No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Lokal

Pegawai minimarket habiskan Rp52 juta dalam 3 jam

Rizki by Rizki
24 April 2026 - 17:20
in Lokal
0

Karyawan Minimarket di Jakarta Barat Ditangkap Setelah Mencuri Uang Rp52,27 Juta

Kasus pencurian yang terjadi di sebuah minimarket di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, mengejutkan masyarakat. Seorang karyawan minimarket tersebut nekat membobol brankas tempatnya bekerja dan mengambil uang sebesar Rp52.270.000. Uang tersebut habis digunakan hanya dalam tiga jam setelah dicuri.

Alasan Pelaku Melakukan Pencurian

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa aksinya dilakukan karena kecanduan judi online. Keadaan ini membuatnya terpaksa melakukan tindakan ilegal untuk memenuhi kebutuhan permainan judi yang tidak terkendali. Pencurian terjadi pada Februari 2026, namun pelaku berhasil menghilang selama sekitar dua bulan sebelum akhirnya ditangkap.

Penangkapan Pelaku

Pelaku akhirnya berhasil diringkus oleh aparat kepolisian pada 13 April 2026. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardi Marasabessy menyatakan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian uang yang berasal dari penjualan di minimarket tersebut.

“Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian uang hasil penjualan di minimarket yang berlokasi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” kata Ressa kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).

Aksi Pelaku Saat Shift Malam

Ressa menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya saat bekerja di shift malam. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil menguras isi brankas senilai 52 juta rupiah. Setelah itu, uang tersebut langsung disetorkan ke rekening pribadinya.

Aksi pelaku terbongkar ketika pihak minimarket menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan. Selain laporan harian, bukti tambahan diperoleh melalui rekaman CCTV yang menunjukkan detik-detik pelaku melakukan aksinya pada Minggu, 22 Februari 2026.

Buron Selama Dua Bulan

Setelah buron selama dua bulan, pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026). Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat mencuri karena kecanduan judi online. Menurut pengakuan tersangka, uang puluhan juta rupiah tersebut habis hanya dalam waktu tiga jam.

Baca Juga  Masyarakat Pangkalpinang, Stok Bahan Pokok Aman Jelang Imlek dan Ramadhan

Barang Bukti yang Disita

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain ponsel, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta rekaman CCTV. Barang-barang tersebut menjadi alat bukti penting dalam proses penyidikan kasus ini.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya kecanduan judi online yang bisa mengakibatkan tindakan kriminal.

Tags: habiskanminimarketpegawai
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

KALSEL TERPOPULER: Kecelakaan di Tanahlaut, Siswa SMK Diduga Dibunuh, LPG Naik
Lokal

KALSEL TERPOPULER: Kecelakaan di Tanahlaut, Siswa SMK Diduga Dibunuh, LPG Naik

24 April 2026 - 14:08
3 Berita Terpopuler Sumbar: Waspadai Kenaikan Harga, Kloter 1 Haji Sumbar, dan Pria Tipu Teman dengan Motor
Lokal

3 Berita Terpopuler Sumbar: Waspadai Kenaikan Harga, Kloter 1 Haji Sumbar, dan Pria Tipu Teman dengan Motor

24 April 2026 - 11:34
Pemkab Kotim Cari Solusi Atasi Kios Kosong PPM Sampit dengan Konsep Usaha dan Musik Live
Lokal

Pemkab Kotim Cari Solusi Atasi Kios Kosong PPM Sampit dengan Konsep Usaha dan Musik Live

24 April 2026 - 10:56
Dua ODCB di Jembrana Bali Ditetapkan sebagai Cagar Budaya
Lokal

Dua ODCB di Jembrana Bali Ditetapkan sebagai Cagar Budaya

24 April 2026 - 10:37
Harga BBM Nonsubsidi Naik, Harga Solar di Banjarbaru Ikut Melonjak
Lokal

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Harga Solar di Banjarbaru Ikut Melonjak

24 April 2026 - 10:17
Halal Bi Halal PDBN Kumpulkan Tokoh Lintas Generasi di Ciawi Bogor
Lokal

Halal Bi Halal PDBN Kumpulkan Tokoh Lintas Generasi di Ciawi Bogor

24 April 2026 - 07:24
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 133: Tonton Drama Menarik

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 133: Tonton Drama Menarik

10 Desember 2025 - 23:01
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Hari Ini, Saham Blue Chip Beri Dividen Rp20.900 per Lot

Hari Ini, Saham Blue Chip Beri Dividen Rp20.900 per Lot

24 April 2026 - 18:37
PLN jaga pasokan listrik Sulawesi selama Ramadan hingga Nyepi

PLN jaga pasokan listrik Sulawesi selama Ramadan hingga Nyepi

24 April 2026 - 18:18
Peluang Persis Solo bertahan di Super League usai kalah dari Arema, rekor unbeaten terputus

Peluang Persis Solo bertahan di Super League usai kalah dari Arema, rekor unbeaten terputus

24 April 2026 - 17:59
Maafkan Inara Rusli, Wardatina Mawa Ikhlas dan Ingin Hidup Tenang Usai Perselingkuhan Insanul Fahmi

Maafkan Inara Rusli, Wardatina Mawa Ikhlas dan Ingin Hidup Tenang Usai Perselingkuhan Insanul Fahmi

24 April 2026 - 17:40
Pegawai minimarket habiskan Rp52 juta dalam 3 jam

Pegawai minimarket habiskan Rp52 juta dalam 3 jam

24 April 2026 - 17:20

Pilihan Redaksi

Hari Ini, Saham Blue Chip Beri Dividen Rp20.900 per Lot

Hari Ini, Saham Blue Chip Beri Dividen Rp20.900 per Lot

24 April 2026 - 18:37
PLN jaga pasokan listrik Sulawesi selama Ramadan hingga Nyepi

PLN jaga pasokan listrik Sulawesi selama Ramadan hingga Nyepi

24 April 2026 - 18:18
Peluang Persis Solo bertahan di Super League usai kalah dari Arema, rekor unbeaten terputus

Peluang Persis Solo bertahan di Super League usai kalah dari Arema, rekor unbeaten terputus

24 April 2026 - 17:59
Maafkan Inara Rusli, Wardatina Mawa Ikhlas dan Ingin Hidup Tenang Usai Perselingkuhan Insanul Fahmi

Maafkan Inara Rusli, Wardatina Mawa Ikhlas dan Ingin Hidup Tenang Usai Perselingkuhan Insanul Fahmi

24 April 2026 - 17:40
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.