No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Dua Mantan Napi Mengedarkan Rokok Ilegal di Batam

Hidayat by Hidayat
20 Februari 2024 - 07:22
in Hukum
0

Dua mantan narapidana (napi) bernama Jamaludin Leti Bin Dahlan Leti (perkara nomor 44/Pid.Sus/2024/PN Btm) dan Yosep Yulius (perkara nomor 45/Pid.Sus/2024/PN Btm) kembali bertingkah dengan cara melawan hukum yaitu mengedarkan rokok ilegal yang bertentangan dengan Undang-Undang Kesehatan karena tidak dilengkapi peringatan kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar.

Kedua terdakwa itu mengedarkan rokok Manchester dengan sebelumnya membalut rokok ilegal itu menggunakan karung berwarna putih dan direkatkan lakban. Rokok ilegal itu merupakan milik seseorang yang bernama Pak King (saat ini berstatus DPO alias daftar pencarian orang).

Rokok Manchester yang diyakini ilegal itu berjumlah 70.000 batang yang dimuat dalam 70 kardus. Pada 07 November 2023 petugas Kepolisian dari Polda Kepri berhasil mengungkap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa Yosep Yulius, Jamaludin Leti bersama-sama dengan Pak King.

Atas peristiwa itu Polda Kepri dalam konferensi pers (08 November 2023) silam menyebutkan bahwa perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh Jamaludin Leti dan Yosep Yulius itu telah berhasil membuat negara mengalami kerugian yang fantastis besar yaitu 800 juta rupiah.

Melalui proses hukum akhirnya terdakwa Jamaludin Leti, Yosep Yulius diboyong ke ruang sidang Pengadilan Negeri Batam. Pada hari Senin (12 Februari 2024) persidangan pertama dilaksanakan, dan dipimpin oleh majelis hakim PN Batam bernama Tiwik (ketua majelis) dan Douglas R.P Napitupulu, Welly Irdianto.

Kedua terdakwa itu akhirnya didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) Dedi Januarto Simatupang telah melanggar Pasal 437 ayat 1 juncto Pasal 150 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau dakwaan kedua melanggar Pasal 437 ayat 1 juncto Pasal 150 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga  Muhammad Saleh Akan Menyeludupkan Rokok Ilegal ke Tembilahan. Negara Dirugikan Lebih 5 Miliar Rupiah

Kisah Perkara Tindak Pidana yang Membelenggu Yosep Yulius pada Tahun 2022 Silam

Berdasarkan catatan redaksi Batampena.com bahwa pada 13 Januari 2022 silam, terdakwa Yosep Yulius (perkara nomor 285/Pid.B/2022/PN Btm) diketahui telah melakukan perbuatan tindak pidana yaitu dengan menawarkan, menjual, menyerahkan, menyediakan minuman beralkohol (Mikol) sebanyak 70 kardus dengan berbagai merek (Jhonnie Walker, Chivas, Super Dry Asahi, Jose Cuervo Especial, Torre Tallada dan Jack Daniels).

Selanjutnya penegak hukum berhasil merampas barang bukti rokok Maxxis yang secara pasti tidak dilengkapi pita cukai. Atas perbuatannya Yosep Yulius didakwa oleh JPU Zulna Yosepha dan Dedi Januarto Simatupang telah melanggar Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua telah melanggar Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berdasarkan fakta hukum perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh Yosep Yulius memberikan potensi kerugian bagi negara sejumlah Rp 559.340.000.

Pada 19 Agustus 2022 silam, Yosep Yulius dituntut oleh JPU Dedi Januarto Simatupang selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda sebesar Rp. 1.118.680.000 subsider 3 bulan kurungan badan.

Menurut Dedi Januarto Simatupang dalam amar tuntutannya bahwa Yosep Yulius telah melanggar Pasal 56 Undang-undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Pada 25 Agustus 2022 silam, majelis hakim PN Batam atas nama Dwi Nuramanu, Setyaningsih dan Nora Gaberia Pasaribu menjatuhkan vonis penjara kepada Yosep Yulius. Dalam vonis itu Yosep Yulius dihukum dengan pidana selama 1 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.118.680.000.

Baca Juga  Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

Jamaludin Leti pada Tahun 2022 Melakukan Tindak Pidana Penikaman

Pada 02 April 2022 silam, terjadi penikaman yang dilakukan Jamaludin Leti (Perkara nomor 288/Pid.B/2022/PN Btm) kepada seorang rekan kerjanya yang bernama Saiful Adam. Tempat kejadian itu di Pondok Tenaga Kerja Bongkar Muat atau berlokasi tepat di belakang Hotel Zia Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota, Batam – Provinsi Kepri.

Kala itu Jamaludin Leti bersama-sama dengan Saiful Adam sedang menikmati minuman tuak. Selanjutnya diantara keduanya timbul percekcokan yang mengakibatkan Jamaludin Leti mengambil gunting dan langsung menikam bagian tubuh Saiful Adam berkali-kali.

Melalui proses hukum pada 09 Juni 2022 silam, Jamaludin Leti didakwa oleh JPU Try Yanuarty Sembiring telah melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP.

Selanjutnya pada 12 Juli 2022 silam, Try Yanuarty Sembiring menuntut Jamaludin Leti dengan pidana penjara selama 1 tahun. Try Yanuarty Sembiring meyakini bahwa Jamaludin Leti telah melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP.

Sekitar tanggal 19 Juli 2022 silam, PN Batam menjatuhkan vonis kepada Jamaludin Leti dengan pidana penjara selama 1 tahun. “PN Batam meyakini bahwa Jamaludin Leti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana penganiayaan terhadap Saiful Adam.”

Penulis: JP

Tags: Jamaludin LetiRokok ManchesterYosep Yulius
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS
Edukatif

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS

20 April 2026 - 02:19
Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi
berita

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Pentingnya Keamanan dan Hukum Laut dalam Perlindungan Wilayah Negara
Hukum

Pentingnya Keamanan dan Hukum Laut dalam Perlindungan Wilayah Negara

14 April 2026 - 05:25
Pembaruan Terbaru tentang BLT Kesra: Siapa yang Memenuhi Syarat dan Cara Mengajukan
berita

Pembaruan Terbaru tentang BLT Kesra: Siapa yang Memenuhi Syarat dan Cara Mengajukan

5 April 2026 - 21:42
Profil dan Perjalanan Karier Agus Mustofa: Mantan Bupati Klaten yang Pernah Jadi Tersangka Korupsi
Hukum

Profil dan Perjalanan Karier Agus Mustofa: Mantan Bupati Klaten yang Pernah Jadi Tersangka Korupsi

5 April 2026 - 16:39
Pengertian dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja dan Perusahaan
Edukatif

Pengertian dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja dan Perusahaan

4 April 2026 - 22:17
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

20 Desember 2025 - 16:45
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Inside Djokovic’s family: A tennis star’s heartfelt home life

Inside Djokovic’s family: A tennis star’s heartfelt home life

16 April 2026 - 02:53
Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang

Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang

4 Mei 2026 - 15:00

Prediksi Skor Persebaya vs PSBS Biak: Badai Pasifik Kebobolan 21 Gol dalam 5 Laga Terakhir

4 Mei 2026 - 12:57

Ramalan Zodiak Besok: Sagitarius, Aquarius, Taurus, dan Cancer 3 Mei 2026

4 Mei 2026 - 12:50

Dewan Pendidikan Surabaya Larang Siswa SMP Naik Motor

4 Mei 2026 - 12:44

Produk Akademi Persebaya, Konsistensi Toni Firmansyah Dapat Pujian Tavares

4 Mei 2026 - 12:37

Pilihan Redaksi

Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang

Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang

4 Mei 2026 - 15:00

Prediksi Skor Persebaya vs PSBS Biak: Badai Pasifik Kebobolan 21 Gol dalam 5 Laga Terakhir

4 Mei 2026 - 12:57

Ramalan Zodiak Besok: Sagitarius, Aquarius, Taurus, dan Cancer 3 Mei 2026

4 Mei 2026 - 12:50

Dewan Pendidikan Surabaya Larang Siswa SMP Naik Motor

4 Mei 2026 - 12:44
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.