Aceh: Penyelewengan Solar Subsidi Terbongkar

Diposting pada

Penyelewengan Biosolar Subsidi Terbongkar di Lhokseumawe: Modus Truk Tangki Ilegal dan Kelalaian SPBU

Lhokseumawe, Aceh – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama PT Pertamina Patra Niaga baru-baru ini mengungkap sebuah praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis biosolar yang merugikan negara dan masyarakat. Penemuan ini terjadi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Lhokseumawe, Aceh, pada hari Sabtu, 17 Januari 2026, saat tim BPH Migas melakukan inspeksi rutin terhadap penyediaan dan distribusi BBM subsidi serta kompensasi.

Modus Operandi Truk Tangki Modifikasi

Dalam operasi pengawasan tersebut, tim gabungan menemukan sebuah unit truk roda enam yang telah dimodifikasi secara khusus untuk menimbun biosolar subsidi. Kendaraan ini, sekilas, tampak seperti truk pengangkut barang biasa. Namun, pemeriksaan lebih mendalam mengungkapkan adanya ketidaksesuaian yang mencolok antara nomor pelat kendaraan dengan data yang tertera pada kode QR.

Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, menjelaskan bahwa kecurigaan awal muncul ketika petugas mencium bau yang tidak biasa dari bagian belakang truk. Sopir kendaraan tersebut awalnya memberikan keterangan bahwa truk itu digunakan untuk mengangkut barang. Namun, ketika terpal penutup dibuka, tidak ditemukan muatan barang sama sekali.

Sebaliknya, petugas menemukan adanya “kempu” atau bak penampungan BBM yang terpasang rapi, lengkap dengan pompa dan selang yang terhubung langsung ke tangki kendaraan. “Ini termasuk kategori pembelian ‘helikopter’, yaitu keluar masuk SPBU dengan kendaraan yang dimodifikasi agar dapat menampung BBM dalam jumlah besar,” ujar Wahyudi.

Modus operandi ini diduga kuat bukan untuk konsumsi pribadi sopir, melainkan untuk menimbun biosolar subsidi dalam jumlah besar dan kemudian dibawa keluar dari SPBU untuk diperjualbelikan kembali secara ilegal, kemungkinan besar untuk industri yang seharusnya menggunakan solar nonsubsidi dengan harga lebih tinggi.

Kelalaian Pengelola SPBU dan Posisi CCTV yang Tidak Sesuai

Wahyudi juga menyoroti adanya kelalaian dari pihak operator SPBU yang tetap melayani pembelian biosolar subsidi kepada truk modifikasi tersebut, meskipun terdapat perbedaan data antara nomor pelat kendaraan dan kode QR. Ia menegaskan bahwa tindakan preventif seharusnya sudah dilakukan.

“Tindakan preventif itu jelas, jika pelat nomor tidak sesuai dengan QR Code, pembelian wajib ditolak. Ini adalah kewajiban SPBU,” tegasnya.

Selain itu, ditemukan pula bahwa posisi kamera pengawas (CCTV) di SPBU tersebut tidak terpasang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Akibatnya, fungsi pengawasan CCTV menjadi tidak optimal dan tidak efektif dalam mendeteksi praktik-praktik penyimpangan.

Pentingnya Penyaluran BBM Subsidi untuk Masyarakat yang Berhak

Wahyudi menekankan bahwa BBM subsidi dan kompensasi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Penyelewengan ini sangat disayangkan karena dapat menghilangkan hak masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan BBM dengan harga terjangkau.

“Jangan sampai disparitas harga solar subsidi dan solar industri dimanfaatkan untuk mengeruk keuntungan pribadi,” serunya.

Imbauan dan Tindak Lanjut Penegakan Hukum

Anggota Komite BPH Migas, Bambang Hermanto, menyayangkan kejadian ini terjadi di Aceh, provinsi yang masih dalam tahap pemulihan pasca bencana. Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah memberikan kelonggaran dalam pembelian BBM di wilayah terdampak bencana untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi dan infrastruktur.

“Namun kelonggaran ini justru dimanfaatkan oleh pihak yang berniat jahat. Kami minta aparat penegak hukum mengusut BBM ini dibeli untuk siapa,” pinta Bambang.

Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Wilayah Sumatera Bagian Utara, Sunardi, menyatakan bahwa pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum. SPBU yang terlibat dalam praktik penyelewengan ini juga akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ditemukan bahwa truk modifikasi tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah dan menggunakan nomor polisi yang masa berlakunya telah habis sejak tahun 2019. Pihak Polres Lhokseumawe telah mengamankan sopir truk dan operator SPBU untuk dimintai keterangan lebih lanjut, serta menahan kendaraan tersebut sebagai barang bukti.

BPH Migas mengimbau seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi penyaluran BBM subsidi di wilayah masing-masing. Jika menemukan dugaan penyalahgunaan, masyarakat dapat melaporkannya melalui layanan Helpdesk BPH Migas di nomor 0812-3000-0136 atau melalui Contact Center Pertamina di nomor 135. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan BBM subsidi benar-benar sampai kepada pihak yang berhak dan tidak disalahgunakan untuk keuntungan pribadi.

Gambar Gravatar
Hendra merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan