Penegakan Hukum Lingkungan: Operasi Gabungan Berantas Tambang Emas Ilegal di Aceh Jaya
Upaya serius untuk menjaga kelestarian alam dan mencegah dampak buruk aktivitas ilegal terus digalakkan oleh aparat penegak hukum di Aceh Jaya. Dalam sebuah operasi gabungan yang melibatkan jajaran Polres Aceh Jaya dan Kodim 0114/Aceh Jaya, sebuah lokasi pertambangan emas ilegal yang beroperasi di kawasan pegunungan Desa Panggong, Kecamatan Krueng Sabee, berhasil diidentifikasi dan ditindak. Tindakan ini merupakan respons tegas terhadap maraknya pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak ekosistem dan membahayakan kehidupan masyarakat sekitar.
Operasi yang dilaksanakan pada hari Kamis, 12 Februari 2026, ini dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Jaya, AKBP Zulfa Renaldo, didampingi oleh Dandim 0114/Aceh Jaya, Letkol Czi Aris Widiad Moko. Kegiatan ini tidak hanya melibatkan personel gabungan dari kepolisian dan TNI, tetapi juga mendapat dukungan dari pemerintah desa, masyarakat setempat, serta elemen terkait lainnya, menunjukkan sinergi yang kuat dalam upaya pelestarian lingkungan.
Kronologi Penemuan dan Penindakan
Sebelum bergerak menuju lokasi yang dituju, seluruh personel gabungan terlebih dahulu melaksanakan apel dan briefing di halaman Mapolres Aceh Jaya. Rute perjalanan menuju lokasi pertambangan emas ilegal yang berada di kawasan pegunungan Desa Panggong ini memakan waktu tempuh sekitar 30 kilometer, menyoroti medan yang cukup sulit dijangkau.
Setibanya di lokasi, petugas tidak menemukan adanya aktivitas pertambangan yang sedang berlangsung. Namun, dari hasil patroli dan razia, tim berhasil menemukan beberapa titik bekas aktivitas penambangan emas ilegal. Di lokasi tersebut, petugas hanya menemukan satu unit alat yang dikenal sebagai asbuk atau ayakan emas yang terbuat dari kayu, serta sebuah pondok sederhana yang diduga kuat digunakan oleh para penambang.
Sebagai bentuk penegakan hukum dan upaya pencegahan agar aktivitas ilegal serupa tidak kembali terjadi, kedua temuan tersebut langsung dimusnahkan di tempat dengan cara dibakar. Tindakan ini menjadi simbol komitmen aparat dalam memberantas pertambangan tanpa izin.
Komitmen Menjaga Kelestarian Lingkungan
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Zulfa Renaldo, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah tegas dan upaya preventif untuk menekan aktivitas pertambangan ilegal. Ia menekankan bahwa pertambangan tanpa izin memiliki potensi besar untuk merusak lingkungan alam dan menimbulkan dampak negatif yang signifikan bagi masyarakat, mulai dari pencemaran air hingga kerusakan lahan.
“Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menindak aktivitas pertambangan tanpa izin yang dapat merusak ekosistem serta membahayakan masyarakat,” ujar Kapolres Zulfa Renaldo. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya kesadaran dan tindakan kolektif dalam melindungi sumber daya alam yang ada.
Upaya Pemulihan Ekosistem Melalui Penghijauan
Lebih dari sekadar penindakan, operasi gabungan ini juga menyertakan langkah konkret untuk memulihkan kondisi lingkungan di area bekas tambang ilegal. Setelah memusnahkan peralatan yang ditemukan, petugas gabungan turut melakukan penanaman pohon di area bekas tambang. Kegiatan penghijauan ini menjadi simbol harapan dan langkah awal dalam upaya pemulihan fungsi lingkungan dan ekosistem yang sempat terganggu akibat aktivitas pertambangan.
Penanaman pohon ini bukan sekadar simbolis, melainkan bagian dari strategi jangka panjang untuk merehabilitasi lahan yang rusak dan mengembalikan keseimbangan alam. Diharapkan, dalam beberapa waktu ke depan, area tersebut dapat kembali hijau dan lestari.
Pengawasan Berkelanjutan dan Ajakan Partisipasi Masyarakat
Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo juga menegaskan komitmen pihaknya untuk terus melakukan pengawasan dan patroli secara berkala. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal yang kembali beroperasi di wilayah hukum Polres Aceh Jaya. Upaya ini akan dilakukan secara konsisten untuk memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terulangnya kembali kejadian serupa.
Selain itu, pihak kepolisian juga secara aktif mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan serta dalam menjaga kelestarian lingkungan. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal di sekitar mereka. Partisipasi aktif dari masyarakat sangat krusial dalam mendukung upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.
Di akhir kegiatan, sebagai bagian dari upaya edukasi dan peringatan, petugas memasang spanduk larangan melakukan pertambangan ilegal di area tersebut. Spanduk ini berfungsi sebagai pengingat visual bagi masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan. Dengan demikian, diharapkan kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga lingkungan semakin meningkat di kalangan masyarakat Aceh Jaya.



















