Dua mantan narapidana (napi) bernama Jamaludin Leti Bin Dahlan Leti (perkara nomor 44/Pid.Sus/2024/PN Btm) dan Yosep Yulius (perkara nomor 45/Pid.Sus/2024/PN Btm) kembali bertingkah dengan cara melawan hukum yaitu mengedarkan rokok ilegal yang bertentangan dengan Undang-Undang Kesehatan karena tidak dilengkapi peringatan kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar.
Kedua terdakwa itu mengedarkan rokok Manchester dengan sebelumnya membalut rokok ilegal itu menggunakan karung berwarna putih dan direkatkan lakban. Rokok ilegal itu merupakan milik seseorang yang bernama Pak King (saat ini berstatus DPO alias daftar pencarian orang).
Rokok Manchester yang diyakini ilegal itu berjumlah 70.000 batang yang dimuat dalam 70 kardus. Pada 07 November 2023 petugas Kepolisian dari Polda Kepri berhasil mengungkap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa Yosep Yulius, Jamaludin Leti bersama-sama dengan Pak King.
Atas peristiwa itu Polda Kepri dalam konferensi pers (08 November 2023) silam menyebutkan bahwa perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh Jamaludin Leti dan Yosep Yulius itu telah berhasil membuat negara mengalami kerugian yang fantastis besar yaitu 800 juta rupiah.
Melalui proses hukum akhirnya terdakwa Jamaludin Leti, Yosep Yulius diboyong ke ruang sidang Pengadilan Negeri Batam. Pada hari Senin (12 Februari 2024) persidangan pertama dilaksanakan, dan dipimpin oleh majelis hakim PN Batam bernama Tiwik (ketua majelis) dan Douglas R.P Napitupulu, Welly Irdianto.
Kedua terdakwa itu akhirnya didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) Dedi Januarto Simatupang telah melanggar Pasal 437 ayat 1 juncto Pasal 150 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau dakwaan kedua melanggar Pasal 437 ayat 1 juncto Pasal 150 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kisah Perkara Tindak Pidana yang Membelenggu Yosep Yulius pada Tahun 2022 Silam
Berdasarkan catatan redaksi Batampena.com bahwa pada 13 Januari 2022 silam, terdakwa Yosep Yulius (perkara nomor 285/Pid.B/2022/PN Btm) diketahui telah melakukan perbuatan tindak pidana yaitu dengan menawarkan, menjual, menyerahkan, menyediakan minuman beralkohol (Mikol) sebanyak 70 kardus dengan berbagai merek (Jhonnie Walker, Chivas, Super Dry Asahi, Jose Cuervo Especial, Torre Tallada dan Jack Daniels).
Selanjutnya penegak hukum berhasil merampas barang bukti rokok Maxxis yang secara pasti tidak dilengkapi pita cukai. Atas perbuatannya Yosep Yulius didakwa oleh JPU Zulna Yosepha dan Dedi Januarto Simatupang telah melanggar Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua telah melanggar Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berdasarkan fakta hukum perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh Yosep Yulius memberikan potensi kerugian bagi negara sejumlah Rp 559.340.000.
Pada 19 Agustus 2022 silam, Yosep Yulius dituntut oleh JPU Dedi Januarto Simatupang selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda sebesar Rp. 1.118.680.000 subsider 3 bulan kurungan badan.
Menurut Dedi Januarto Simatupang dalam amar tuntutannya bahwa Yosep Yulius telah melanggar Pasal 56 Undang-undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Pada 25 Agustus 2022 silam, majelis hakim PN Batam atas nama Dwi Nuramanu, Setyaningsih dan Nora Gaberia Pasaribu menjatuhkan vonis penjara kepada Yosep Yulius. Dalam vonis itu Yosep Yulius dihukum dengan pidana selama 1 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.118.680.000.
Jamaludin Leti pada Tahun 2022 Melakukan Tindak Pidana Penikaman
Pada 02 April 2022 silam, terjadi penikaman yang dilakukan Jamaludin Leti (Perkara nomor 288/Pid.B/2022/PN Btm) kepada seorang rekan kerjanya yang bernama Saiful Adam. Tempat kejadian itu di Pondok Tenaga Kerja Bongkar Muat atau berlokasi tepat di belakang Hotel Zia Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota, Batam – Provinsi Kepri.
Kala itu Jamaludin Leti bersama-sama dengan Saiful Adam sedang menikmati minuman tuak. Selanjutnya diantara keduanya timbul percekcokan yang mengakibatkan Jamaludin Leti mengambil gunting dan langsung menikam bagian tubuh Saiful Adam berkali-kali.
Melalui proses hukum pada 09 Juni 2022 silam, Jamaludin Leti didakwa oleh JPU Try Yanuarty Sembiring telah melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP.
Selanjutnya pada 12 Juli 2022 silam, Try Yanuarty Sembiring menuntut Jamaludin Leti dengan pidana penjara selama 1 tahun. Try Yanuarty Sembiring meyakini bahwa Jamaludin Leti telah melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP.
Sekitar tanggal 19 Juli 2022 silam, PN Batam menjatuhkan vonis kepada Jamaludin Leti dengan pidana penjara selama 1 tahun. “PN Batam meyakini bahwa Jamaludin Leti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana penganiayaan terhadap Saiful Adam.”
Penulis: JP














