No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home politik

Ketua MA Terima Suap Sebelum Gaji Naik: Wayan Eka Mariarta & Bambang Setyawan Terlibat

Hendra by Hendra
12 Februari 2026 - 05:05
in politik
0

Dugaan Suap di PN Depok: Wakil Ketua MA Soroti Waktu Kejadian

Kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, beserta wakilnya, Bambang Setyawan, telah menarik perhatian luas. Di tengah sorotan tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial, Suharto, memberikan pandangannya. Ia meyakini dengan keyakinan penuh bahwa praktik suap ini terjadi jauh sebelum adanya kenaikan tunjangan bagi para hakim. Keyakinan ini didasarkan pada analisis mendalam mengenai lamanya proses eksekusi perkara yang menjadi latar belakang kasus ini.

Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Gedung MA, Jakarta Pusat, pada Senin (9/2/2026), Suharto menjelaskan bahwa proses eksekusi dalam sebuah kasus hukum tidaklah singkat. Ia menguraikan bahwa sebuah proses eksekusi bermula dari tahapan perkara di tingkat pertama, kemudian berlanjut ke tingkat banding, kasasi, dan bahkan mungkin Peninjauan Kembali (PK).

“Kalau sebuah proses eksekusi itu bermula dari proses perkara tingkat pertama, tingkat banding, kasasi, mungkin juga PK,” ujar Suharto. Ia menambahkan bahwa setelah seluruh proses hukum tersebut tuntas dan ada pihak yang dinyatakan menang, barulah permohonan eksekusi diajukan.

Suharto menjelaskan lebih lanjut bahwa dalam proses eksekusi, terdapat tahapan telaah berkas yang cermat. Jika ada ketidaksesuaian atau penolakan terhadap putusan pengadilan, Ketua Pengadilan Negeri akan mengeluarkan teguran kepada pihak yang kalah atau termohon eksekusi. Teguran ini bertujuan agar pihak tersebut mematuhi dan menerima putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Setelah itu yang dinyatakan menang mengajukan permohonan eksekusi,” terang Suharto. “Menurutnya, ada proses telaah berkas terkait eksekusi yang kemudian muncul teguran dari Ketua Pengadilan Negeri kepada pihak yang kalah atau termohon eksekusi, agar menerima putusan pengadilan.”

Baca Juga  Erick Thohir Dituding Dalang Sanksi FIFA FAM, Malaysia Singgung Vietnam

Tahapan selanjutnya setelah teguran adalah penetapan eksekusi. “Setelah aanmaning, ada penetapan eksekusi. Nah, di proses mana (suap yang terjadi), ini yang sedang berjalan,” ungkapnya.

Dengan tegas, Suharto menyatakan keyakinannya. “Nanti anda lihat, gitu. Saya yakin, 100 persen yakin, bahwa proses ini jauh sebelum hakim naik gaji atau naik tunjangan fasilitas keuangannya,” tuturnya. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa praktik suap yang diduga terjadi tidak terkait dengan peningkatan kesejahteraan hakim yang baru-baru ini diberlakukan.

Mengenal Sosok Suharto: Perjalanan Karier Sang Wakil Ketua MA

Sosok Suharto bukan nama baru dalam dunia peradilan Indonesia. Pria kelahiran Madiun, 13 Juni 1960, ini telah menorehkan jejak karier yang panjang dan cemerlang. Beliau resmi mengemban amanah sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial sejak 25 Agustus 2025, setelah dilantik oleh Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta. Sebelumnya, beliau juga sempat menjabat sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial.

Perjalanan karier Suharto dimulai dari jenjang pendidikan tinggi. Ia menyelesaikan pendidikan Sarjana di Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) pada tahun 1984, dan melanjutkan studinya di Universitas Merdeka Malang pada tahun 2003.

Awal Karier dan Dedikasi di Dunia Peradilan

Pengabdiannya di dunia hukum dimulai sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Madiun pada tahun 1985. Selama puluhan tahun, Suharto bertugas di berbagai wilayah di Indonesia, menunjukkan dedikasi dan pemahamannya yang mendalam terhadap sistem hukum di berbagai daerah. Wilayah tugasnya meliputi Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Jawa Timur, hingga DKI Jakarta.

Dedikasinya yang konsisten di pengadilan daerah secara bertahap membawanya ke posisi-posisi strategis di tingkat pusat, di Mahkamah Agung. Beberapa jabatan penting yang pernah diembannya antara lain:

  • Panitera Muda Pidana MA (2016)
  • Panitera Muda Pidana Khusus MA (2019)
Baca Juga  Jaksa Agung Diminta Tindak Lanjuti Kasus Tambang Ilegal untuk Menegakkan Kepatuhan Hukum

Puncak Karier: Hakim Agung dan Pimpinan MA

Titik balik karier Suharto terjadi ketika ia dilantik menjadi Hakim Agung pada 19 Oktober 2021. Kepercayaan lembaga terhadap kompetensi dan integritasnya semakin terbukti dengan penunjukannya sebagai Juru Bicara Mahkamah Agung di awal tahun 2023. Di tahun yang sama, beliau juga dipercaya untuk menduduki jabatan sebagai Ketua Kamar Pidana MA.

Puncak kariernya diraih pada 25 Agustus 2025, saat beliau dilantik menjadi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial. Pengangkatan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 71P Tahun 2025. Proses pemilihan untuk posisi ini pun berlangsung kompetitif. Suharto terpilih setelah memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan satu putaran pada Sidang Paripurna Khusus yang dihadiri oleh 39 hakim agung. Dari total 33 suara sah, beliau berhasil meraih 25 suara, mengungguli calon lainnya.

Peran dalam Kasus Ferdy Sambo

Salah satu momen yang turut mengangkat profil karier Suharto adalah perannya sebagai anggota majelis hakim kasasi dalam kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Dalam putusan kasasi tersebut, Suharto bersama anggota majelis lainnya mengambil keputusan kontroversial dengan menganulir hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, dan menggantinya dengan hukuman penjara seumur hidup.

Majelis hakim kala itu mempertimbangkan sejumlah faktor penting dalam pengambilan keputusan tersebut. Di antaranya adalah pengakuan kesalahan yang disampaikan oleh terdakwa, serta rekam jejak kontribusi Ferdy Sambo selama mengabdi di institusi Polri. Keputusan ini menunjukkan kompleksitas pertimbangan hukum yang dilakukan oleh para hakim agung dalam menangani kasus-kasus besar dan sensitif.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Hadirkan Pelaku Bisnis Properti, Pansus DPRD Kota Batam Matangkan Ranperda Penyelenggaraan PSU Perumahan
Batam

Hadirkan Pelaku Bisnis Properti, Pansus DPRD Kota Batam Matangkan Ranperda Penyelenggaraan PSU Perumahan

18 April 2026 - 10:01
Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi MoU BP Batam–PLN Batam dan PJBTL 511 MVA, Dorong Infrastruktur Energi untuk Investasi Digital
Batam

Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi MoU BP Batam–PLN Batam dan PJBTL 511 MVA, Dorong Infrastruktur Energi untuk Investasi Digital

18 April 2026 - 10:00
Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Hadiri Pembukaan Kejurprov Domino, Dorong Prestasi Atlet ke Kejurnas
Batam

Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Hadiri Pembukaan Kejurprov Domino, Dorong Prestasi Atlet ke Kejurnas

18 April 2026 - 01:00
Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi Sosialisasi Kepatuhan Opsen Pajak Kendaraan oleh Bapenda
Batam

Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi Sosialisasi Kepatuhan Opsen Pajak Kendaraan oleh Bapenda

17 April 2026 - 13:00
Wakil Ketua I DPRD Batam Hadiri Penutupan MTQH XXXIV, Sagulung Raih Juara Umum
Batam

Wakil Ketua I DPRD Batam Hadiri Penutupan MTQH XXXIV, Sagulung Raih Juara Umum

17 April 2026 - 12:00
Anggota DPRD Batam Ir Anang Adhan Hadiri Pelepasan Ratusan Jamaah Calon Haji di Masjid Agung Raja Hamidah
Batam

Anggota DPRD Batam Ir Anang Adhan Hadiri Pelepasan Ratusan Jamaah Calon Haji di Masjid Agung Raja Hamidah

16 April 2026 - 17:04
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Menteri AHY Jadi Saksi Pernikahan Teuku Rassya dan Cleantha Islan

Menteri AHY Jadi Saksi Pernikahan Teuku Rassya dan Cleantha Islan

18 April 2026 - 11:14
Harga minyak tembus USD 100 pasca gagalnya negosiasi AS-Iran

Harga minyak tembus USD 100 pasca gagalnya negosiasi AS-Iran

18 April 2026 - 10:56
Kekesalan Dokter Tifa Usai Somasi Rismon Sianipar, Sindir Pengkhianatan dan Perubahan Arah

Kekesalan Dokter Tifa Usai Somasi Rismon Sianipar, Sindir Pengkhianatan dan Perubahan Arah

18 April 2026 - 10:37
5 Fakta Menarik Istana Nymphenburg, Perhiasan Arsitektur Barok Jerman

5 Fakta Menarik Istana Nymphenburg, Perhiasan Arsitektur Barok Jerman

18 April 2026 - 10:19
Panduan Lengkap Karir dan Pelatihan di Sektor Maritim

Panduan Lengkap Karir dan Pelatihan di Sektor Maritim

18 April 2026 - 10:03

Pilihan Redaksi

Menteri AHY Jadi Saksi Pernikahan Teuku Rassya dan Cleantha Islan

Menteri AHY Jadi Saksi Pernikahan Teuku Rassya dan Cleantha Islan

18 April 2026 - 11:14
Harga minyak tembus USD 100 pasca gagalnya negosiasi AS-Iran

Harga minyak tembus USD 100 pasca gagalnya negosiasi AS-Iran

18 April 2026 - 10:56
Kekesalan Dokter Tifa Usai Somasi Rismon Sianipar, Sindir Pengkhianatan dan Perubahan Arah

Kekesalan Dokter Tifa Usai Somasi Rismon Sianipar, Sindir Pengkhianatan dan Perubahan Arah

18 April 2026 - 10:37
5 Fakta Menarik Istana Nymphenburg, Perhiasan Arsitektur Barok Jerman

5 Fakta Menarik Istana Nymphenburg, Perhiasan Arsitektur Barok Jerman

18 April 2026 - 10:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.