No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home politik

Mantan Kapolres Bima Terancam Bui Seumur Hidup Gara-gara Narkoba

Erwin by Erwin
17 Februari 2026 - 16:19
in politik
0

Mantan Kapolres Bima Terjerat Kasus Narkoba, Terancam Hukuman Mati

Seorang perwira menengah kepolisian, mantan Kapolres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial AKBP DP terancam hukuman pidana yang sangat berat, bahkan hingga penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun. Ancaman serius ini muncul setelah ia diamankan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan keterlibatannya dalam bisnis narkotika ilegal. Penemuan barang bukti narkotika dalam jumlah signifikan di kediamannya semakin memperkuat jeratan hukum terhadapnya.

Saat ini, AKBP DP berada dalam penahanan Mabes Polri sembari menunggu proses hukum lebih lanjut sebelum diajukan ke pengadilan umum. Pihak kepolisian juga berencana menggelar sidang kode etik pada 19 Februari mendatang dengan agenda pemecatan AKBP DP dari institusi Polri.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Jhonny Edison Isir, menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat umum maupun oleh oknum internal Polri. “Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Baik yang dilakukan oleh masyarakat, apalagi yang dilakukan oleh oknum internal Polri,” ujar Irjen Jhonny di Mabes Polri, Jakarta, Ahad (15/2/2026).

Kronologi Terungkapnya Skandal Narkotika

Penetapan AKBP DP sebagai tersangka resmi dilakukan pada Jumat, 13 Februari 2026, setelah tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggelar perkara. Gelar perkara tersebut menyetujui peningkatan kasus kepemilikan narkoba yang melibatkan AKBP DP ke tahap penyidikan.

Menurut penjelasan Irjen Jhonny, skandal narkotika yang melibatkan AKBP DP berawal dari investigasi kasus peredaran narkotika yang dilakukan oleh Polda NTB. Dalam proses investigasi tersebut, Polda NTB berhasil menangkap dua orang asisten rumah tangga yang dipekerjakan oleh seorang anggota kepolisian berinisial Bripka KIR dan istrinya bernama AN.

Baca Juga  Prabowo-KSAU Pakistan: Pertahanan Dibahas di Istana

Saat penggeledahan di rumah pribadi kedua asisten rumah tangga tersebut, penyidik menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 30,415 gram. Pendalaman lebih lanjut terhadap kedua individu tersebut mengungkap bahwa mereka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang ternyata juga melibatkan oknum anggota kepolisian lainnya.

Pengembangan kasus oleh Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda NTB kemudian berhasil mengungkap keterkaitan dan keterlibatan seorang perwira lain, yaitu AKP ML, dalam jaringan narkoba tersebut. AKP ML diketahui menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatres Narkoba) Polres Bima Kota pada saat itu.

Pemeriksaan dan Penemuan Barang Bukti Tambahan

Divisi Propam Polda NTB segera melakukan pemeriksaan terhadap AKP ML. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa AKP ML positif sebagai pengguna narkotika. Lebih mengejutkan lagi, dari penggeledahan yang dilakukan di ruang kerja AKP ML di Polres Bima Kota, ditemukan lima paket sabu-sabu dengan berat total 488,496 gram.

Polda NTB kemudian menetapkan AKP ML sebagai tersangka. Dari keterangan AKP ML inilah peran AKBP DP, yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolres Bima Kota, mulai terkuak. Keterlibatan AKBP DP dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri untuk selanjutnya diteruskan kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba di Bareskrim Polri.

Penggeledahan di Kediaman AKBP DP dan Barang Bukti yang Ditemukan

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada 11 Februari 2026, sebuah tim gabungan dari Biro Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polri bersama dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kediaman pribadi AKBP DP yang berlokasi di wilayah Tangerang, Banten.

Dari lokasi penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menemukan barang bukti yang cukup mencengangkan, yaitu satu koper berwarna putih yang berisi beragam jenis narkotika. Rincian barang bukti yang ditemukan meliputi:

  • Sabu-sabu seberat 16,3 gram
  • 50 butir pil ekstasi
  • 19 butir alprazolam
  • 2 butir pil happy five
  • Ketamin seberat 5 gram
Baca Juga  Hungaria: Ukraina Serang Pipa TurkStream di Rusia

Pasal yang Disangkakan dan Ancaman Hukuman

Setelah melalui proses gelar perkara pada Jumat, 13 Februari 2026, penyidik Bareskrim Polri menetapkan AKBP DP sebagai tersangka dengan sangkaan pasal berlapis. Ia dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana) yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Ancamannya berupa pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” jelas Irjen Jhonny.

Penegakan Hukum Tanpa Impunitas

Irjen Jhonny menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa yang akan diberikan kepada AKBP DP selama proses hukum yang sedang berjalan. Ia menekankan komitmen Polri untuk melakukan penegakan hukum terhadap anggota yang terlibat dalam kejahatan tanpa memberikan ruang bagi impunitas.

“Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar penegakan hukum yang lebih ketat untuk menjaga marwah institusi,” tegas Irjen Jhonny. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polri serius dalam membersihkan diri dari oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang dan terlibat dalam tindakan kriminal.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Pacu Waktu, Pansus DPRD Batam Bahas LKPJ Wali Kota 2025 Meski di Hari Libur
Batam

Pacu Waktu, Pansus DPRD Batam Bahas LKPJ Wali Kota 2025 Meski di Hari Libur

19 April 2026 - 16:01
Wakil Ketua I DPRD Batam Apresiasi Jelang Kenduri Seni Melayu, Dorong Pelestarian Budaya Lokal
Batam

Wakil Ketua I DPRD Batam Apresiasi Jelang Kenduri Seni Melayu, Dorong Pelestarian Budaya Lokal

19 April 2026 - 16:00
Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi
berita

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Hadirkan Pelaku Bisnis Properti, Pansus DPRD Kota Batam Matangkan Ranperda Penyelenggaraan PSU Perumahan
Batam

Hadirkan Pelaku Bisnis Properti, Pansus DPRD Kota Batam Matangkan Ranperda Penyelenggaraan PSU Perumahan

18 April 2026 - 10:01
Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi MoU BP Batam–PLN Batam dan PJBTL 511 MVA, Dorong Infrastruktur Energi untuk Investasi Digital
Batam

Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi MoU BP Batam–PLN Batam dan PJBTL 511 MVA, Dorong Infrastruktur Energi untuk Investasi Digital

18 April 2026 - 10:00
Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Hadiri Pembukaan Kejurprov Domino, Dorong Prestasi Atlet ke Kejurnas
Batam

Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Hadiri Pembukaan Kejurprov Domino, Dorong Prestasi Atlet ke Kejurnas

18 April 2026 - 01:00
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
Latihan Soal SBdP Kelas 6 SD TKA 2026 dengan Pembahasan Lengkap

Latihan Soal SBdP Kelas 6 SD TKA 2026 dengan Pembahasan Lengkap

16 April 2026 - 12:36
Pengertian dan Pentingnya Ekonomi Biru dalam Pemanfaatan Sumber Daya Laut Berkelanjutan

Pengertian dan Pentingnya Ekonomi Biru dalam Pemanfaatan Sumber Daya Laut Berkelanjutan

20 April 2026 - 22:27
Review Lengkap Redmi K70 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi K70 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

20 April 2026 - 22:10
Pemko Batam Resmi Berlakukan WFH Setiap Jumat, Amsakar: Layanan Publik Tetap Prioritas

Pemko Batam Resmi Berlakukan WFH Setiap Jumat, Amsakar: Layanan Publik Tetap Prioritas

20 April 2026 - 20:00
Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi 15 yang Wajib Diketahui

Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi 15 yang Wajib Diketahui

20 April 2026 - 15:48
Amsakar Tegaskan Perda LAM Harus Berpihak pada Pelestarian Adat Melayu

Amsakar Tegaskan Perda LAM Harus Berpihak pada Pelestarian Adat Melayu

20 April 2026 - 15:01

Pilihan Redaksi

Pengertian dan Pentingnya Ekonomi Biru dalam Pemanfaatan Sumber Daya Laut Berkelanjutan

Pengertian dan Pentingnya Ekonomi Biru dalam Pemanfaatan Sumber Daya Laut Berkelanjutan

20 April 2026 - 22:27
Review Lengkap Redmi K70 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi K70 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

20 April 2026 - 22:10
Pemko Batam Resmi Berlakukan WFH Setiap Jumat, Amsakar: Layanan Publik Tetap Prioritas

Pemko Batam Resmi Berlakukan WFH Setiap Jumat, Amsakar: Layanan Publik Tetap Prioritas

20 April 2026 - 20:00
Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi 15 yang Wajib Diketahui

Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi 15 yang Wajib Diketahui

20 April 2026 - 15:48
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.