidana Khusus MA (2019)
Puncak Karier: Hakim Agung dan Pimpinan MA
Titik balik karier Suharto terjadi ketika ia dilantik menjadi Hakim Agung pada 19 Oktober 2021. Kepercayaan lembaga terhadap kompetensi dan integritasnya semakin terbukti dengan penunjukannya sebagai Juru Bicara Mahkamah Agung di awal tahun 2023. Di tahun yang sama, beliau juga dipercaya untuk menduduki jabatan sebagai Ketua Kamar Pidana MA.
Puncak kariernya diraih pada 25 Agustus 2025, saat beliau dilantik menjadi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial. Pengangkatan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 71P Tahun 2025. Proses pemilihan untuk posisi ini pun berlangsung kompetitif. Suharto terpilih setelah memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan satu putaran pada Sidang Paripurna Khusus yang dihadiri oleh 39 hakim agung. Dari total 33 suara sah, beliau berhasil meraih 25 suara, mengungguli calon lainnya.
Peran dalam Kasus Ferdy Sambo
Salah satu momen yang turut mengangkat profil karier Suharto adalah perannya sebagai anggota majelis hakim kasasi dalam kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Dalam putusan kasasi tersebut, Suharto bersama anggota majelis lainnya mengambil keputusan kontroversial dengan menganulir hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, dan menggantinya dengan hukuman penjara seumur hidup.
Majelis hakim kala itu mempertimbangkan sejumlah faktor penting dalam pengambilan keputusan tersebut. Di antaranya adalah pengakuan kesalahan yang disampaikan oleh terdakwa, serta rekam jejak kontribusi Ferdy Sambo selama mengabdi di institusi Polri. Keputusan ini menunjukkan kompleksitas pertimbangan hukum yang dilakukan oleh para hakim agung dalam menangani kasus-kasus besar dan sensitif.



















