• Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Lokal

Pegawai minimarket habiskan Rp52 juta dalam 3 jam

Rizki by Rizki
24 April 2026 - 17:20
in Lokal
0

Karyawan Minimarket di Jakarta Barat Ditangkap Setelah Mencuri Uang Rp52,27 Juta

Kasus pencurian yang terjadi di sebuah minimarket di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, mengejutkan masyarakat. Seorang karyawan minimarket tersebut nekat membobol brankas tempatnya bekerja dan mengambil uang sebesar Rp52.270.000. Uang tersebut habis digunakan hanya dalam tiga jam setelah dicuri.

Alasan Pelaku Melakukan Pencurian

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa aksinya dilakukan karena kecanduan judi online. Keadaan ini membuatnya terpaksa melakukan tindakan ilegal untuk memenuhi kebutuhan permainan judi yang tidak terkendali. Pencurian terjadi pada Februari 2026, namun pelaku berhasil menghilang selama sekitar dua bulan sebelum akhirnya ditangkap.

Penangkapan Pelaku

Pelaku akhirnya berhasil diringkus oleh aparat kepolisian pada 13 April 2026. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardi Marasabessy menyatakan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian uang yang berasal dari penjualan di minimarket tersebut.

“Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian uang hasil penjualan di minimarket yang berlokasi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” kata Ressa kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).

Aksi Pelaku Saat Shift Malam

Ressa menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya saat bekerja di shift malam. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil menguras isi brankas senilai 52 juta rupiah. Setelah itu, uang tersebut langsung disetorkan ke rekening pribadinya.

Aksi pelaku terbongkar ketika pihak minimarket menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan. Selain laporan harian, bukti tambahan diperoleh melalui rekaman CCTV yang menunjukkan detik-detik pelaku melakukan aksinya pada Minggu, 22 Februari 2026.

Buron Selama Dua Bulan

Setelah buron selama dua bulan, pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026). Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat mencuri karena kecanduan judi online. Menurut pengakuan tersangka, uang puluhan juta rupiah tersebut habis hanya dalam waktu tiga jam.

Baca Juga  Anak SD Majalengka Melawan Kanker, Diterjang Uluran Tangan PKK & BAZNAS

Barang Bukti yang Disita

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain ponsel, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta rekaman CCTV. Barang-barang tersebut menjadi alat bukti penting dalam proses penyidikan kasus ini.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya kecanduan judi online yang bisa mengakibatkan tindakan kriminal.

Tags: habiskanminimarketpegawai
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Bandung Darurat Sampah: Pemkot Ajukan Status
Lokal

Bandung Darurat Sampah: Pemkot Ajukan Status

15 Juni 2026 - 16:38
Lokal

Jadwal Tol Laut KM Sabuk Nusantara 83: Gorontalo-Banggai Laut, 5 Juni 2026 Pukul 16.00

15 Juni 2026 - 15:21
Kasus Bocah SMP Dibunuh Tentara di Sumut: Hanya Dihukum 10 Bulan, Oditur Tak Ajukan Kasasi
Lokal

Kasus Bocah SMP Dibunuh Tentara di Sumut: Hanya Dihukum 10 Bulan, Oditur Tak Ajukan Kasasi

15 Juni 2026 - 14:21
Lapas Narkotika Samarinda: Dapur MBG Dikebut, Ridwan Tassa Pimpin KKSS
Lokal

Lapas Narkotika Samarinda: Dapur MBG Dikebut, Ridwan Tassa Pimpin KKSS

15 Juni 2026 - 11:53
Pupuk Ilegal Pak Pur: Polres Tulungagung Bantah Kriminalisasi
Lokal

Pupuk Ilegal Pak Pur: Polres Tulungagung Bantah Kriminalisasi

15 Juni 2026 - 10:09
Dirampok, Sopir Taksi Online Medan Dimintai Tebusan Rp 65 Juta
Lokal

Dirampok, Sopir Taksi Online Medan Dimintai Tebusan Rp 65 Juta

15 Juni 2026 - 09:17
Please login to join discussion

Berita Populer

  • Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pilihan Redaksi

Harry & Meghan: Royal Wedding Crashers?

Harry & Meghan: Royal Wedding Crashers?

15 Juni 2026 - 19:27
GPEI: Dampak DSI Baru Terasa 2025

GPEI: Dampak DSI Baru Terasa 2025

15 Juni 2026 - 19:14
Krisis Properti Global Mulai Berdampak pada Pasar Saham Asia Tenggara, Simak Selengkapnya

Mengulang Sejarah: Nostalgia Konser Band Legendaris Dunia di Jakarta yang Mengguncang Media Sosial

15 Juni 2026 - 19:03
Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

15 Juni 2026 - 19:02
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.