Tiga Petinggi Pertamina Patra Niaga Dituntut Belasan Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Migas
Tiga pejabat tinggi PT Pertamina Patra Niaga, yakni Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne, menghadapi tuntutan pidana penjara selama 14 tahun. Mereka dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama periode 2018-2023.
Tuntutan ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat, 13 Februari 2026. Selain pidana penjara, para terdakwa juga dibebani denda miliaran rupiah dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.
Rincian Tuntutan Terhadap Para Terdakwa
Jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan pidana yang berat bagi ketiga terdakwa, mencerminkan keseriusan dugaan korupsi yang dilakukan.
Riva Siahaan:
- Pidana penjara selama 14 tahun.
- Denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 190 hari.
- Uang pengganti sebesar Rp 5 miliar. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Maya Kusmaya (mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga):
- Pidana penjara selama 14 tahun.
- Denda sebesar Rp 1 miliar, subsider kurungan 190 hari.
- Uang pengganti sebesar Rp 5 miliar, dengan ketentuan yang sama seperti Riva Siahaan.
Edward Corne (Vice President Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga):
- Pidana penjara selama 14 tahun.
- Denda sebesar Rp 1 miliar, subsider kurungan 190 hari.
- Uang pengganti sebesar Rp 5 miliar, dengan ketentuan yang sama seperti Riva Siahaan.
Para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan dakwaan primer.
Latar Belakang Kasus: Dugaan Perbuatan Melawan Hukum dalam Dua Kegiatan Utama
Jaksa penuntut umum mendakwa Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam dua kegiatan krusial di PT Pertamina. Kedua kegiatan tersebut adalah:
- Impor Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan Research Octane Number (RON) 90 dan 92.
- Penjualan Solar Non-Subsidi.
Kronologi Dugaan Korupsi Impor BBM
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan bagaimana dugaan korupsi ini bermula dari proses tender impor BBM.
Usulan Calon Pemenang Tender:
Terdakwa Riva Siahaan, yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode Oktober 2021-Juni 2023, mengusulkan BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. sebagai calon pemenang tender. Usulan ini disampaikan melalui memorandum hasil pelelangan khusus gasoline RON 90 dan RON 92 untuk Term H1 2023 kepada Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.Peran Edward Corne dan Maya Kusmaya:
Usulan tersebut berawal dari Edward Corne, yang saat itu menjabat sebagai Assistant Manager Crude Import Trading pada Fungsi Crude Trading ISC PT Pertamina. Edward mulanya mengusulkan kedua perusahaan tersebut sebagai calon pemenang tender kepada Maya Kusmaya, yang merupakan VP Trading & Other Business PT Pertamina Patra Niaga periode 2021-2023. Selanjutnya, terdakwa Riva Siahaan diketahui menyetujui usulan yang diajukan oleh Maya Kusmaya.Potensi Keuntungan Pihak Ketiga:
Perbuatan ini, menurut jaksa, telah memperkaya BP Singapore Pte. Ltd. sebesar US$ 3.600.051 dalam pengadaan BBM RON 90, dan US$ 745.493 dalam pengadaan gasoline 92. Selain itu, Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. juga diperkaya sebesar US$ 1.394.988 dalam pengadaan gasoline 90.
Dugaan Kerugian Negara dalam Penjualan Solar Non-Subsidi
Selain impor BBM, jaksa juga menyoroti dugaan kerugian negara yang timbul dari praktik penjualan solar non-subsidi.
Persetujuan Harga yang Tidak Sesuai Standar:
Riva Siahaan diduga menyetujui usulan harga jual BBM solar/biosolar kepada konsumen industri tanpa mempertimbangkan bottom price (nilai jual terendah) dan tingkat profitabilitas yang semestinya. Hal ini bertentangan dengan Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT Pertamina Patra Niaga Nomor A02-001/PNC200000/2022-S9. Perbuatan ini dinilai merugikan PT Pertamina Patra Niaga secara finansial.Kegagalan Menyusun Pedoman Negosiasi Harga:
Lebih lanjut, jaksa menilai Riva Siahaan tidak menyusun dan menetapkan pedoman yang jelas untuk mengatur proses negosiasi harga. Hal ini bertentangan dengan Surat Keputusan Direktur Utama No. Kpts034/PNA000000/2022-S0 tertanggal 10 Oktober 2022.Besaran Kerugian Negara:
Akibat dari kedua kegiatan tersebut, jaksa memperkirakan terjadi kerugian keuangan negara sebesar US$ 5.740.532 dalam pengadaan impor BBM. Sementara itu, dalam penjualan solar non-subsidi selama periode 2021 hingga 2023, kerugian negara mencapai Rp 2.544.277.386.935.
Total Kerugian Negara yang Sangat Besar
Secara keseluruhan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina ini mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai kurang lebih Rp 285,18 triliun. Perinciannya meliputi:
- US$ 2,73 miliar dan Rp 25,43 triliun 9.881.674.368 atas tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
- Rp 171,99 triliun yang timbul dari kemahalan harga pengadaan BBM, yang berdampak pada beban ekonomi.
- Illegal gain sebesar US$ 2,61 miliar.
Kasus ini menyoroti betapa pentingnya pengawasan ketat dan kepatuhan terhadap prosedur dalam setiap aspek pengelolaan aset negara, terutama di sektor energi yang memiliki nilai strategis tinggi.



















