Kasus Pembunuhan Bocah SMP di Deli Serdang: Vonis Ringan dan Kekuasaan Hukum yang Tidak Jelas
Kasus pembunuhan bocah SMP di Deli Serdang yang menewaskan MHS (15 tahun) telah memicu kemarahan dan kekecewaan dari keluarga korban. Pelaku, Sertu Riza Pahlivi, hanya dihukum 10 bulan penjara dan tidak dipecat dari kesatuannya meskipun telah menghilangkan nyawa korban.
Putusan tersebut terkesan sangat ringan dan tidak sebanding dengan tindakan pelaku. Bahkan, tidak ada upaya kasasi dari pihak oditur militer terhadap putusan tersebut. Hal ini membuat keluarga korban merasa diperlakukan tidak adil dan tidak mendapatkan perlindungan hukum yang layak.
Peristiwa Awal: Korban Terjebak dalam Tawuran
Peristiwa berawal pada 24 Mei 2024 ketika MHS keluar rumah untuk membeli makanan. Namun, ia justru terjebak dalam situasi tawuran di sekitar jembatan rel kereta api di kawasan Benteng Huku, Tembung, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. Saat itu, korban hanya ingin melihat situasi di lokasi tersebut.
Tak disangka, ia didatangi oleh aparat gabungan seperti polisi, Satpol PP, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa yang sedang membubarkan massa. Akibatnya, MHS ditangkap oleh petugas. Pada saat itulah, ia diduga disiksa oleh Sertu Riza Pahlivi, anggota Babinsa.
Menurut keterangan dari Direktur LBH Medan Irvan Saputra, korban dipukul oleh Sertu Riza hingga terjatuh dari jembatan rel. Ia mengalami luka penganiayaan di bagian kepala, dada, dan tangan. Akibatnya, MHS sempat tak sadarkan diri di lokasi dan dibawa ke RSU Madani dalam kondisi kritis.
Nahas, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit. Lenny Damanik, ibu korban, melaporkan kejadian ini ke Polsek Tembung. Karena pelaku adalah anggota TNI aktif, kasus ini dilimpahkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan.
Penuntutan dan Putusan Pengadilan Militer
Oditur militer menuntut agar Sertu Riza dihukum 1 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidiar tiga bulan penjara, serta membayar restitusi sebesar Rp12 juta. Ia dijerat dengan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 ayat (3) UU 35/2014 karena mengakibatkan kematian anak.
Pada sidang vonis yang digelar pada 20 Oktober 2025, Sertu Riza dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 bulan penjara dan membayar restitusi ke keluarga korban sebesar Rp12,7 juta. Putusan ini dianggap tidak proporsional oleh keluarga korban dan aktivis hukum.
Pengajuan Banding dan Putusan Akhir
Setelah putusan pengadilan, Sertu Riza diberi waktu selama tujuh hari untuk berpikir-pikir terkait pengajuan banding. Pada akhirnya, ia mengajukan banding dan mendapatkan putusan dari Pengadilan Militer Tinggi I Medan pada 22 Januari 2026.
Berdasarkan surat putusan nomor 108-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2025, pengadilan militer tinggi memperkuat putusan sebelumnya. Namun, hal ini tidak membuat keluarga korban puas. Mereka merasa bahwa proses hukum tidak dilakukan secara transparan dan tidak adil.
Kritik terhadap Proses Hukum
Staf sipil dan politik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Richard Hutapea, menyatakan bahwa pihaknya dan keluarga korban baru mengetahui isi salinan putusan ringan terhadap Sertu Riza pada April 2026 atau empat bulan setelah putusan banding dibacakan. Ini menunjukkan kurangnya komunikasi dan transparansi dari pihak berwenang.
Richard menegaskan bahwa ada dugaan bahwa oditurat militer melakukan pelanggaran Pasal 144 huruf G dan H KUHAP. Menurutnya, korban berhak memperoleh informasi apa pun terkait perkembangan perkara hingga putusan pengadilan.
Selain itu, pihak oditurat militer tidak pernah menanyakan perlu atau tidaknya pengajuan kasasi ke keluarga korban. Padahal, jika kasasi tidak dilakukan, maka tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan, kecuali ada bukti baru yang dikumpulkan.
Kesimpulan
Kasus ini menunjukkan bahwa sistem hukum masih memiliki celah-celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu. Keluarga korban dan aktivis hukum berharap agar proses hukum menjadi lebih transparan dan adil, sehingga keadilan bisa benar-benar tercapai.












