Mantan Kapolres Bima Terjerat Kasus Narkoba, Terancam Hukuman Mati
Seorang perwira menengah kepolisian, mantan Kapolres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial AKBP DP terancam hukuman pidana yang sangat berat, bahkan hingga penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun. Ancaman serius ini muncul setelah ia diamankan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan keterlibatannya dalam bisnis narkotika ilegal. Penemuan barang bukti narkotika dalam jumlah signifikan di kediamannya semakin memperkuat jeratan hukum terhadapnya.
Saat ini, AKBP DP berada dalam penahanan Mabes Polri sembari menunggu proses hukum lebih lanjut sebelum diajukan ke pengadilan umum. Pihak kepolisian juga berencana menggelar sidang kode etik pada 19 Februari mendatang dengan agenda pemecatan AKBP DP dari institusi Polri.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Jhonny Edison Isir, menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat umum maupun oleh oknum internal Polri. “Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Baik yang dilakukan oleh masyarakat, apalagi yang dilakukan oleh oknum internal Polri,” ujar Irjen Jhonny di Mabes Polri, Jakarta, Ahad (15/2/2026).
Kronologi Terungkapnya Skandal Narkotika
Penetapan AKBP DP sebagai tersangka resmi dilakukan pada Jumat, 13 Februari 2026, setelah tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggelar perkara. Gelar perkara tersebut menyetujui peningkatan kasus kepemilikan narkoba yang melibatkan AKBP DP ke tahap penyidikan.
Menurut penjelasan Irjen Jhonny, skandal narkotika yang melibatkan AKBP DP berawal dari investigasi kasus peredaran narkotika yang dilakukan oleh Polda NTB. Dalam proses investigasi tersebut, Polda NTB berhasil menangkap dua orang asisten rumah tangga yang dipekerjakan oleh seorang anggota kepolisian berinisial Bripka KIR dan istrinya bernama AN.
Saat penggeledahan di rumah pribadi kedua asisten rumah tangga tersebut, penyidik menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 30,415 gram. Pendalaman lebih lanjut terhadap kedua individu tersebut mengungkap bahwa mereka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang ternyata juga melibatkan oknum anggota kepolisian lainnya.
Pengembangan kasus oleh Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda NTB kemudian berhasil mengungkap keterkaitan dan keterlibatan seorang perwira lain, yaitu AKP ML, dalam jaringan narkoba tersebut. AKP ML diketahui menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatres Narkoba) Polres Bima Kota pada saat itu.
Pemeriksaan dan Penemuan Barang Bukti Tambahan
Divisi Propam Polda NTB segera melakukan pemeriksaan terhadap AKP ML. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa AKP ML positif sebagai pengguna narkotika. Lebih mengejutkan lagi, dari penggeledahan yang dilakukan di ruang kerja AKP ML di Polres Bima Kota, ditemukan lima paket sabu-sabu dengan berat total 488,496 gram.
Polda NTB kemudian menetapkan AKP ML sebagai tersangka. Dari keterangan AKP ML inilah peran AKBP DP, yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolres Bima Kota, mulai terkuak. Keterlibatan AKBP DP dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri untuk selanjutnya diteruskan kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba di Bareskrim Polri.
Penggeledahan di Kediaman AKBP DP dan Barang Bukti yang Ditemukan
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada 11 Februari 2026, sebuah tim gabungan dari Biro Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polri bersama dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kediaman pribadi AKBP DP yang berlokasi di wilayah Tangerang, Banten.
Dari lokasi penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menemukan barang bukti yang cukup mencengangkan, yaitu satu koper berwarna putih yang berisi beragam jenis narkotika. Rincian barang bukti yang ditemukan meliputi:
- Sabu-sabu seberat 16,3 gram
- 50 butir pil ekstasi
- 19 butir alprazolam
- 2 butir pil happy five
- Ketamin seberat 5 gram
Pasal yang Disangkakan dan Ancaman Hukuman
Setelah melalui proses gelar perkara pada Jumat, 13 Februari 2026, penyidik Bareskrim Polri menetapkan AKBP DP sebagai tersangka dengan sangkaan pasal berlapis. Ia dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana) yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Ancamannya berupa pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” jelas Irjen Jhonny.
Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Irjen Jhonny menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa yang akan diberikan kepada AKBP DP selama proses hukum yang sedang berjalan. Ia menekankan komitmen Polri untuk melakukan penegakan hukum terhadap anggota yang terlibat dalam kejahatan tanpa memberikan ruang bagi impunitas.
“Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar penegakan hukum yang lebih ketat untuk menjaga marwah institusi,” tegas Irjen Jhonny. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polri serius dalam membersihkan diri dari oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang dan terlibat dalam tindakan kriminal.



















