• Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Lokal

Pupuk Ilegal Pak Pur: Polres Tulungagung Bantah Kriminalisasi

Luna by Luna
15 Juni 2026 - 10:09
in Lokal
0

Fakta Terkini: Polres Tulungagung Ungkap Dugaan Peredaran Pupuk Ilegal Merek “Phoska”

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung kembali merilis informasi terkini terkait kasus dugaan peredaran pupuk ilegal yang melibatkan seorang warga berinisial Pnm (51), yang akrab disapa Pak Pur, dari Desa Punjul, Kecamatan Karangrejo. Upaya penegakan hukum ini belakangan menjadi sorotan publik di media sosial, dengan tudingan adanya kriminalisasi terhadap Pak Pur. Menanggapi hal tersebut, Polres Tulungagung merasa perlu untuk menyampaikan fakta-fakta yang terungkap di lapangan.

Salah satu poin krusial yang diungkap oleh Satreskrim Polres Tulungagung adalah terkait produk pupuk yang dijual oleh Pak Pur dengan merek “Phoska”. Menurut Kepala Satreskrim Polres Tulungagung, AKP Andi Wiranata Tamba, perbedaan mendasar terletak pada penamaan merek. Seharusnya, produk pupuk sejenis ini memiliki merek “Phonska”, bukan “Phoska”. Selain itu, produk yang ditemukan tidak mencantumkan logo resmi dari Pupuk Indonesia, sebuah indikator penting keaslian produk.

Lebih lanjut, investigasi mendalam menunjukkan bahwa pupuk merek “Phoska” tersebut diklaim diproduksi oleh PT Bumi Subur Khatuistiwa. Namun, ketika dilakukan pengecekan, Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan tersebut tidak terdaftar, dan alamat perusahaan yang tertera juga tidak dapat ditemukan. Kejanggalan lain yang signifikan adalah pencantuman Nomor Standar Nasional Indonesia (SNI) pada kemasan. Nomor SNI 1803 yang tertera ternyata merupakan kode untuk produk pasir bangunan, bukan pupuk yang seharusnya menggunakan kode SNI 2803.

“Hasil pengecekan izin edar pada database pupuk dan pestisida Indonesia tidak ditemukan merek (Phoska) tersebut,” tegas AKP Andi Wiranata Tamba, menggarisbawahi ketidaksesuaian produk ini dengan regulasi yang berlaku.

Selain itu, terdapat perbedaan mencolok pada komposisi kandungan nutrisi yang tertera pada karung kemasan. Pupuk yang ditemukan mencantumkan kandungan N-P-K sebesar 15-10-15, sementara standar untuk pupuk non-subsidi seharusnya adalah 15-15-15. Keanehan lain terdeteksi pada kode kemasan, di mana produk yang diduga ilegal diawali dengan angka “1”, sedangkan produk pupuk asli biasanya diawali dengan “01”.

Baca Juga  Jadwal Shalat Cirebon Hari Ini, Senin April 2026

Kasus ini bermula ketika Unit Tindak Pidana Ekonomi Satreskrim Polres Tulungagung mencegat sebuah kendaraan pikap yang sedang mengangkut 45 sak pupuk yang diduga ilegal. Peristiwa ini terjadi pada hari Senin, 30 Maret 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Dari temuan awal tersebut, polisi kemudian melakukan penggeledahan di sebuah gudang penyimpanan yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan total 81 sak pupuk dengan merek “Phoska”.

Penyidik meyakini bahwa seluruh pupuk dengan merek “Phoska” ini merupakan milik Pak Pur dan diduga kuat diedarkan kepada para petani, bukan untuk keperluan pribadi. Keyakinan ini didasarkan pada keterangan para saksi yang menyatakan bahwa tersangka tidak memiliki lahan pertanian di Desa Punjul, tempat tinggalnya.

“Keterangan para saksi, tersangka tidak memiliki lahan pertanian di Desa Punjul,” ungkap AKP Andi Wiranata Tamba. “Dia baru menyewa lahan pertanian di Desa Gedangan, Kecamatan Karangrejo setelah ada kasus di Polres Tulungagung,” tambahnya, merujuk pada indikasi adanya upaya untuk menciptakan kesan penggunaan pupuk untuk lahan sendiri setelah kasus ini mencuat.

Upaya Praperadilan dan Bantahan Pihak Tersangka

Di tengah proses hukum yang berjalan, tim penasihat hukum Pak Pur telah mengambil langkah hukum dengan mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung. Sidang perdana praperadilan ini dijadwalkan akan digelar pada tanggal 9 Juni 2026. Tujuan utama dari praperadilan ini adalah untuk menguji keabsahan penetapan Pak Pur sebagai tersangka.

Salah satu poin yang akan dipertanyakan dalam sidang praperadilan adalah mengenai dua alat bukti yang menjadi syarat penetapan tersangka. Pihak penasihat hukum berargumen bahwa selama proses penyelidikan hingga penetapan tersangka, tidak ada penasihat hukum yang mendampingi Pak Pur. Pendampingan hukum baru diberikan setelah Pak Pur ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga  Kades Pancur Batu Diduga Jual Jalan Desa

Terkait dengan tudingan peredaran pupuk ilegal, pihak Pak Pur melalui penasihat hukumnya membantah keras. M Ababilil Mujaddidyn, salah satu penasihat hukum Pak Pur, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menjual pupuk tersebut kepada pihak lain. Ia menyatakan bahwa Pak Pur memiliki lahan pertanian sendiri, sehingga pupuk yang dibeli digunakan untuk keperluan lahannya.

Lebih lanjut, terkait dengan penggunaan merek “Phoska”, pihak penasihat hukum berpendapat bahwa hal tersebut seharusnya tidak dikategorikan sebagai masalah pidana, melainkan sebagai sengketa merek dagang yang masuk dalam ranah masalah niaga. Argumen ini mengindikasikan adanya dugaan kesalahpahaman atau perbedaan interpretasi mengenai sifat pelanggaran yang terjadi.

Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian, baik dari pihak kepolisian yang berupaya menjelaskan fakta di lapangan, maupun dari pihak tersangka yang melakukan upaya hukum untuk membela diri. Perkembangan lebih lanjut dari persidangan praperadilan dan proses hukum pidana akan terus dinantikan.

Tags: kriminalisasitulungagung
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Dirampok, Sopir Taksi Online Medan Dimintai Tebusan Rp 65 Juta
Lokal

Dirampok, Sopir Taksi Online Medan Dimintai Tebusan Rp 65 Juta

15 Juni 2026 - 09:17
Kurir Sintetis Instagram Ternate Diringkus
Lokal

Kurir Sintetis Instagram Ternate Diringkus

15 Juni 2026 - 08:51
Guru Syihabuddin: Dedikasi Lintas Sungai 20km Berbuah Prestasi
Lokal

Guru Syihabuddin: Dedikasi Lintas Sungai 20km Berbuah Prestasi

15 Juni 2026 - 07:34
Sugiyanto: Rp 10 Juta Tabungan Ludes Terbakar dalam Kebakaran Kemayoran
Lokal

Sugiyanto: Rp 10 Juta Tabungan Ludes Terbakar dalam Kebakaran Kemayoran

15 Juni 2026 - 05:24
Pencuri Dapur SPPG Tipulu Diringkus, Uang Curian Ludes untuk Judi
Lokal

Pencuri Dapur SPPG Tipulu Diringkus, Uang Curian Ludes untuk Judi

15 Juni 2026 - 04:58
Analisis Nota Keuangan Kuartal II 2026: Dampak & Pro Kontra di Surabaya
berita

Analisis Nota Keuangan Kuartal II 2026: Dampak & Pro Kontra di Surabaya

15 Juni 2026 - 02:49
Please login to join discussion

Berita Populer

  • Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pilihan Redaksi

Keanu’s Partner: Alexandra Grant’s Rare Romance Revelation

Keanu’s Partner: Alexandra Grant’s Rare Romance Revelation

15 Juni 2026 - 11:40
Herdman Coret Eliano-Jordi: Alasan di Balik Keputusan Timnas Juni 2026

Herdman Coret Eliano-Jordi: Alasan di Balik Keputusan Timnas Juni 2026

15 Juni 2026 - 11:27
Krisis Properti Global Mulai Berdampak pada Pasar Saham Asia: Simak Fakta Lengkapnya

Krisis Properti Global Mulai Berdampak pada Pasar Saham Asia: Simak Fakta Lengkapnya

15 Juni 2026 - 11:17
Penyisiran Sungai Kapuas dan Sekadau: Temuan Polisi dan Peran IPDA Rio Kalbarino

Bank Kalsel tingkatkan layanan, pembayaran PLN di AKSEL Mobile Banking sementara tidak bisa diakses

15 Juni 2026 - 11:13
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.