Karyawan Minimarket di Jakarta Barat Ditangkap Setelah Mencuri Uang Rp52,27 Juta
Kasus pencurian yang terjadi di sebuah minimarket di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, mengejutkan masyarakat. Seorang karyawan minimarket tersebut nekat membobol brankas tempatnya bekerja dan mengambil uang sebesar Rp52.270.000. Uang tersebut habis digunakan hanya dalam tiga jam setelah dicuri.
Alasan Pelaku Melakukan Pencurian
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa aksinya dilakukan karena kecanduan judi online. Keadaan ini membuatnya terpaksa melakukan tindakan ilegal untuk memenuhi kebutuhan permainan judi yang tidak terkendali. Pencurian terjadi pada Februari 2026, namun pelaku berhasil menghilang selama sekitar dua bulan sebelum akhirnya ditangkap.
Penangkapan Pelaku
Pelaku akhirnya berhasil diringkus oleh aparat kepolisian pada 13 April 2026. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardi Marasabessy menyatakan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian uang yang berasal dari penjualan di minimarket tersebut.
“Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian uang hasil penjualan di minimarket yang berlokasi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” kata Ressa kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
Aksi Pelaku Saat Shift Malam
Ressa menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya saat bekerja di shift malam. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil menguras isi brankas senilai 52 juta rupiah. Setelah itu, uang tersebut langsung disetorkan ke rekening pribadinya.
Aksi pelaku terbongkar ketika pihak minimarket menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan. Selain laporan harian, bukti tambahan diperoleh melalui rekaman CCTV yang menunjukkan detik-detik pelaku melakukan aksinya pada Minggu, 22 Februari 2026.
Buron Selama Dua Bulan
Setelah buron selama dua bulan, pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026). Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat mencuri karena kecanduan judi online. Menurut pengakuan tersangka, uang puluhan juta rupiah tersebut habis hanya dalam waktu tiga jam.
Barang Bukti yang Disita
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain ponsel, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta rekaman CCTV. Barang-barang tersebut menjadi alat bukti penting dalam proses penyidikan kasus ini.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya kecanduan judi online yang bisa mengakibatkan tindakan kriminal.



















