Bandung Darurat Sampah: Permohonan Status Khusus dan Realitas di Lapangan
Kota Bandung menghadapi krisis sampah yang semakin mendesak. Pemerintah Kota Bandung telah mengambil langkah serius dengan mengajukan permohonan penetapan status darurat sampah kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Langkah ini diharapkan dapat membuka pintu bagi kebijakan-kebijakan darurat yang krusial untuk mengatasi persoalan sampah yang kian menumpuk.
Wali Kota Bandung, Muhamad Farhan, menyatakan bahwa pengajuan ini didasarkan pada kategori yang telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. “Kami sudah mengajukan pada pemerintah provinsi agar Kota Bandung dinyatakan darurat sampah, sesuai dengan kategori yang telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Senin 1 Juni 2026.
Peningkatan volume sampah ini, menurut Farhan, sangat dipengaruhi oleh lonjakan aktivitas masyarakat dan wisatawan, terutama selama periode libur panjang yang baru saja dilalui. Libur Lebaran yang diikuti oleh libur panjang berturut-turut memberikan beban yang luar biasa berat terhadap daya dukung lingkungan.
Ketergantungan pada TPA Sarimukti
Farhan juga menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas bantuan yang telah diberikan dalam pengelolaan sampah. Bantuan tersebut mencakup pembukaan dan penambahan kuota pengangkutan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti. Ketergantungan Kota Bandung pada TPA Sarimukti sangat tinggi, mengingat Kota Bandung tidak memiliki TPA sendiri.
“Karena bagaimanapun juga yang punya kewenangan untuk menambah kuota dan membuka pintu Sarimukti untuk pembuangan sampah atau pengolahan di tempat akhir itu hanyalah Gubernur Jawa Barat. Kota Bandung tuh nggak punya TPA ya,” jelas Farhan.
Meskipun Pemerintah Kota Bandung terus berupaya meningkatkan kapasitas pengolahan sampah melalui berbagai fasilitas yang ada, kapasitas tersebut masih terbatas jika dibandingkan dengan jumlah sampah harian yang dihasilkan. Selain itu, residu dari hasil pengolahan sampah juga membutuhkan lokasi pembuangan akhir yang memadai.
“Jadi yang bisa kita lakukan adalah melakukan pengolahan semaksimal mungkin, apabila ada sisa-sisa tumpukan ya memang pada dasarnya harus kita dibantu oleh Gubernur,” tambahnya. Dengan penetapan status darurat sampah, diharapkan Pemerintah Kota Bandung dapat segera mengimplementasikan berbagai langkah kebijakan darurat untuk mempercepat penyelesaian masalah persampahan ini.
Realitas Tumpukan Sampah di Pasar Baleendah
Sementara di sisi lain, situasi di lapangan menunjukkan bahwa persoalan sampah masih menjadi momok. Di Tempat Penampungan Sementara (TPS) Pasar Baleendah, Kabupaten Bandung, tumpukan sampah kembali menggunung setelah satu bulan diangkut. Kondisi ini sangat mengganggu aktivitas warga dan para pedagang di pasar tersebut.
Para pekerja angkut di Pasar Baleendah, seperti Kodari, mengeluhkan tata kelola sampah yang belum terselesaikan. “Persoalannya bukan hanya tumpukan berikut baunya yang tak sedap, banyak belatung merayap ke jongko-jongko pedagang setempat. Pada sisi lain, pedagang mesti terus membayar uang kebersihan. Warga Pasar Baleendah ingin ada solusi konkret atas tumpukan sampah tersebut,” keluhnya di dekat Pasar Baleendah, Senin 1 Juni 2026.
Tumpukan sampah yang semakin meluas bahkan mulai menutupi sebagian jalan, menghambat aktivitas warga pasar dan pengguna jalan yang melintas di sekitar TPS Baleendah.
Pantauan di TPS Pasar Baleendah pada Senin, 1 Juni 2026, menunjukkan tumpukan sampah yang terdiri dari berbagai jenis, baik organik maupun anorganik. Beberapa warga terlihat masih membuang sampah mereka ke tumpukan yang sudah meluber ke jalan. Jalan di depan TPS Baleendah pun tampak becek oleh air keruh yang mengeluarkan bau tidak sedap.
Rahmat, seorang pedagang beras di Pasar Baleendah, mengungkapkan rasa terganggunya. Ia berharap tumpukan sampah ini dapat segera diatasi. “Setelah pengangkutan besar-besaran pada satu bulan lalu, sempat ada lagi (pengangkutan), tapi tak banyak. Petugas juga ditempatkan di TPS, tapi tak 24 jam,” ujarnya.
Ketua Pengelola TPS Pasar Baleendah, Indra Sukoco, memperkirakan tumpukan sampah yang kembali muncul sudah mencapai sekitar enam tronton, dengan kapasitas per tronton sekitar 20 ton. “Tumpukan sampah bakal terus bertambah selama tanpa ada pengangkutan,” tegasnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung, Ruli Hadiana, mengakui bahwa pengelolaan sampah di TPS Pasar Baleendah belum optimal. Ia mengaitkan hal ini dengan situasi internal di lingkungan pasar.
Situasi ini menegaskan urgensi dari permohonan penetapan status darurat sampah oleh Kota Bandung. Keterlambatan dalam penanganan dan pengelolaan sampah tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga secara langsung mengganggu aktivitas perekonomian dan kenyamanan masyarakat. Diperlukan solusi komprehensif yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah kota, provinsi, hingga kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah.











