Nyanyian Anak Buah Seret Kapolres Bima ke Pusaran Narkoba

Diposting pada

Kasus Narkoba Mengguncang Polres Bima Kota: Kapolda Dicopot, Anak Buah Ungkap Dugaan Keterlibatan Atasan

Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian kembali diuji menyusul terungkapnya kasus peredaran gelap narkoba yang menyeret sejumlah petinggi di Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kapolda Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dilaporkan telah dicopot dari jabatannya menyusul pengakuan dari salah satu anak buahnya. Perwira menengah yang memiliki dua bintang di pundaknya ini diduga terlibat dalam jaringan narkoba setelah mantan Kepala Satuan Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, buka suara.

AKP Malaungi, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian, menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini. Sanksi berat yang diterimanya mendorong Malaungi untuk mengungkap dugaan keterlibatan atasannya, AKBP Didik, dalam pusaran bisnis haram tersebut. Pengakuan Malaungi, yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Asmuni, membuka tabir gelap mengenai peran mantan kapolres Bima Kota dalam melindungi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Modus Operandi: Permintaan Mobil Mewah dan Negosiasi dengan Bandar

Menurut keterangan Asmuni, tekanan terhadap AKP Malaungi bermula dari permintaan AKBP Didik yang meminta sebuah mobil Toyota Alphard. Nilai mobil mewah tersebut ditaksir mencapai Rp 1,8 miliar. Permintaan ini, menurut Asmuni, disertai dengan ancaman pemecatan, yang membuat Malaungi merasa tertekan untuk memenuhi keinginan atasannya.

“Tekanan dari kapolres itu membuat AKP Malaungi harus mencari cara untuk memenuhi permintaan kapolres,” ungkap Asmuni.

Dalam upaya memenuhi permintaan tersebut, AKP Malaungi menjalin komunikasi dengan seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin. Koko Erwin menyatakan kesediaannya untuk memberikan uang miliaran rupiah dengan syarat Polres Bima Kota tidak mengganggu bisnis peredaran gelap narkoba yang dijalaninya. Setelah melalui proses negosiasi, disepakati bahwa jumlah yang harus diserahkan adalah sebesar Rp 1,8 miliar.

Uang Muka dan Kode Rahasia: Aliran Dana Miliaran Rupiah

Karena tidak mampu menyerahkan seluruh dana sebesar Rp 1,8 miliar secara langsung, Koko Erwin akhirnya memberikan uang muka sebesar Rp 1 miliar. Pembayaran ini dilakukan secara bertahap melalui transfer ke rekening atas nama Dewi Purnamasari.

“Awalnya di transfer Rp 200 juta, lalu sisanya Rp 800 juta,” ucap Asmuni.

Setelah dana sebesar Rp 1 miliar terkumpul, AKP Malaungi melaporkan kepada AKBP Didik dengan menggunakan kode “BBM Sudah Full”. Kode ini mengindikasikan bahwa uang sebesar Rp 1 miliar telah siap. Laporan tersebut disampaikan melalui pesan singkat, dan dibalas oleh AKBP Didik dengan kata “Oke, nanti Ria yang ambil.”

Ria diketahui adalah kode untuk seorang ajudan AKBP Didik.

Pengambilan Uang dan Peran Ajudan

Selanjutnya, AKP Malaungi menarik uang tunai sebesar Rp 1 miliar dari bank. Uang tersebut kemudian dibungkus menggunakan dus bir merek Bintang dan diserahkan kepada Ria. Dari tangan Ria, uang miliaran rupiah tersebut kemudian disetor tunai ke rekening milik AKBP Didik.

Janji yang Belum Terpenuhi dan Sabu Sebagai Jaminan

Setelah penyerahan uang muka, AKP Malaungi kembali menagih janji kepada Koko Erwin untuk segera menyerahkan sisa dana sebesar Rp 800 juta. Penagihan ini dilakukan dalam sebuah pertemuan di Hotel Marina Inn. Dalam pertemuan tersebut, Koko Erwin menitipkan barang bukti berupa sabu dengan berat 488 gram kepada AKP Malaungi.

“Rencananya, sabu seberat 488 gram tersebut akan diambil kembali dengan menyerahkan sisa uang Rp 800 juta,” kata Asmuni.

Namun, sebelum transaksi terakhir ini terlaksana, AKP Malaungi ditangkap oleh Bidpropam Polda NTB. Penangkapan ini menjadi titik balik dalam kasus ini.

Pengakuan dan Proses Hukum

Setelah penangkapannya, AKP Malaungi mulai memberikan keterangan. Ia mengaku tidak ingin diproses hukum seorang diri. Pengakuannya inilah yang kemudian membuka jalan bagi pengungkapan dugaan keterlibatan AKBP Didik.

“Dari situlah, klien saya ini mulai diproses sidang KKEP dan ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba,” imbuh Asmuni.

Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian. Pengungkapan ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk membersihkan institusi kepolisian dari praktik-praktik ilegal dan mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Gambar Gravatar
Hendra merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan