
Penggeledahan Mengejutkan di Ciputat: KPK Sita Koper Berisi Miliaran Rupiah Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bea Cukai
Sebuah operasi penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, baru-baru ini membuahkan hasil signifikan. Tim penyidik berhasil menemukan dan menyita lima koper yang di dalamnya berisi uang tunai dengan nilai total mencapai lebih dari Rp 5 miliar. Penemuan ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam mengungkap praktik dugaan korupsi yang melibatkan importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Uang tunai yang berhasil diamankan oleh KPK terdiri dari berbagai mata uang asing, termasuk Dolar Amerika Serikat (USD), Dolar Singapura (SGD), Dolar Hongkong, dan Ringgit Malaysia, selain mata uang Rupiah. “Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti 5 koper berisi uang tunai senilai Rp 5 miliar lebih. Uang tunai dalam bentuk Rupiah, USD, SGD, Hongkong Dolar, hingga Ringgit,” ungkap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media pada Jumat (13/2).
Meskipun detail mengenai lokasi pasti penggeledahan dan asal-usul uang tersebut belum diungkapkan secara rinci oleh KPK, Budi Prasetyo menegaskan bahwa temuan uang tunai bukanlah satu-satunya barang bukti yang berhasil disita. Penyidik juga berhasil mengamankan berbagai dokumen penting dan barang bukti elektronik lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan kasus ini.

“Penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan BBE (barang bukti elektronik) lainnya,” ujar Budi. Ia menambahkan bahwa setiap barang bukti yang diamankan akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik untuk mengungkap seluruh rangkaian praktik ilegal yang terjadi.
Terbongkarnya Praktik Suap dan Pengaturan Jalur Impor di Bea Cukai
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu, yang mengungkap adanya praktik dugaan suap di lingkungan Bea Cukai. Dugaan kuat mengarah pada adanya pengaturan jalur impor barang yang masuk ke Indonesia.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya berasal dari lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai, sementara tiga lainnya merupakan pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengaturan tersebut.
Berikut adalah daftar nama tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK:
- Rizal: Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC.
- Sisprian Subiaksono: Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC.
- Orlando Hamonangan: Kepala Seksi Intelijen DJBC.
- John Field: Pemilik PT Blueray.
- Andri: Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
- Dedy Kurniawan: Manager Operasional PT Blueray.
Modus Operandi yang Terstruktur
Peristiwa ini diduga kuat terjadi sejak Oktober 2025, ketika terjalin sebuah pemufakatan jahat antara Orlando Hamonangan, Sisprian Subiaksono, dan ketiga pihak swasta yang kini menjadi tersangka. Tujuan utama dari pemufakatan ini adalah untuk mengatur dan merencanakan jalur impor barang yang akan masuk ke Indonesia.
Kronologi awal mengungkap bahwa seorang pegawai di Ditjen Bea Cukai bernama Filar, atas perintah dari Orlando, melakukan penyesuaian parameter pada sistem “jalur merah”. Jalur merah merupakan prosedur pemeriksaan fisik yang lebih ketat untuk barang-barang impor. Dalam kasus ini, parameter tersebut diatur ulang dengan menargetkan angka 70 persen.
Dengan pengaturan jalur merah yang tidak sesuai standar ini, barang-barang yang diajukan oleh PT Blueray diduga kuat tidak lagi menjalani pemeriksaan fisik secara menyeluruh. Akibatnya, barang-barang yang berpotensi ilegal, palsu, atau berkualitas rendah (KW) dapat lolos masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi oleh petugas Bea Cukai.
Dalam operasi tangkap tangan sebelumnya, KPK telah berhasil mengamankan sejumlah uang tunai dan barang berharga, termasuk emas senilai Rp 40,5 miliar. Dugaan sementara menunjukkan bahwa para pejabat Bea Cukai yang terlibat dalam praktik ini menerima “jatah” bulanan yang diperkirakan mencapai Rp 7 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang diberikan oleh para tersangka mengenai keterlibatan mereka dalam kasus dugaan korupsi ini. KPK terus berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan dan membawa para pelaku ke pengadilan demi menegakkan keadilan dan memberantas korupsi di sektor kepabeanan.

















