Penertiban Trotoar di Halmahera Selatan: Satpol PP Ambil Tindakan Tegas
Bacan, Halmahera Selatan – Fasilitas publik yang seharusnya diperuntukkan bagi kenyamanan pejalan kaki kini terancam fungsinya akibat dimanfaatkan oleh para pedagang untuk berjualan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, merespons cepat keluhan masyarakat terkait maraknya pedagang yang menduduki trotoar, dan menegaskan akan segera mengambil tindakan tegas untuk menertibkan.
Tindakan penertiban ini secara spesifik menyasar area di depan Gedung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Milenial yang berlokasi di Desa Tembal, Kecamatan Bacan Selatan. Di lokasi ini, sebuah toko perabotan bangunan yang dikenal dengan nama Jaya Utama kedapatan memajang barang dagangannya, seperti keramik dan gerobak artco, secara sembarangan di atas trotoar. Penggunaan fasilitas pejalan kaki ini tidak hanya menghalangi lalu lintas orang, tetapi juga merusak estetika lingkungan sekitar, terutama mengingat trotoar di kawasan pantai Desa Tembal tersebut baru saja selesai dibangun oleh pemerintah daerah pada akhir tahun 2025 lalu.
Selain toko perabotan bangunan, sejumlah kios yang menjual kebutuhan pokok (sembako) juga turut memamerkan barang dagangannya di trotoar. Kondisi ini menciptakan pemandangan yang kumuh dan mengganggu, terlebih lagi trotoar yang baru dibangun itu seharusnya menjadi kebanggaan dan kenyamanan bagi warga setempat maupun pengunjung.
Langkah Tegas Satpol PP dalam Penegakan Perda
Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Halmahera Selatan, Irvan Zam-Zam, dalam keterangannya pada Minggu, 8 Maret 2026, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat kondisi ini. “Kami segera ambil langkah penertiban,” tegas Irvan Zam-Zam. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu.
“Kami sudah menegur mereka. Tapi kalau memang mereka masih jualan di trotoar, kami akan turun bikin penertiban,” tegasnya lebih lanjut. Langkah peneguran ini diharapkan dapat memberikan kesadaran kepada para pedagang untuk memindahkan dagangannya ke tempat yang semestinya. Namun, jika teguran tersebut tidak diindahkan, Satpol PP siap untuk melakukan tindakan penertiban yang lebih tegas.
Menurut Irvan Zam-Zam, praktik berjualan di trotoar dan badan jalan merupakan tindakan yang dilarang dan menyalahi aturan. Trotoar dan badan jalan memiliki fungsi utama sebagai sarana bagi pejalan kaki dan kelancaran lalu lintas kendaraan. Memanfaatkannya untuk kegiatan komersial tidak hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga mengabaikan hak publik atas ruang yang telah disediakan oleh pemerintah.
“Itu menyalahi aturan, tidak ada aturan yang memperbolehkan jualan di trotoar dan badan jalan,” ujar Irvan Zam-Zam. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah telah berupaya menyediakan tempat yang layak bagi para pedagang untuk menjalankan usahanya. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi para pedagang untuk terus berjualan di fasilitas publik yang seharusnya dinikmati oleh seluruh masyarakat.
Pentingnya Menghargai Fasilitas Publik
Penegakan aturan terkait pemanfaatan trotoar ini sangat penting untuk beberapa alasan:
- Menjaga Estetika Kota: Trotoar yang bersih dan tertata rapi berkontribusi pada keindahan dan kenyamanan visual sebuah kota.
- Memastikan Keamanan dan Kenyamanan Pejalan Kaki: Fungsi utama trotoar adalah untuk pejalan kaki. Penggunaannya oleh pedagang dapat membahayakan pejalan kaki, terutama anak-anak dan lansia.
- Menjaga Kelancaran Lalu Lintas: Badan jalan yang digunakan untuk berjualan dapat menghambat arus lalu lintas kendaraan, menyebabkan kemacetan dan potensi kecelakaan.
- Keadilan Bagi Pedagang Lain: Pedagang yang telah menempati lokasi yang resmi dan sesuai aturan berhak mendapatkan lingkungan usaha yang kondusif tanpa persaingan tidak sehat dari pedagang yang berjualan di tempat terlarang.
- Mengembalikan Fungsi Ruang Publik: Pemerintah daerah telah menginvestasikan anggaran untuk membangun dan memelihara fasilitas publik seperti trotoar. Mengembalikan fungsinya sesuai tujuan awal adalah hak masyarakat dan kewajiban pemerintah untuk menjaganya.
Satpol PP sebagai garda terdepan dalam penegakan perda memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk memastikan bahwa peraturan yang ada dipatuhi oleh seluruh elemen masyarakat. Tindakan penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua pihak. Diharapkan, dengan adanya penegasan dan tindakan tegas dari Satpol PP, para pedagang akan lebih sadar akan pentingnya mematuhi aturan dan memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan oleh pemerintah secara bijak.



















