Isu Kenaikan Gaji Pensiunan ASN 2025 Masih Tidak Jelas
Isu kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025 telah menyebar luas di kalangan masyarakat. Banyak dari mereka yang menantikan potensi tambahan pendapatan untuk kebutuhan sehari-hari. Namun, hingga saat ini, informasi tersebut masih belum memiliki dasar hukum yang jelas dan resmi.
Menanggapi isu tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pihaknya belum mendengar detail apapun terkait rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun depan. Hal ini membuat kejelasan tentang kenaikan gaji ASN pada 2026 masih belum terlihat.
Selain itu, belum ada regulasi resmi yang mengatur perihal pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri. Isu-isu ini mulai ramai setelah Peraturan Presiden (Perpres) No. 79 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto muncul ke permukaan.
“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan,” ujar Purbaya beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Kementerian Keuangan perlu membicarakan hal ini dengan kementerian lain seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait penyesuaian gaji pensiunan.
“Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek regulasi, kesiapan anggaran, dan pemerataan penerima sebelum mengambil keputusan,” papar Purbaya.
PT Taspen (Persero) Belum Ada Keputusan Resmi
PT Taspen (Persero) juga menyampaikan pernyataan serupa. Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai penetapan atau kenaikan gaji pensiunan PNS hingga Purnawirawan Polri.
“Belum ada keputusan dari Pemerintah terkait penetapan/penyesuaian/kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI, Purnawirawan Polri, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Janda/Warakawuri/Dudanya,” kata Taspen dalam keterangannya.
Selain itu, Taspen juga memastikan bahwa saat ini keputusan pemerintah terkait kenaikan ataupun pembayaran rapelan gaji pensiunan juga belum ada.
“Masyarakat diimbau untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari Taspen maupun instansi pemerintah terkait. Taspen selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait pencairan gaji pensiun,” tukasnya.
Regulasi Terbaru Mengenai Pensiun Pokok
Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 perihal Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya telah dilakukan penetapan/penyesuaian kembali terhitung mulai 1 Januari 2024. Jadi, besaran yang berlaku saat ini masih sama dengan tanggal tersebut.
Informasi yang Harus Diperhatikan
Masyarakat disarankan untuk tetap memperhatikan informasi resmi dari lembaga terkait seperti Taspen dan instansi pemerintah. Hal ini penting untuk menghindari adanya informasi yang tidak akurat atau bisa menimbulkan kesalahpahaman.
Dengan demikian, meskipun isu kenaikan gaji pensiunan ASN 2025 sedang menjadi perbincangan, namun hingga saat ini belum ada kepastian resmi dari pemerintah. Oleh karena itu, para pensiunan dan masyarakat umumnya perlu bersabar dan menunggu pengumuman lebih lanjut dari pihak yang berwenang.

















