Polda Maluku Utara Ungkap Kasus Narkotika Jenis Tembakau Sintetis di Ternate
TERNATE – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis. Pengungkapan ini dilakukan di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, dengan mengamankan seorang pemuda berinisial MAG, yang berusia 21 tahun.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Kelurahan Maliaro, yang diduga melibatkan penyimpanan narkotika. Mendapatkan informasi berharga ini, tim Operasional Unit 5 Ditresnarkoba Polda Maluku Utara, di bawah pimpinan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Harbun Fatmona, segera bergerak melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di sekitar lokasi yang dilaporkan.
Setelah melakukan observasi dan pemantauan di lapangan, tim gabungan yang berkoordinasi dengan aparat kelurahan mendatangi kediaman terduga pelaku. Dalam proses penggeledahan yang dilakukan di lokasi tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang kuat diduga merupakan narkotika jenis tembakau sintetis.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Bobby P. Marpaung, mengkonfirmasi penemuan ini. Beliau menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan yang cermat, anggota berhasil menyita barang bukti berupa 23 sachet plastik bening berukuran kecil yang masing-masing berisi tembakau sintetis. Selain itu, disita pula satu unit telepon genggam merek Samsung A05 berwarna hitam, yang diduga kuat digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aktivitas terkait dengan peredaran narkotika.
Setelah barang bukti berhasil diamankan, pelaku beserta seluruh barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Markas Ditresnarkoba Polda Maluku Utara. Di sana, MAG akan menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut untuk menggali informasi yang lebih mendalam terkait kasus ini.
Pengakuan Pelaku dan Upaya Pengembangan Jaringan
Berdasarkan hasil interogasi awal yang dilakukan oleh penyidik, pemuda berinisial MAG, yang juga dikenal dengan nama Gilan, mengakui bahwa tembakau sintetis yang ditemukan adalah miliknya. Ia mengaku barang tersebut diperuntukkan bagi konsumsi pribadinya dan diperoleh dengan cara memesan melalui platform media sosial Instagram.
Namun, pengakuan awal ini tidak serta-merta mengakhiri proses penyelidikan. Penyidik Polda Maluku Utara saat ini tengah melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap berbagai aspek krusial dari kasus ini. Fokus utama penyelidikan adalah untuk menelusuri asal-usul pasti barang haram tersebut, mengidentifikasi jaringan pemasok yang lebih besar, serta menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam rantai peredaran narkotika ini.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk menelusuri sumber perolehan barang dan memastikan apakah terdapat jaringan lain yang terlibat,” tegas Kombes Pol Bobby P. Marpaung. Beliau menambahkan bahwa upaya ini sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika secara tuntas.
Polda Maluku Utara juga secara tegas mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap berperan aktif dalam memberikan informasi. Partisipasi masyarakat dalam melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing sangat diharapkan demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba. Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah Maluku Utara.













