• Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Lokal

Kasus Bocah SMP Dibunuh Tentara di Sumut: Hanya Dihukum 10 Bulan, Oditur Tak Ajukan Kasasi

Luna by Luna
15 Juni 2026 - 14:21
in Lokal
0

Kasus Pembunuhan Bocah SMP di Deli Serdang: Vonis Ringan dan Kekuasaan Hukum yang Tidak Jelas

Kasus pembunuhan bocah SMP di Deli Serdang yang menewaskan MHS (15 tahun) telah memicu kemarahan dan kekecewaan dari keluarga korban. Pelaku, Sertu Riza Pahlivi, hanya dihukum 10 bulan penjara dan tidak dipecat dari kesatuannya meskipun telah menghilangkan nyawa korban.

Putusan tersebut terkesan sangat ringan dan tidak sebanding dengan tindakan pelaku. Bahkan, tidak ada upaya kasasi dari pihak oditur militer terhadap putusan tersebut. Hal ini membuat keluarga korban merasa diperlakukan tidak adil dan tidak mendapatkan perlindungan hukum yang layak.

Peristiwa Awal: Korban Terjebak dalam Tawuran

Peristiwa berawal pada 24 Mei 2024 ketika MHS keluar rumah untuk membeli makanan. Namun, ia justru terjebak dalam situasi tawuran di sekitar jembatan rel kereta api di kawasan Benteng Huku, Tembung, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. Saat itu, korban hanya ingin melihat situasi di lokasi tersebut.

Tak disangka, ia didatangi oleh aparat gabungan seperti polisi, Satpol PP, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa yang sedang membubarkan massa. Akibatnya, MHS ditangkap oleh petugas. Pada saat itulah, ia diduga disiksa oleh Sertu Riza Pahlivi, anggota Babinsa.

Menurut keterangan dari Direktur LBH Medan Irvan Saputra, korban dipukul oleh Sertu Riza hingga terjatuh dari jembatan rel. Ia mengalami luka penganiayaan di bagian kepala, dada, dan tangan. Akibatnya, MHS sempat tak sadarkan diri di lokasi dan dibawa ke RSU Madani dalam kondisi kritis.

Nahas, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit. Lenny Damanik, ibu korban, melaporkan kejadian ini ke Polsek Tembung. Karena pelaku adalah anggota TNI aktif, kasus ini dilimpahkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan.

Baca Juga  Terungkap 1.494 motor di gudang Kemandoran VIII, dikirim ke Afrika

Penuntutan dan Putusan Pengadilan Militer

Oditur militer menuntut agar Sertu Riza dihukum 1 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidiar tiga bulan penjara, serta membayar restitusi sebesar Rp12 juta. Ia dijerat dengan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 ayat (3) UU 35/2014 karena mengakibatkan kematian anak.

Pada sidang vonis yang digelar pada 20 Oktober 2025, Sertu Riza dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 bulan penjara dan membayar restitusi ke keluarga korban sebesar Rp12,7 juta. Putusan ini dianggap tidak proporsional oleh keluarga korban dan aktivis hukum.

Pengajuan Banding dan Putusan Akhir

Setelah putusan pengadilan, Sertu Riza diberi waktu selama tujuh hari untuk berpikir-pikir terkait pengajuan banding. Pada akhirnya, ia mengajukan banding dan mendapatkan putusan dari Pengadilan Militer Tinggi I Medan pada 22 Januari 2026.

Berdasarkan surat putusan nomor 108-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2025, pengadilan militer tinggi memperkuat putusan sebelumnya. Namun, hal ini tidak membuat keluarga korban puas. Mereka merasa bahwa proses hukum tidak dilakukan secara transparan dan tidak adil.

Kritik terhadap Proses Hukum

Staf sipil dan politik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Richard Hutapea, menyatakan bahwa pihaknya dan keluarga korban baru mengetahui isi salinan putusan ringan terhadap Sertu Riza pada April 2026 atau empat bulan setelah putusan banding dibacakan. Ini menunjukkan kurangnya komunikasi dan transparansi dari pihak berwenang.

Richard menegaskan bahwa ada dugaan bahwa oditurat militer melakukan pelanggaran Pasal 144 huruf G dan H KUHAP. Menurutnya, korban berhak memperoleh informasi apa pun terkait perkembangan perkara hingga putusan pengadilan.

Selain itu, pihak oditurat militer tidak pernah menanyakan perlu atau tidaknya pengajuan kasasi ke keluarga korban. Padahal, jika kasasi tidak dilakukan, maka tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan, kecuali ada bukti baru yang dikumpulkan.

Baca Juga  Jadwal Imsak Maluku Utara: Selasa, 10 Maret 2026

Kesimpulan

Kasus ini menunjukkan bahwa sistem hukum masih memiliki celah-celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu. Keluarga korban dan aktivis hukum berharap agar proses hukum menjadi lebih transparan dan adil, sehingga keadilan bisa benar-benar tercapai.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Bandung Darurat Sampah: Pemkot Ajukan Status
Lokal

Bandung Darurat Sampah: Pemkot Ajukan Status

15 Juni 2026 - 16:38
Lokal

Jadwal Tol Laut KM Sabuk Nusantara 83: Gorontalo-Banggai Laut, 5 Juni 2026 Pukul 16.00

15 Juni 2026 - 15:21
Lapas Narkotika Samarinda: Dapur MBG Dikebut, Ridwan Tassa Pimpin KKSS
Lokal

Lapas Narkotika Samarinda: Dapur MBG Dikebut, Ridwan Tassa Pimpin KKSS

15 Juni 2026 - 11:53
Pupuk Ilegal Pak Pur: Polres Tulungagung Bantah Kriminalisasi
Lokal

Pupuk Ilegal Pak Pur: Polres Tulungagung Bantah Kriminalisasi

15 Juni 2026 - 10:09
Dirampok, Sopir Taksi Online Medan Dimintai Tebusan Rp 65 Juta
Lokal

Dirampok, Sopir Taksi Online Medan Dimintai Tebusan Rp 65 Juta

15 Juni 2026 - 09:17
Kurir Sintetis Instagram Ternate Diringkus
Lokal

Kurir Sintetis Instagram Ternate Diringkus

15 Juni 2026 - 08:51
Please login to join discussion

Berita Populer

  • Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pilihan Redaksi

200 Warga Brebes Selatan Geruduk DPRD Jateng Tagih Janji Pemekaran

200 Warga Brebes Selatan Geruduk DPRD Jateng Tagih Janji Pemekaran

15 Juni 2026 - 17:04
Ancaman Krisis Properti Global: Bagaimana Dampaknya ke Pasar Saham Asia dan Investor?

Ancaman Krisis Properti Global: Bagaimana Dampaknya ke Pasar Saham Asia dan Investor?

15 Juni 2026 - 16:56
Bandung Darurat Sampah: Pemkot Ajukan Status

Bandung Darurat Sampah: Pemkot Ajukan Status

15 Juni 2026 - 16:38
Krisis Properti Global Mulai Berdampak pada Pasar Saham Asia Tenggara, Simak Selengkapnya

Dampak Krisis Properti Global Terhadap Pasar Saham Asia Tenggara: Prediksi dan Analisis Waktu

15 Juni 2026 - 16:14
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.