Sidang pembacaan pledoi oleh penasehat hukum Iswandi alias Awi alias Bang Long atas nama Dobby Agustinus Situmorang. Foto: JP - Batampena.com
Sidang pembacaan pledoi oleh penasehat hukum Iswandi alias Awi alias Bang Long atas nama Dobby Agustinus Situmorang. Foto: JP - Batampena.com

Sidang Perkara Bela Rempang, Eksepsi PH Bang Long: Kami Kecewa karena JPU Tidak Profesional

Diposting pada

Sidang lanjutan perkara aksi ‘Bela Rempang’ dengan agenda pembacaan nota pembelaan alias pledoi dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (21 Februari 2024). Dalam pledoi itu, penasehat hukum (PH) terdakwa Iswandi alias Bang Long alias Awi (perkara nomor 936/Pid.B/2023/PN Btm) atas nama Doby Agustinus Situmorang mengatakan bahwa pihaknya sangat kecewa terhadap jaksa penuntut umum (JPU) dalam melakukan proses penuntutan yang mengakibatkan persidangan tertunda sebanyak 3 kali.

“Kami sangat kecewa dengan sikap tidak profesional JPU yang menurut hemat kami secara sengaja mengulur-ulur proses pemeriksaan perkara a quo dengan cara menunda sidang agenda pembacaan surat tuntutan hingga 3 kali. Sesuai dengan jadwal awal, seharusnya surat tuntutan dapat dibacakan oleh JPU pada siang yang diagendakan pada tanggal 22 Januari 2024. Akan tetapi, sangat disayangkan bahwa JPU meminta kepada majelis hakim pemeriksa perkara a quo agar kiranya diberikan waktu tambahan untuk menyusun surat tuntutan hingga 3 kali banyaknya. Hal itu tentu sangat tidak lazim dan seharusnya tidak dapat dibenarkan. Pada akhirnya surat tuntutan baru dibacakan oleh JPU pada sidang yang diagendakan pada tanggal 12 Februari 2024 atau tertunda 3 minggu lamanya,” kata Doby Agustinus Situmorang dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim PN Batam atas nama David P Sitorus (ketua majelis) dan Monalisa Anita Theresia Siagian, Setyaningsih serta dihadiri oleh JPU Karya So Immanuel Gort Baeha.

“Mohon juga agar kiranya dapat menjadi perhatian bagi majelis hakim pemeriksa perkara a quo, kekecewaan kami lagi dan lagi bertambah parah sebab majelis hakim menerima serta mengabulkan permintaan JPU secara bulat-bulat tanpa mempertimbangkan lebih lanjut mengenai keadaan terdakwa maupun keluarga terdakwa. Kendati hal tersebut merupakan keputusan dari majelis hakim pemeriksa perkara a quo, menurut hemat kami penundaan sidang berulang-ulang sama sekali tidak akan mendatangkan manfaat bagi terdakwa, melainkan malah akan menghadirkan mudarat. Hal ini berkesesuaian dengan adagium hukum justice delayed is justice denied (bahwa proses peradilan yang tertunda dan atau lambat tidak akan menghadirkan keadilan bagi para pihak). Kekecewaan kami sejatinya bersumber dari kepercayaan kami bahwasanya JPU dan majelis hakim pemeriksa perkara a quo akan berpegang teguh serta berpedoman pada asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,” ucap Doby Agustinus Situmorang, Rabu (21 Februari 2024).

Masih dalam suasana persidangan, Doby Agustinus Situmorang menyayangkan bahwa kepercayaan mereka harus pupus. Menurut hematnya bahwa peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan telah sedikit tercederai dalam perkara a quo. “Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam telah secara gamblang mengungkapkan alasan asli tertundanya sidang agenda pembacaan surat tuntutan hingga 3 kali kepada awak media pada 05 Februari 2024, yakni penundaan berulang-ulang yang JPU mintakan nyatanya merupakan strategi dari Kajari Batam agar singkron dengan 2 perkara pidana lainnya. Kami tidak bisa memahami strategi yang Kajari Batam gunakan ini sebab tidak masuk akal serta bukan merupakan alasan yang dapat diterima. Sebaik-baiknya suatu siasat ialah siasat yang mendatangkan manfaat, bukan malah sarat akan mudarat,” ujarnya.

Doby Agustinus Situmorang menduga adanya indikasi Kajari Batam dan JPU tidak percaya diri dengan muatan surat tuntutan terhadap terdakwa, Bang Long sehingga harus bersiasat sedemikian rupa. “Penting menjadi catatan JPU, hakikat proses pemeriksaan suatu perkara pidana ialah menuntut yang penting, bukan yang penting menuntut. Kami harap jangan sampai JPU keliru dan malah terbalik dalam mengaplikasikan prinsip tersebut dalam perkara a quo,” kata Doby Agustinus Situmorang yang didampingi oleh rekannya Rama Cahyo Wicaksono.

Doby Agustinus Situmorang menaruh kepercayaan dan pengharapan kepada majelis hakim PN Batam yang menyidangkan terdakwa Bang Long untuk bijaksana dan mampu menelaah fakta yang ada dalam perkara a quo dengan mengedepankan imparsialitas, objektivitas kebijaksanaan dan ketegasan. Mohon kiranya agar majelis hakim pemeriksa perkara a quo berkenan membaca, memahami dan mencermati secara seksama pembelaan yang kami sampaikan untuk dan atas nama terdakwa dalam pledoi ini.

Dobby Agustinus Situmorang juga menaksir bahwa JPU tidak memiliki keyakinan dalam surat tuntutannya sebab secara fakta persidangan dan alat bukti mengindikasikan terdakwa bukan merupakan subjek hukum yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban secara pidana.

Dalam surat tuntutan, JPU mengajukan dakwaan Pasal 160 KUHP yang berbunyi: “Barangsiapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak 4.500 rupiah.”

Unsur-unsur tindak pidana dari ketentuan Pasal 160 KUHP ialah sebagai berikut:B

1. Barangsiapa

Unsur ini merujuk pada subjek hukum, yakni orang (natuurlijke person) yang cakap melakukan perbuatan dan mampu mempertanggungjawaban perbuatan di depan hukum.

2. Di muka umum

Unsur ini merujuk pada cara suatu tempat yang dapat didatangi publik atau dimana publik dapat melihat ataupun mendengar. Di muka umum tidak harus di hadapan masyarakat banyak, akan tetapi yang diisyaratkan ialah bahwa di tempat itu dapat dikunjungi oleh orang banyak.

3. Dengan lisan atau tulisan

Unsur ini merujuk pada cara suatu perbuatan dilakukan, yakni secara lisan dalam bentuk pengungkapan kata-kata maupun dengan pidato atau orasi serta secara tulisan dalam bentuk penuangan isi pikiran secara tertulis sehingga dapat diketahui oleh orang lain yang membaca.

Menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang.

Komponen penting dari unsur ini ialah ‘menghasut’ yang dapat dimaknai dengan beberapa pengertian, sebagai berikut.

Secara haraiah, menghasut ialah upaya mengajak, mendorong, mempengaruhi, menghimpun, membangkitkan, atau membakar semangat orang lain untuk melakukan secara perbuatan.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, menghasut ialah suatu perwujudan untuk membangkitkan hati orang supaya marah, baik dalam bentuk melawan atau memberontak.

Menurut R Soesilo, menghasut ialah mendoronng, mengajak, membangkitkan atau membakar semangat orang supaya berbuat sesuatu. Dalam kata menghasut tersimpul siat dengan sengaja.

“Dapat ditarik kesimpulan bahwa penghasutan ialah suatu tindakan membuat orang berminat atau bernafsu melakukan yang dihasutkan itu secara impulsive. Terbentuknya kehendak atau kemauan agar menjadi terhasut adalah objek yang sesungguhnya dari penghasutan. Oleh karenanya, penghasutan timbul sebagai awal dari perbuatan anarkis dan harus ada hubungan kausalitas yang erat antara penghasutan dengan perbuatan anarkis yang terjadi,” ujar Doby Agustinus Situmorang.

Ketentuan Pasal 160 KUHP sendiri nyatanya telah bergeser menjadi delik materiil sehingga demi hukum akibat dari perbuatan penghasutan itu harus benar-benar terjadi, demikian sebagaimana ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 7/PUU-VII/2009.  “Dengan demikian penting melihat secara holistic rangkaian perbuatan yang terjadi dari awal untuk mengetahui awal mula terjadinya penghasutan (quod non). Tidak bijaksana jika JPU hanya melihat bagian-bagian dan atau potongan-potongan kejadian secara kacamata kuda tanpa mempertimbangkan suasana serta perasaan massa secara kolektif, karena nyatanya hal ini merugikan terdakwa.”

Dobby Agustinus Situmorang juga menambahkan perihal JPU tidak percaya diri dalam menyusun surat tuntutan terlihat dari lemahnya antara orasi yang disampaikan oleh Bang Long yang menstimulus terjadinya keributan di gedung BP Batam pada 11 September 2023 silam.

Doby Agustinus Situmorang juga meyakini bahwa JPU perkara a quo memangkas keterangan para saksi dalam persidangan. “Dari 7 saksi ternyata ada 5 orang saksi (Muamar Khadapi, Ardiansyah Saputra, Khoirul Anam, Yovi Saputra dan Alamsyah) memberikan keterangan bahwasanya suasana massa nyatanya memang sudah panas bahkan sebelum terdakwa menyampaikan orasi, dalam bentuk sudah ada pelemparan botol air minum dan penggoyangan pagar oleh massa. Suasana yang panas pada faktanya dilatarbelakangi oleh kekecewaan massa atas tanggapan yang disampaikan oleh Walikota Batam sekaligus Kepala BP Batam, H Muhammad Rudi ketika turun menjumpai massa. Tidak tercapainya kesepakatan maupun solusi yang konkret maupun alasan situasi menjadi panas dan berpotensi anarkis. Artinya tanpa orasi yang disampaikan terdakwa suasana yang panas tetap akan terjadi. Terdakwa bukan subjek yang menyebabkan suasana menjadi panas dan terdakwa juga bukan subjek yang menjadi pemantik berkobarnya api emosi dari massa sehingga berbuat anarkis,” ucap Doby Agustinus Situmorang.

Doby Agustinus Situmorang menerangkan seandainya JPU tidak memotong-motong keterangan para saksi maka dapat dipastikan bahwa akan menemukan peristiwa yang sesungguhnya dan dapat dipastikan terdakwa tidak tepat didakwa dengan Pasal 160 KUHP.

Masih dalam pendapat Doby Agustinus Situmorang bahwa JPU tutup mata terhadap keterangan saksi Arba Udin alias Udin Pelor yang menyatakan pada saat demo ada pernyataan dari Fahrul Ansori alias Ori selaku penanggungjawab bahwa ‘kita harus satu komando, tidak ada komando yang lain.’ Dengan keterangan itu jelaslah yang harus bertanggungjawab atas kerusuhan itu adalah Fahrul Ansori alias Ori bukannya Bang Long yang harus bertanggungjawab.

Selain itu Doby Agustinus Situmorang juga berkeluh-kesah bahwasanya JPU terlihat mengesampingkan keterangan dari ahli yang diajukan pihaknya mewakili terdakwa. “Sebagai contoh, JPU secara sengaja mengesampingkan keterangan Dr. Dwi Santoso bahwasanya menyampaikan orasi dengan tujuan agar lawan bicara tidak merasa tersinggung. Terdakwa sangat berhati-hati dalam menyampaikan orasi agar kiranya yang terdakwa ucapkan tidak melukai perasaan subjek yang terdakwa bicarakan. Berkat teknik komunikasi plainness strategies yang terdakwa gunakan tersebut, nyatanya orasi yang terdakwa sampaikan tidak dapat dinilai sebagai suatu penghasutan terkhusus untuk kalimat […..atau kami masuk ramai-ramai] nyatanya hanya bernilai sebagai suatu anjuran, bukan hasutan maupun ancaman sebab kedudukan terdakwa secara sosial maupun jabatan tidak lebih tinggi dari massa. Ketiadaan relasi kuasa antara terdakwa dengan massa menjadi aspek paling krusial dalam menentukan kualifikasi kalimat yang terdakwa ujarkan selama menyampaikan orasi,” kata Doby Agustinus Situmorang.

Menurut Doby Agustinus Situmorang bahwa Dr. Dwi Santoso menegaskan bahwa pemaknaan dari suatu kalimat harus dilakukan secara holistis dan melihat konteks pembicaraan. “Tentu keterangan Dr. Dwi Santoso berbanding terbalik dengan keterangan ahli yang diajukan JPU, sebab Dr. Dwi Santoso tidak jumping to conclusion dan memberikan keterangan yang siatnya instan,” ucap Doby Agustinus Situmorang.

Doby Agustinus Situmorang sangat menyayangkan bahwa JPU lebih mempertimbangkan keterangan yang disampaikan Drs. Yusman Johar, M.Pd padahal tidak dilandasi teori, prinsip maupun penjabaran yang ilmiah. “JPU secara sengaja juga mengesampingkan keterangan Dr. Trisno Raharjo bahwasanya niat (mens rea) serta teori kausalitas merupakan komponen yang tidak kalah penting dalam perkara a quo. Dalam keterangannya Dr. Trisno Raharjo menegaskan bahwa tidak ada penghasutan yang terdakwa lakukan jika dilihat dari aspek niat (mens rea) serta teori kausalitas. Ketidaksengajaan terdakwa untuk mengakibatkan terjadinya tindakan anarkis merupakan kunci yang dapat melepaskan terdakwa dari jerat pidana,” ujar Doby Agustinus Situmorang.

Kenapa JPU lebih mempertimbangkan keterangan Dr. Alwan Hadiyanto padahal tidak dilandasi teori, prinsip maupun penjabaran yang ilmiah? “Kekeliruan itu sangat fatal dan merugikan kepentingan terdakwa. Penentuan hubungan kausalitas dan eksistensi niat (mens rea) untuk melakukan suatu perbuatan pidana merupakan aspek utama yang krusial dalam perkara a quo. Sebagaimana telah berulang kali kami sampaikan tidak seharusnya terdakwa menjadi kambing hitam dari akumulasi kekecewaan massa, padahal sikap Walikota Batam sekaligus Kepala BP Batam, H Muhammad Rudi yang turun menjumpai massa secara singkat tidak memberikan jalan keluar yang konkret merupakan pemantik terbesar dari emosi massa sehingga akhirnya melakukan tindakan anarkis,” kata Doby Agustinus Situmorang.

Doby Agustinus Situmorang menyebutkan bahwa dengan proses pidana yang menjerat kliennya menjadi simbol nyata kebebasan berpendapat masyarakat di Indonesia secara khususnya di Kota Batam telah mengalami kriminalisasi.

“Terdakwa mengutarakan keluh-kesah dan kegelisahan masyarakat Rempang sebagai akibat dari timbulnya kebijakan yang membawa kerugian untuk masyarakat Rempang. Dalam orasinya terdakwa menggunakan peribahasa yang lazim dipergunakan dan dikenal dalam budaya Melayu. Perbedaan budaya mungkin menjadi satu alasan JPU tidak dapat memahami muatan orasi yang terdakwa sampaikan secara keseluruhan, namun tidak seharusnya terdakwa dikriminalisasi atas orasi yang disampaikan. Secara logika dapat dipahami pula bahwa bagaimana suatu kalimat disampaikan (niat) dapat dipersepsikan dengan makna yang berbeda oleh pendengar. Untuk hal demikian, tidak masuk akal bagi penyampai kalimat untuk dipersalahkan seutuhnya jika terjadi kesalahpahaman dalam pemaknaan kalimat yang disampaikan,” ucap Doby Agustinus Situmorang.

Doby Agustinus Situmorang menyampaikan supaya majelis hakim PN Batam yang memeriksa perkara  a quo menilik perkara sejenis yang pernah terjadi dan ditangani oleh PN Jakarta Timur dengan nomor perkara 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt Tim yang terdakwanya adalah Haris Azhar.

Dalam perkara yang pernah menjerat Haris Azhar ada putusan secara khusus paragraf ke-6, ke-7 dan ke-8 halaman 237 Putusan PN Jakarta Timur 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt Tim. “Menimbang bahwa majelis hakim menukil peribahasa Latin yang berbunyi Cogitationis Poenam Nemo Patitur yang artinya tidak ada seorang pun yang boleh dihukum karena apa yang dipikirkannya. Hal mana sejalan dengan pernyataan ahli filsafat Rocky Gerung bahwa kebebasan berpikir bersifat absolut dan kebebasan berpendapat tidak dapat dibatasi, kecuali apabila kebebasan itu sudah menunjuk hidung orang yang dikritisi,” ujar Doby Agustinus Situmorang.

Selain itu Doby Agustinus Situmorang menyebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia seagai salah satu negara demokrasi menjunjung tinggi kebebasan berpikir, berpendapat, dan berekspresi sebagai hak dasar setiap manusia sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.

“Menimbang bahwa menjadi seorang pejabat di dalam pemerintahan harus siap untuk mendapat kritikan baik personaliti-nya maupun kinerjanya. Bahkan seorang Presiden Joko Widodo sering mendapat kritikan, cercaan, bahkan hinaan baik berkenaan dengan kinerjanya, intelektualitasnya juga fisiknya. Namun beliau tetap menjadi orang yang rendah hati dan tidak pernah menghiraukan semuanya itu.”

Doby Agustinus Situmorang memohon kebijaksanaan majelis hakim PN Batam untuk menjatuhkan putusan yang sedail-adilnya yaitu membebaskan terdakwa Iswandi alias Bang Long alias Awi. “Mohon kebijaksanaan majelis hakim pemeriksa perkara a quo untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), yakni dengan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan. Hal ini sejalan dengan adagium hukum yang mengatakan bahwa lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah ketimbang menghukum 1 satu orang yang tidak bersalah. Sebaik-baiknya suatu putusan ialah putusan yang dijatuhkan sesuai dengan alat bukti yang kongkret,” kata Doby Agustinus Situmorang.

Penulis: JP

Gambar Gravatar
Hidayat merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.