Kurir Sabu 40 Kg Divonis Seumur Hidup, Lolos dari Hukuman Mati
Medan – Kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram yang berasal dari Aceh dan rencananya akan diedarkan ke Jakarta, berakhir dengan vonis pidana penjara seumur hidup bagi salah satu kurirnya, Aswari. Keputusan ini diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, yang sebelumnya mendengarkan tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Aswari, seorang warga Dusun Kuta Pawoh, Kelurahan Kumbang Punteuet, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer. Dakwaan tersebut didasarkan pada Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dihubungkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketua Majelis Hakim, Joko Widodo, saat membacakan putusan di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan pada Rabu sore, menyatakan bahwa perbuatan Aswari telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Vonis
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menguraikan beberapa faktor yang memengaruhi keputusan vonis.
-
Keadaan yang Memberatkan:
- Perbuatan terdakwa Aswari, yang berusia 30 tahun, dinilai sangat tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika. Peredaran narkoba dalam jumlah besar seperti ini dianggap memiliki dampak destruktif yang luas bagi masyarakat.
-
Keadaan yang Meringankan:
- Meskipun demikian, hakim juga mempertimbangkan bahwa terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
- Selain itu, terdakwa juga telah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Meskipun demikian, kedua faktor yang meringankan tersebut dinilai belum cukup untuk menggugurkan beratnya unsur pidana narkotika yang telah dilakukan oleh terdakwa.
Reaksi Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum
Atas putusan yang dijatuhkan, baik terdakwa Aswari maupun JPU Rizki Fajar Bahari menyatakan sikap pikir-pikir. Mereka memiliki waktu selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding. Keputusan ini akan menjadi penentu nasib akhir dari kasus tersebut.
Kronologi Penangkapan dan Penemuan Barang Bukti
Kasus ini berawal dari serangkaian penangkapan dan pengembangan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
-
Penangkapan Awal:
- Pada hari Jumat, 16 Agustus 2024, petugas berhasil menangkap Dedi Kurniawan (yang berkas perkaranya terpisah) di Jalan Lintas Sumatera Medan–Banda Aceh, Desa Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat. Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi pemberantasan narkoba yang sedang gencar dilakukan.
-
Pengembangan Kasus:
- Dari hasil pengembangan terhadap Dedi Kurniawan, terungkap bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama Muhammad Buaisi alias Boy, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Buaisi diduga beroperasi atas suruhan dari Erwin, yang juga berstatus DPO.
-
Informasi Intelijen:
- Pada hari Selasa, 27 Mei 2025, Dedi Kurniawan memberikan informasi berharga kepada pihak kepolisian. Ia menyatakan bahwa Buaisi akan melakukan pengiriman sabu dalam waktu dekat. Informasi ini menjadi dasar bagi kepolisian untuk meningkatkan intensitas penyelidikan.
-
Penangkapan Tersangka Utama:
- Selanjutnya, pada hari Senin, 2 Juni 2025, kepolisian kembali menerima informasi dari Dedi. Kali ini, informasinya lebih spesifik, menyebutkan bahwa Buaisi sedang berada di Jalan Lintas Sumatera Medan–Banda Aceh, Kecamatan Pantai Bidari, Kabupaten Aceh Timur, dan tengah membawa sejumlah besar sabu.
- Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian segera bergerak melakukan penggerebekan. Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap Aswari. Ia ditangkap saat diduga sedang membawa sabu tersebut dengan menggunakan sebuah mobil Toyota Rush berwarna putih.
- Penemuan Barang Bukti:
- Saat penggeledahan di dalam mobil, petugas tidak menemukan keberadaan Buaisi. Namun, di dalam kendaraan tersebut ditemukan barang bukti yang sangat mencengangkan: 40 bungkus plastik teh cina. Setiap bungkus berisi sabu dengan berat masing-masing 1 kilogram, sehingga total berat sabu yang berhasil disita mencapai 40 kilogram.
- Pengakuan Tersangka:
- Dalam pemeriksaan awal, Aswari mengaku bahwa ia diperintahkan oleh Buaisi dan Junaidi alias Junet (juga berstatus DPO) untuk mencari seorang sopir bernama Rakjab (DPO). Tugas sopir tersebut adalah membawa sabu tersebut menuju Jakarta. Sebagai imbalannya, Aswari dijanjikan akan menerima sejumlah uang yang besarnya belum ditentukan, setelah barang bukti tersebut berhasil diserahkan di lokasi tujuan.
Kasus ini menyoroti jaringan peredaran narkoba yang terorganisir dan melibatkan banyak pihak, bahkan hingga ke tingkat internasional. Upaya pemberantasan narkoba oleh aparat penegak hukum terus dilakukan demi menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman bahaya laten narkotika.



















