No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Kriminal

Kurir 40 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup di PN Medan

Rizki by Rizki
15 Februari 2026 - 06:07
in Kriminal
0

Kurir Sabu 40 Kg Divonis Seumur Hidup, Lolos dari Hukuman Mati

Medan – Kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram yang berasal dari Aceh dan rencananya akan diedarkan ke Jakarta, berakhir dengan vonis pidana penjara seumur hidup bagi salah satu kurirnya, Aswari. Keputusan ini diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, yang sebelumnya mendengarkan tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Aswari, seorang warga Dusun Kuta Pawoh, Kelurahan Kumbang Punteuet, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer. Dakwaan tersebut didasarkan pada Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dihubungkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketua Majelis Hakim, Joko Widodo, saat membacakan putusan di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan pada Rabu sore, menyatakan bahwa perbuatan Aswari telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Vonis

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menguraikan beberapa faktor yang memengaruhi keputusan vonis.

  • Keadaan yang Memberatkan:

    • Perbuatan terdakwa Aswari, yang berusia 30 tahun, dinilai sangat tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika. Peredaran narkoba dalam jumlah besar seperti ini dianggap memiliki dampak destruktif yang luas bagi masyarakat.
  • Keadaan yang Meringankan:

    • Meskipun demikian, hakim juga mempertimbangkan bahwa terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
    • Selain itu, terdakwa juga telah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Meskipun demikian, kedua faktor yang meringankan tersebut dinilai belum cukup untuk menggugurkan beratnya unsur pidana narkotika yang telah dilakukan oleh terdakwa.

Reaksi Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum

Atas putusan yang dijatuhkan, baik terdakwa Aswari maupun JPU Rizki Fajar Bahari menyatakan sikap pikir-pikir. Mereka memiliki waktu selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding. Keputusan ini akan menjadi penentu nasib akhir dari kasus tersebut.

Baca Juga  Agus Salim Pilu Ditinggal Istri Kabur Usai Disiram Air Keras

Kronologi Penangkapan dan Penemuan Barang Bukti

Kasus ini berawal dari serangkaian penangkapan dan pengembangan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

  • Penangkapan Awal:

    • Pada hari Jumat, 16 Agustus 2024, petugas berhasil menangkap Dedi Kurniawan (yang berkas perkaranya terpisah) di Jalan Lintas Sumatera Medan–Banda Aceh, Desa Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat. Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi pemberantasan narkoba yang sedang gencar dilakukan.
  • Pengembangan Kasus:

    • Dari hasil pengembangan terhadap Dedi Kurniawan, terungkap bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama Muhammad Buaisi alias Boy, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Buaisi diduga beroperasi atas suruhan dari Erwin, yang juga berstatus DPO.
  • Informasi Intelijen:

    • Pada hari Selasa, 27 Mei 2025, Dedi Kurniawan memberikan informasi berharga kepada pihak kepolisian. Ia menyatakan bahwa Buaisi akan melakukan pengiriman sabu dalam waktu dekat. Informasi ini menjadi dasar bagi kepolisian untuk meningkatkan intensitas penyelidikan.
  • Penangkapan Tersangka Utama:

    • Selanjutnya, pada hari Senin, 2 Juni 2025, kepolisian kembali menerima informasi dari Dedi. Kali ini, informasinya lebih spesifik, menyebutkan bahwa Buaisi sedang berada di Jalan Lintas Sumatera Medan–Banda Aceh, Kecamatan Pantai Bidari, Kabupaten Aceh Timur, dan tengah membawa sejumlah besar sabu.
    • Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian segera bergerak melakukan penggerebekan. Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap Aswari. Ia ditangkap saat diduga sedang membawa sabu tersebut dengan menggunakan sebuah mobil Toyota Rush berwarna putih.

  • Penemuan Barang Bukti:
    • Saat penggeledahan di dalam mobil, petugas tidak menemukan keberadaan Buaisi. Namun, di dalam kendaraan tersebut ditemukan barang bukti yang sangat mencengangkan: 40 bungkus plastik teh cina. Setiap bungkus berisi sabu dengan berat masing-masing 1 kilogram, sehingga total berat sabu yang berhasil disita mencapai 40 kilogram.
Baca Juga  Dua Pengedar Sabu Ulujadi Diringkus Satresnarkoba Palu

  • Pengakuan Tersangka:
    • Dalam pemeriksaan awal, Aswari mengaku bahwa ia diperintahkan oleh Buaisi dan Junaidi alias Junet (juga berstatus DPO) untuk mencari seorang sopir bernama Rakjab (DPO). Tugas sopir tersebut adalah membawa sabu tersebut menuju Jakarta. Sebagai imbalannya, Aswari dijanjikan akan menerima sejumlah uang yang besarnya belum ditentukan, setelah barang bukti tersebut berhasil diserahkan di lokasi tujuan.

Kasus ini menyoroti jaringan peredaran narkoba yang terorganisir dan melibatkan banyak pihak, bahkan hingga ke tingkat internasional. Upaya pemberantasan narkoba oleh aparat penegak hukum terus dilakukan demi menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman bahaya laten narkotika.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Pencuri Kabel Listrik di Jambi Tertangkap, Nyawa Selamat Tapi Ancaman Penjara Mengintai
Kriminal

Pencuri Kabel Listrik di Jambi Tertangkap, Nyawa Selamat Tapi Ancaman Penjara Mengintai

6 April 2026 - 19:29
Kasus KM 50 dan Pembunuhan Vina Diungkit Pimpinan Al Barkah Surya
Kriminal

Kasus KM 50 dan Pembunuhan Vina Diungkit Pimpinan Al Barkah Surya

6 April 2026 - 12:09
Ibu dan Anak Dibakar Hidup-Hidup di Rumah, Luka Bakar 90 Persen, Pelaku Orang Terdekat
Kriminal

Ibu dan Anak Dibakar Hidup-Hidup di Rumah, Luka Bakar 90 Persen, Pelaku Orang Terdekat

6 April 2026 - 06:36
Tolong Makamkan Anakku Syalwa: Misteri Bayi Ditemukan di Masjid Sambas, Polisi Buru Orangtuanya
Kriminal

Tolong Makamkan Anakku Syalwa: Misteri Bayi Ditemukan di Masjid Sambas, Polisi Buru Orangtuanya

6 April 2026 - 05:10
Profil dan Perjalanan Karier Agus Mustofa: Mantan Bupati Klaten yang Pernah Jadi Tersangka Korupsi
Hukum

Profil dan Perjalanan Karier Agus Mustofa: Mantan Bupati Klaten yang Pernah Jadi Tersangka Korupsi

5 April 2026 - 16:39
Ketua Kesthuri Diduga Beri Rp406 Juta ke Stafsus Menteri Agama
Kriminal

Ketua Kesthuri Diduga Beri Rp406 Juta ke Stafsus Menteri Agama

4 April 2026 - 15:41
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

28 Maret 2026 - 10:07
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda di PN Batam. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

26 Mei 2025 - 16:54
Cek jadwal dan tiket KRL Jogja Solo hari ini, Senin 25 Mei 2026

Cek jadwal dan tiket KRL Jogja Solo hari ini, Senin 25 Mei 2026

26 Mei 2026 - 12:47
Mimbar untuk Dijual

Mimbar untuk Dijual

26 Mei 2026 - 12:03
Trans Batam Tambah 19 Armada Baru, Koridor Nongsa-Batam Centre Diintegrasikan dengan Bandara Hang Nadim

Trans Batam Tambah 19 Armada Baru, Koridor Nongsa-Batam Centre Diintegrasikan dengan Bandara Hang Nadim

26 Mei 2026 - 12:00
Spesifikasi dan Harga Terbaru Galaxy A56: Apakah Layak Dibeli?

Spesifikasi dan Harga Terbaru Galaxy A56: Apakah Layak Dibeli?

26 Mei 2026 - 11:42
Klarifikasi Pemko Batam: Tidak Ada Pernah Persetujuan Berjualan di ROW, Proses Penertiban Sesuai Aturan

Klarifikasi Pemko Batam: Tidak Ada Pernah Persetujuan Berjualan di ROW, Proses Penertiban Sesuai Aturan

26 Mei 2026 - 11:00

Pilihan Redaksi

Cek jadwal dan tiket KRL Jogja Solo hari ini, Senin 25 Mei 2026

Cek jadwal dan tiket KRL Jogja Solo hari ini, Senin 25 Mei 2026

26 Mei 2026 - 12:47
Mimbar untuk Dijual

Mimbar untuk Dijual

26 Mei 2026 - 12:03
Trans Batam Tambah 19 Armada Baru, Koridor Nongsa-Batam Centre Diintegrasikan dengan Bandara Hang Nadim

Trans Batam Tambah 19 Armada Baru, Koridor Nongsa-Batam Centre Diintegrasikan dengan Bandara Hang Nadim

26 Mei 2026 - 12:00
Spesifikasi dan Harga Terbaru Galaxy A56: Apakah Layak Dibeli?

Spesifikasi dan Harga Terbaru Galaxy A56: Apakah Layak Dibeli?

26 Mei 2026 - 11:42
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.