Kontroversi Pengalihan Penahanan Gus Yaqut, Mantan Penyidik KPK Desak Klarifikasi Pimpinan
Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengabulkan permohonan pengalihan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, menjadi tahanan rumah, telah memicu gelombang perdebatan publik. Kebijakan ini dinilai tidak lazim dan menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai transparansi serta kesetaraan perlakuan dalam penanganan kasus korupsi.
Sorotan tajam datang dari Mochamad Praswad Nugraha, seorang mantan penyidik KPK yang memiliki rekam jejak panjang dalam pemberantasan korupsi. Ia secara tegas mendesak pimpinan KPK, termasuk Ketua KPK Firli Bahuri dan jajarannya, untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai dugaan adanya intervensi politik yang mungkin melatarbelakangi keputusan tersebut.
Kritik Tajam terhadap Pernyataan Juru Bicara KPK
Kritik Praswad Nugraha dilontarkan sebagai respons atas pernyataan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Sebelumnya, Budi Prasetyo menyebutkan bahwa keputusan pengalihan penahanan Gus Yaqut ke rumah di kawasan Mahkota Residence sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik. Praswad menilai pernyataan tersebut kurang tepat dan terkesan sebagai upaya melempar tanggung jawab kepada penyidik di lini terdepan.
“Jawaban jubir KPK yang menyatakan perubahan status tahanan rumah Saudara Yaqut Cholil Qoumas adalah sepenuhnya kewenangan penyidik adalah jawaban halusinasi yang tidak berdasar sama sekali, cermin dari keterbatasan pemahaman yang bersangkutan atas proses penyidikan, seolah-olah melemparkan segala kesalahan ke level penyidik selaku petugas lapangan,” ungkap Praswad kepada awak media.
Ia menambahkan bahwa pimpinan KPK seharusnya tidak bersembunyi di balik alasan-alasan teknis. Sebaliknya, mereka harus berani tampil ke depan dan menjelaskan kepada masyarakat secara gamblang.
“Pimpinan KPK harus maju ke depan secara kesatria menjawab pertanyaan publik ini dengan seterang-terangnya, apakah memang benar di era ini koruptor bisa menikmati tahanan rumah? Kalau benar bisa, maka saya mengimbau agar seluruh tahanan KPK mengajukan hal yang sama, agar kita bisa menonton pertunjukan drama pemberantasan korupsi paling konyol sejak KPK berdiri,” sindirnya dengan nada pedas.
Indikasi Intervensi Politik dalam Penanganan Kasus
Lebih lanjut, Praswad Nugraha mengemukakan dugaannya mengenai adanya campur tangan kekuatan politik dalam penanganan kasus yang menjerat mantan pejabat di lingkungan Kementerian Agama tersebut. Ia mendesak pimpinan KPK untuk bersikap transparan dan mengungkap jika memang ada pihak yang mencoba memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
“Kalau memang ada tekanan politik kepada KPK, tunjuk siapa orangnya, mari kita bawa ke ruang terang, biarkan yang bersangkutan mempertanggungjawabkan tindakannya langsung di muka publik. Jangan berikan kesempatan untuk negosiasi di ruang gelap menghancurkan sistem yang sudah dibangun susah payah sejak KPK berdiri,” tegas Praswad.
Kronologi Munculnya Kontroversi Tahanan Rumah
Kontroversi ini bermula ketika publik mengetahui bahwa Gus Yaqut telah dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih ke sebuah rumah di kawasan Condet, Jakarta Timur, pada Kamis (19/3/2026) malam. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pemindahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengalihan penahanan ini bukan didasarkan pada alasan medis atau kondisi darurat, melainkan untuk mengakomodasi permohonan yang diajukan oleh pihak keluarga Gus Yaqut pada Selasa (17/3/2026). Menurut penjelasan KPK, keputusan ini tidak akan menghambat proses pemberkasan perkara hingga tahap penuntutan.
Informasi mengenai pemindahan Gus Yaqut ini pertama kali mencuat ke publik setelah Silvia Rinita Harefa, istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, yang juga tersangkut kasus serupa, mengunjungi suaminya di Rutan KPK saat momen Idulfitri, Sabtu (21/3/2026). Menurut keterangan Silvia, para tahanan lainnya merasa heran karena Gus Yaqut tiba-tiba dikeluarkan dari sel sejak malam takbiran dengan alasan akan menjalani pemeriksaan. Kecurigaan semakin menguat ketika Gus Yaqut tidak terlihat di antara barisan tahanan yang mengikuti pelaksanaan salat Idulfitri berjemaah di Gedung Juang KPK. Hal ini kontras dengan kehadiran mantan anak buahnya yang juga terseret dalam perkara ini, Ishfah Abidal Aziz, dalam kegiatan tersebut.
Gus Yaqut sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK sejak Kamis (12/3/2026). Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait dengan penentuan kuota haji tambahan untuk periode 2023–2024. Praktik korupsi yang diduga terjadi secara masif dalam kasus ini diperkirakan telah merugikan negara senilai Rp622 miliar. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan direncanakan akan berlanjut ke tahap penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Profil Mochamad Praswad Nugraha: Latar Belakang dan Pengalaman
Mochamad Praswad Nugraha, yang lahir di Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada 8 September 1982, adalah sosok di balik kritik tajam terhadap KPK ini. Ia merupakan anak kedua dari empat bersaudara. Praswad menempuh pendidikan menengah atas di SMA Negeri 3 Bandar Lampung pada periode 1997-2000.
Setelah lulus dari SMA, ia melanjutkan pendidikan tinggi di Jurusan Ilmu Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Lampung, pada tahun 2000. Namun, dua tahun kemudian, Praswad memutuskan untuk mengubah fokus studinya dan melanjutkan pendidikan strata satu (S1) di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung. Ia berhasil meraih gelar Sarjana Hukum (SH) pada tahun 2006.
Perjalanan akademisnya berlanjut ke jenjang magister. Pada tahun 2011, Praswad berhasil mendapatkan beasiswa Australia Award Scholarship (AUSAID) untuk menempuh pendidikan S2 di Queensland University of Technology, Brisbane, Australia. Melalui beasiswa prestisius ini, ia berhasil meraih gelar Master of Law (LL.M) pada tahun 2012.
Sebelum bergabung dengan KPK, Praswad juga telah mengikuti pendidikan calon penyelidik yang diselenggarakan oleh KPK di Sekolah Intelejen Strategis di bawah Badan Intelijen Strategis (BAIS TNI) pada tahun 2007.
Pengalaman profesionalnya di KPK terbentang dari tahun 2007 hingga 2018 sebagai penyelidik dan penyidik. Ia bahkan sempat menjabat sebagai penyidik senior di KPK pada periode 2018-2021. Praswad dikenal sebagai ahli di bidang penyelidikan dan penyidikan, dengan pengalaman lebih dari 15 tahun dalam membongkar kasus-kasus mega korupsi, baik di dalam maupun luar negeri.
Selama mengabdi di KPK, Praswad telah menangani berbagai kasus besar, termasuk di sektor pertambangan dan energi, perizinan perkebunan, penyelewengan dana haji, suap di bidang peradilan, hingga suap kepada aparat penegak hukum. Ia juga terlibat dalam operasi tangkap tangan terhadap menteri, anggota DPR, dan kepala daerah, serta kasus tindak pidana pencucian uang, pidana korporasi, dan yang terakhir adalah kasus Bantuan Sosial (Bansos) Sembako COVID-19 di Jabodetabek pada tahun 2020 yang menyeret mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara.
Selain peranannya sebagai penyidik, Praswad juga pernah dipercaya memegang jabatan sebagai Kepala Advokasi Wadah Pegawai (WP) KPK pada periode 2018-2021. Dalam kapasitas ini, ia bertugas memberikan pendampingan hukum bagi pegawai yang menghadapi masalah kode etik, advokasi terhadap bentuk intimidasi dan ancaman terkait pekerjaan, serta mengawasi perumusan dan implementasi peraturan yang berdampak pada kinerja pegawai, termasuk menjaga independensi KPK.
Selama masa jabatannya sebagai Kepala Advokasi Wadah Pegawai KPK, Praswad menjadi salah satu tokoh kunci dalam berbagai gerakan perlawanan di internal KPK, di antaranya:
* Advokasi kasus penyiraman air keras terhadap mantan penyidik KPK Novel Baswedan, dengan menggerakkan aksi dari hari ke-100 hingga hari ke-1000 pasca-kejadian (2017-2021).
* Mengorganisir aksi “1000 rantai manusia” mengelilingi gedung KPK untuk menolak serangan fisik terhadap pegawai fungsional KPK yang sedang bertugas di Hotel Borobudur, Jakarta (2019).
* Memberikan pembelaan dan pendampingan dalam sidang kode etik terhadap Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo (2020).
* Memberikan pendampingan kepada seluruh pegawai KPK yang mengalami serangan dan kriminalisasi dalam menjalankan tugasnya (2018-2021).
Pada tahun 2021, KPK menggelar Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Praswad Nugraha termasuk dalam daftar 57 pegawai yang dinyatakan tidak lolos TWK dan akhirnya diberhentikan per 30 September 2021.
Setelah tidak lagi bertugas di KPK, Praswad menjadi ketua IM57+ Institute. Organisasi ini merupakan gerakan anti-korupsi yang dideklarasikan di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia pada 30 September 2021, dan beranggotakan 57 mantan pegawai KPK yang disingkirkan melalui mekanisme TWK.



















