No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home politik

Tuntutan 14 Tahun untuk 3 Eks Petinggi Pertamina Patra Niaga

Erwin by Erwin
14 Februari 2026 - 21:06
in politik
0

Tiga Petinggi Pertamina Patra Niaga Dituntut Belasan Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Migas

Tiga pejabat tinggi PT Pertamina Patra Niaga, yakni Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne, menghadapi tuntutan pidana penjara selama 14 tahun. Mereka dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama periode 2018-2023.

Tuntutan ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat, 13 Februari 2026. Selain pidana penjara, para terdakwa juga dibebani denda miliaran rupiah dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.

Rincian Tuntutan Terhadap Para Terdakwa

Jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan pidana yang berat bagi ketiga terdakwa, mencerminkan keseriusan dugaan korupsi yang dilakukan.

  • Riva Siahaan:

    • Pidana penjara selama 14 tahun.
    • Denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 190 hari.
    • Uang pengganti sebesar Rp 5 miliar. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.
  • Maya Kusmaya (mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga):

    • Pidana penjara selama 14 tahun.
    • Denda sebesar Rp 1 miliar, subsider kurungan 190 hari.
    • Uang pengganti sebesar Rp 5 miliar, dengan ketentuan yang sama seperti Riva Siahaan.
  • Edward Corne (Vice President Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga):

    • Pidana penjara selama 14 tahun.
    • Denda sebesar Rp 1 miliar, subsider kurungan 190 hari.
    • Uang pengganti sebesar Rp 5 miliar, dengan ketentuan yang sama seperti Riva Siahaan.
Baca Juga  Mantan Penyidik KPK Ungkap Dugaan Tekanan Politik di Balik Tahanan Rumah Gus Yaqut

Para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan dakwaan primer.

Latar Belakang Kasus: Dugaan Perbuatan Melawan Hukum dalam Dua Kegiatan Utama

Jaksa penuntut umum mendakwa Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam dua kegiatan krusial di PT Pertamina. Kedua kegiatan tersebut adalah:

  1. Impor Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan Research Octane Number (RON) 90 dan 92.
  2. Penjualan Solar Non-Subsidi.

Kronologi Dugaan Korupsi Impor BBM

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan bagaimana dugaan korupsi ini bermula dari proses tender impor BBM.

  • Usulan Calon Pemenang Tender:
    Terdakwa Riva Siahaan, yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode Oktober 2021-Juni 2023, mengusulkan BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. sebagai calon pemenang tender. Usulan ini disampaikan melalui memorandum hasil pelelangan khusus gasoline RON 90 dan RON 92 untuk Term H1 2023 kepada Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

  • Peran Edward Corne dan Maya Kusmaya:
    Usulan tersebut berawal dari Edward Corne, yang saat itu menjabat sebagai Assistant Manager Crude Import Trading pada Fungsi Crude Trading ISC PT Pertamina. Edward mulanya mengusulkan kedua perusahaan tersebut sebagai calon pemenang tender kepada Maya Kusmaya, yang merupakan VP Trading & Other Business PT Pertamina Patra Niaga periode 2021-2023. Selanjutnya, terdakwa Riva Siahaan diketahui menyetujui usulan yang diajukan oleh Maya Kusmaya.

  • Potensi Keuntungan Pihak Ketiga:
    Perbuatan ini, menurut jaksa, telah memperkaya BP Singapore Pte. Ltd. sebesar US$ 3.600.051 dalam pengadaan BBM RON 90, dan US$ 745.493 dalam pengadaan gasoline 92. Selain itu, Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. juga diperkaya sebesar US$ 1.394.988 dalam pengadaan gasoline 90.

Baca Juga  Rinaldi Ungkap Sumpah Abdul Wahid Bersegel

Dugaan Kerugian Negara dalam Penjualan Solar Non-Subsidi

Selain impor BBM, jaksa juga menyoroti dugaan kerugian negara yang timbul dari praktik penjualan solar non-subsidi.

  • Persetujuan Harga yang Tidak Sesuai Standar:
    Riva Siahaan diduga menyetujui usulan harga jual BBM solar/biosolar kepada konsumen industri tanpa mempertimbangkan bottom price (nilai jual terendah) dan tingkat profitabilitas yang semestinya. Hal ini bertentangan dengan Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT Pertamina Patra Niaga Nomor A02-001/PNC200000/2022-S9. Perbuatan ini dinilai merugikan PT Pertamina Patra Niaga secara finansial.

  • Kegagalan Menyusun Pedoman Negosiasi Harga:
    Lebih lanjut, jaksa menilai Riva Siahaan tidak menyusun dan menetapkan pedoman yang jelas untuk mengatur proses negosiasi harga. Hal ini bertentangan dengan Surat Keputusan Direktur Utama No. Kpts034/PNA000000/2022-S0 tertanggal 10 Oktober 2022.

  • Besaran Kerugian Negara:
    Akibat dari kedua kegiatan tersebut, jaksa memperkirakan terjadi kerugian keuangan negara sebesar US$ 5.740.532 dalam pengadaan impor BBM. Sementara itu, dalam penjualan solar non-subsidi selama periode 2021 hingga 2023, kerugian negara mencapai Rp 2.544.277.386.935.

Total Kerugian Negara yang Sangat Besar

Secara keseluruhan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina ini mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai kurang lebih Rp 285,18 triliun. Perinciannya meliputi:

  • US$ 2,73 miliar dan Rp 25,43 triliun 9.881.674.368 atas tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
  • Rp 171,99 triliun yang timbul dari kemahalan harga pengadaan BBM, yang berdampak pada beban ekonomi.
  • Illegal gain sebesar US$ 2,61 miliar.

Kasus ini menyoroti betapa pentingnya pengawasan ketat dan kepatuhan terhadap prosedur dalam setiap aspek pengelolaan aset negara, terutama di sektor energi yang memiliki nilai strategis tinggi.

Baca Juga  Gerakan Sembako Murah Prabowo: Hindari Monas
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Pacu Waktu, Pansus DPRD Batam Bahas LKPJ Wali Kota 2025 Meski di Hari Libur
Batam

Pacu Waktu, Pansus DPRD Batam Bahas LKPJ Wali Kota 2025 Meski di Hari Libur

19 April 2026 - 16:01
Wakil Ketua I DPRD Batam Apresiasi Jelang Kenduri Seni Melayu, Dorong Pelestarian Budaya Lokal
Batam

Wakil Ketua I DPRD Batam Apresiasi Jelang Kenduri Seni Melayu, Dorong Pelestarian Budaya Lokal

19 April 2026 - 16:00
Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi
berita

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Hadirkan Pelaku Bisnis Properti, Pansus DPRD Kota Batam Matangkan Ranperda Penyelenggaraan PSU Perumahan
Batam

Hadirkan Pelaku Bisnis Properti, Pansus DPRD Kota Batam Matangkan Ranperda Penyelenggaraan PSU Perumahan

18 April 2026 - 10:01
Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi MoU BP Batam–PLN Batam dan PJBTL 511 MVA, Dorong Infrastruktur Energi untuk Investasi Digital
Batam

Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi MoU BP Batam–PLN Batam dan PJBTL 511 MVA, Dorong Infrastruktur Energi untuk Investasi Digital

18 April 2026 - 10:00
Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Hadiri Pembukaan Kejurprov Domino, Dorong Prestasi Atlet ke Kejurnas
Batam

Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Hadiri Pembukaan Kejurprov Domino, Dorong Prestasi Atlet ke Kejurnas

18 April 2026 - 01:00
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Pemko Batam Resmi Berlakukan WFH Setiap Jumat, Amsakar: Layanan Publik Tetap Prioritas

Pemko Batam Resmi Berlakukan WFH Setiap Jumat, Amsakar: Layanan Publik Tetap Prioritas

20 April 2026 - 20:00
Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi 15 yang Wajib Diketahui

Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi 15 yang Wajib Diketahui

20 April 2026 - 15:48
Amsakar Tegaskan Perda LAM Harus Berpihak pada Pelestarian Adat Melayu

Amsakar Tegaskan Perda LAM Harus Berpihak pada Pelestarian Adat Melayu

20 April 2026 - 15:01
324 Guru SMP Batam Ikuti Pelatihan, Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan

324 Guru SMP Batam Ikuti Pelatihan, Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan

20 April 2026 - 15:00
Mengenal Keindahan Gunung Bromo di Jawa Timur: Pemandangan Matahari Terbit dan Kawah Aktif yang Menakjubkan

Mengenal Keindahan Gunung Bromo di Jawa Timur: Pemandangan Matahari Terbit dan Kawah Aktif yang Menakjubkan

20 April 2026 - 10:26

Pilihan Redaksi

Pemko Batam Resmi Berlakukan WFH Setiap Jumat, Amsakar: Layanan Publik Tetap Prioritas

Pemko Batam Resmi Berlakukan WFH Setiap Jumat, Amsakar: Layanan Publik Tetap Prioritas

20 April 2026 - 20:00
Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi 15 yang Wajib Diketahui

Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi 15 yang Wajib Diketahui

20 April 2026 - 15:48
Amsakar Tegaskan Perda LAM Harus Berpihak pada Pelestarian Adat Melayu

Amsakar Tegaskan Perda LAM Harus Berpihak pada Pelestarian Adat Melayu

20 April 2026 - 15:01
324 Guru SMP Batam Ikuti Pelatihan, Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan

324 Guru SMP Batam Ikuti Pelatihan, Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan

20 April 2026 - 15:00
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.