Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menerima laporan resmi terkait dugaan tindakan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina. Laporan ini diajukan oleh sebuah koalisi masyarakat sipil pada tanggal 5 Februari 2026, menandai langkah awal dalam upaya penegakan hukum internasional di tingkat nasional.
Tindak Lanjut Laporan oleh Kejaksaan Agung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut. “Sudah diterima oleh Direktorat Pelanggaran Hak Asasi Manusia,” ujar Anang saat memberikan keterangan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Kamis, 12 Februari 2026.
Menyikapi laporan ini, Kejaksaan Agung menyatakan akan segera melakukan kajian mendalam. Proses ini akan melibatkan koordinasi erat dengan berbagai satuan kerja terkait di lingkungan kejaksaan, serta konsultasi dengan pemerintah Indonesia untuk menentukan langkah-langkah strategis selanjutnya.
“Apalagi karena ini lintas yurisdiksi, sehingga mesti dipelajari dengan norma-norma hukum yang berlaku. Ada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru juga, nanti seperti apa akan kami pelajari,” jelas Anang, menekankan kompleksitas hukum yang terlibat, termasuk potensi penerapan KUHP baru yang mungkin relevan.
Peran Kehendak Politik Pemerintah
Anang Supriatna juga menyoroti bahwa penanganan laporan semacam ini tidak dapat sepenuhnya bergantung pada kajian hukum semata. Peran kehendak politik pemerintah menjadi krusial, terutama mengingat kasus ini melibatkan hubungan antarnegara dan hukum internasional. Keputusan hukum yang akan diambil harus selaras dengan sikap politik luar negeri Indonesia.
“Nanti dilihat hasil kajiannya seperti apa, tergantung political will-nya juga,” tambahnya, menggarisbawahi pentingnya dukungan politik dari pemerintah dalam mendorong proses hukum ini.
Laporan Koalisi Masyarakat Sipil
Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil telah menyampaikan laporan mereka secara langsung ke Kejaksaan Agung. Mereka secara spesifik melaporkan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu beserta seluruh struktur pemerintahan dan militer Israel atas dugaan kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Permohonan utama mereka adalah agar kejaksaan dapat melakukan pengusutan dan menindaklanjuti laporan tersebut secara serius.
Dasar Hukum dan Yurisdiksi Universal
Aktivis Hak Asasi Manusia, Fatia Maulidiyanti, menjelaskan landasan hukum yang memungkinkan penanganan kasus ini. Ia merujuk pada Pasal 598 dan Pasal 599 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 KUHP. Ketentuan-ketentuan ini, menurut Fatia, membuka ruang untuk penerapan yurisdiksi ekstrateritorial dan yurisdiksi universal terhadap kejahatan internasional berat, termasuk genosida.
“Para pelaku genosida bisa diusut menggunakan universal jurisdiction,” tegas Fatia, mengindikasikan bahwa prinsip yurisdiksi universal memungkinkan suatu negara untuk mengadili individu atas kejahatan internasional tertentu, terlepas dari tempat kejahatan dilakukan atau kewarganegaraan pelaku dan korban.
Tokoh yang Hadir dalam Penyerahan Laporan
Beberapa tokoh publik dan aktivis turut hadir dalam penyerahan laporan ke Kejaksaan Agung. Di antara mereka adalah dosen hukum tata negara Feri Amsari, musisi Eka Annash dari grup The Brandals, dan Wanda Hamidah. Laporan tersebut diserahkan langsung kepada Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Kejaksaan Agung, Dedie Tri Haryadi, dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Argumen Yurisdiksi Universal Berbasis Dampak di Indonesia
Feri Amsari memaparkan lebih lanjut mengenai penerapan yurisdiksi universal dalam kasus ini. Ia berargumen bahwa yurisdiksi ini dapat diterapkan karena adanya keterkaitan dengan entitas Indonesia yang terdampak oleh tindakan Israel.
- Korban Warga Negara Indonesia: Feri menyebutkan adanya warga negara Indonesia yang pernah menjadi korban di wilayah konflik, baik karena penahanan maupun penembakan oleh pihak Israel.
- Fasilitas Indonesia yang Terdampak: Ia juga menyoroti insiden pengeboman terhadap rumah sakit Indonesia yang beroperasi di wilayah Palestina.
“Jadi, bagi kami ini sudah memenuhi syarat semua untuk diberlakukan,” ujar Feri, menekankan bahwa bukti-bukti tersebut cukup kuat untuk memicu penerapan yurisdiksi universal.
Peran Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB
Feri Amsari juga berharap agar Indonesia, dengan posisinya sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk tahun 2026, dapat menunjukkan ketegasan yang lebih besar dalam mengusut tuntas kejahatan genosida yang dilakukan oleh Israel. Indonesia resmi memegang jabatan Presiden Dewan HAM PBB sejak 8 Januari 2026.
“Sebagai Presiden Dewan HAM PBB, berarti Indonesia juga punya tanggung jawab yang cukup besar. Salah satunya adalah terkait soal penyelesaian pelanggaran HAM berat, konflik terbesar di dunia, yaitu Palestina dan Israel,” pungkas Feri. Posisi ini memberikan Indonesia platform dan pengaruh yang lebih besar untuk mendorong penyelesaian konflik dan penegakan keadilan bagi korban pelanggaran HAM berat.




