Fakta Terkini: Polres Tulungagung Ungkap Dugaan Peredaran Pupuk Ilegal Merek “Phoska”
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung kembali merilis informasi terkini terkait kasus dugaan peredaran pupuk ilegal yang melibatkan seorang warga berinisial Pnm (51), yang akrab disapa Pak Pur, dari Desa Punjul, Kecamatan Karangrejo. Upaya penegakan hukum ini belakangan menjadi sorotan publik di media sosial, dengan tudingan adanya kriminalisasi terhadap Pak Pur. Menanggapi hal tersebut, Polres Tulungagung merasa perlu untuk menyampaikan fakta-fakta yang terungkap di lapangan.
Salah satu poin krusial yang diungkap oleh Satreskrim Polres Tulungagung adalah terkait produk pupuk yang dijual oleh Pak Pur dengan merek “Phoska”. Menurut Kepala Satreskrim Polres Tulungagung, AKP Andi Wiranata Tamba, perbedaan mendasar terletak pada penamaan merek. Seharusnya, produk pupuk sejenis ini memiliki merek “Phonska”, bukan “Phoska”. Selain itu, produk yang ditemukan tidak mencantumkan logo resmi dari Pupuk Indonesia, sebuah indikator penting keaslian produk.
Lebih lanjut, investigasi mendalam menunjukkan bahwa pupuk merek “Phoska” tersebut diklaim diproduksi oleh PT Bumi Subur Khatuistiwa. Namun, ketika dilakukan pengecekan, Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan tersebut tidak terdaftar, dan alamat perusahaan yang tertera juga tidak dapat ditemukan. Kejanggalan lain yang signifikan adalah pencantuman Nomor Standar Nasional Indonesia (SNI) pada kemasan. Nomor SNI 1803 yang tertera ternyata merupakan kode untuk produk pasir bangunan, bukan pupuk yang seharusnya menggunakan kode SNI 2803.
“Hasil pengecekan izin edar pada database pupuk dan pestisida Indonesia tidak ditemukan merek (Phoska) tersebut,” tegas AKP Andi Wiranata Tamba, menggarisbawahi ketidaksesuaian produk ini dengan regulasi yang berlaku.
Selain itu, terdapat perbedaan mencolok pada komposisi kandungan nutrisi yang tertera pada karung kemasan. Pupuk yang ditemukan mencantumkan kandungan N-P-K sebesar 15-10-15, sementara standar untuk pupuk non-subsidi seharusnya adalah 15-15-15. Keanehan lain terdeteksi pada kode kemasan, di mana produk yang diduga ilegal diawali dengan angka “1”, sedangkan produk pupuk asli biasanya diawali dengan “01”.
Kasus ini bermula ketika Unit Tindak Pidana Ekonomi Satreskrim Polres Tulungagung mencegat sebuah kendaraan pikap yang sedang mengangkut 45 sak pupuk yang diduga ilegal. Peristiwa ini terjadi pada hari Senin, 30 Maret 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Dari temuan awal tersebut, polisi kemudian melakukan penggeledahan di sebuah gudang penyimpanan yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan total 81 sak pupuk dengan merek “Phoska”.
Penyidik meyakini bahwa seluruh pupuk dengan merek “Phoska” ini merupakan milik Pak Pur dan diduga kuat diedarkan kepada para petani, bukan untuk keperluan pribadi. Keyakinan ini didasarkan pada keterangan para saksi yang menyatakan bahwa tersangka tidak memiliki lahan pertanian di Desa Punjul, tempat tinggalnya.
“Keterangan para saksi, tersangka tidak memiliki lahan pertanian di Desa Punjul,” ungkap AKP Andi Wiranata Tamba. “Dia baru menyewa lahan pertanian di Desa Gedangan, Kecamatan Karangrejo setelah ada kasus di Polres Tulungagung,” tambahnya, merujuk pada indikasi adanya upaya untuk menciptakan kesan penggunaan pupuk untuk lahan sendiri setelah kasus ini mencuat.
Upaya Praperadilan dan Bantahan Pihak Tersangka
Di tengah proses hukum yang berjalan, tim penasihat hukum Pak Pur telah mengambil langkah hukum dengan mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung. Sidang perdana praperadilan ini dijadwalkan akan digelar pada tanggal 9 Juni 2026. Tujuan utama dari praperadilan ini adalah untuk menguji keabsahan penetapan Pak Pur sebagai tersangka.
Salah satu poin yang akan dipertanyakan dalam sidang praperadilan adalah mengenai dua alat bukti yang menjadi syarat penetapan tersangka. Pihak penasihat hukum berargumen bahwa selama proses penyelidikan hingga penetapan tersangka, tidak ada penasihat hukum yang mendampingi Pak Pur. Pendampingan hukum baru diberikan setelah Pak Pur ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait dengan tudingan peredaran pupuk ilegal, pihak Pak Pur melalui penasihat hukumnya membantah keras. M Ababilil Mujaddidyn, salah satu penasihat hukum Pak Pur, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menjual pupuk tersebut kepada pihak lain. Ia menyatakan bahwa Pak Pur memiliki lahan pertanian sendiri, sehingga pupuk yang dibeli digunakan untuk keperluan lahannya.
Lebih lanjut, terkait dengan penggunaan merek “Phoska”, pihak penasihat hukum berpendapat bahwa hal tersebut seharusnya tidak dikategorikan sebagai masalah pidana, melainkan sebagai sengketa merek dagang yang masuk dalam ranah masalah niaga. Argumen ini mengindikasikan adanya dugaan kesalahpahaman atau perbedaan interpretasi mengenai sifat pelanggaran yang terjadi.
Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian, baik dari pihak kepolisian yang berupaya menjelaskan fakta di lapangan, maupun dari pihak tersangka yang melakukan upaya hukum untuk membela diri. Perkembangan lebih lanjut dari persidangan praperadilan dan proses hukum pidana akan terus dinantikan.













