Kisah Pilu Pasangan Lansia Terusir dari Rumah Sendiri Akibat Sengketa yang Rumit
Perjuangan seumur hidup untuk memiliki rumah impian harus berakhir pahit bagi pasangan lansia, Suyadi dan Sri Marwini. Mereka terpaksa terusir dari kediaman mereka sendiri di Kampung Kidul, Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, menyusul keputusan pengadilan yang membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang mereka pegang. Peristiwa tragis ini, yang terjadi pada Kamis, 12 Februari 2026, meninggalkan luka mendalam bagi pasangan yang telah menabung bertahun-tahun demi membeli rumah tersebut.
Suyadi dan Sri mengaku sangat terkejut dan tidak terima atas pengusiran paksa ini. Mereka merasa ada kejanggalan serius dalam proses hukum yang berlangsung, mengingat mereka membeli rumah tersebut secara sah dengan bukti SHM asli yang telah ditandatangani oleh notaris dan pejabat pemerintah setempat. Namun, kenyataan pahit harus mereka telan ketika pihak lain datang mengklaim kepemilikan rumah yang sama, lengkap dengan bukti SHM tandingan.
Kronologi Sengketa yang Membelit
Kisah ini bermula pada tahun 2013 ketika Suyadi tertarik pada sebuah rumah yang dijual oleh seorang warga Laweyan bernama Subarno. Rumah tersebut berlokasi di Kampung Kidul, Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, dengan luas tanah 479 meter persegi dan luas bangunan sekitar 200 meter persegi. Suyadi, yang memiliki keinginan kuat untuk memiliki rumah di Kota Solo, melihat tawaran ini sebagai kesempatan emas.
Setelah melihat rumahnya, Suyadi yang dibantu oleh seorang notaris segera melakukan pengecekan legalitas tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surakarta. Menurut informasi dari BPN, tidak ada masalah dengan status tanah tersebut, sehingga Suyadi merasa yakin untuk melanjutkan proses pembelian.
Proses jual beli pun dilanjutkan dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris. Bahkan, sebelum SHM diterbitkan, petugas BPN Surakarta telah melakukan dua kali pengecekan status tanah yang dibeli dari Subarno, dan hasilnya tetap menyatakan tidak ada masalah. Setelah semua proses selesai dan SHM terbit atas nama Suyadi, pasangan ini mulai menempati rumah tersebut sejak awal tahun 2014.
“Semua catatan pembelian ada, semua proses dilakukan secara sah. Bahkan petugas BPN juga sudah mengecek (legalitas) tanahnya, tidak ditemukan adanya masalah,” ungkap Sri Marwini.
Munculnya Penggugat dan Kebingungan
Sekitar enam bulan setelah menempati rumah tersebut, sebuah kejadian tak terduga terjadi. Seorang wanita berinisial SWT yang mengaku berasal dari Wonogiri mendatangi rumah Suyadi dan Sri. SWT mengklaim bahwa ia telah membeli rumah tersebut dari pemilik pertama, Subarno, jauh sebelum Suyadi dan Sri membelinya.
SWT kemudian menunjukkan bukti kepemilikan berupa SHM yang ia pegang, yang ia klaim terbit lebih dulu. Hal ini tentu saja menimbulkan kebingungan besar bagi Suyadi dan Sri. Mereka merasa telah membeli rumah secara resmi melalui prosedur yang legal dan memiliki bukti kepemilikan yang sah.
“Datang seseorang dari Wonogiri, sampaikan ke kami, kok bapak berani tempati rumah ini, orangnya tanya ke kami, apa dasarnya? Karena kami beli secara resmi dan punya SHM-nya, saya tunjukkan buktinya (SHM miliknya) kalau rumah ini kami beli secara sah,” tutur Sri Marwini.
Namun, klaim SWT yang merasa lebih dulu membeli rumah tersebut akhirnya berujung pada sengketa hukum.
Sengketa di PTUN dan Pembatalan SHM
Kasus ini kemudian berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam sengketa ini, Sri Marwini dan Suyadi menjadi pihak tergugat, bersama dengan BPN yang menerbitkan SHM atas nama Suyadi. Meskipun telah berupaya keras menunjukkan semua bukti pembelian yang sah, pengadilan pada akhirnya memutuskan untuk membatalkan SHM yang dipegang oleh Suyadi. Keputusan ini jelas mengejutkan dan merugikan pasangan lansia tersebut.
“Akhirnya di pengadilan segala upaya kami kerahkan, kami tunjukkan semua bukti kepemilikan, tapi hasilnya kami tetap kalah,” ujar Sri Marwini dengan nada sedih.
Setelah SHM Suyadi dibatalkan oleh PTUN, pihak SWT kemudian mengajukan permohonan eksekusi pengosongan rumah ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Karena kalah di pengadilan dan masih menempati rumah tersebut, Suyadi dan Sri dianggap sewenang-wenang oleh pihak penggugat, yang berujung pada eksekusi paksa.
Eksekusi Paksa dan Kehidupan Baru yang Terpaksa
Pada hari eksekusi, Kamis, 12 Februari 2026, petugas Pengadilan Negeri Surakarta didampingi aparat kepolisian mendatangi rumah Suyadi dan Sri. Seluruh barang-barang pasangan lansia ini dipindahkan secara paksa dari rumah yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun. Suyadi sempat berusaha mempertahankan rumahnya, bersikeras bahwa ia membeli rumah tersebut secara sah. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Dengan hati yang hancur, Suyadi dan Sri hanya bisa pasrah menyaksikan rumah hasil jerih payah mereka dikosongkan. Peristiwa ini terasa sangat menyakitkan, mengingat rumah tersebut adalah hasil tabungan mereka selama bertahun-tahun.
Setelah pengosongan paksa, Sri Marwini dan Suyadi terpaksa mencari tempat tinggal baru. Saat ini, mereka menempati sebuah rumah sewa yang dipinjamkan oleh seorang dermawan yang iba melihat musibah yang menimpa mereka.
Dugaan Mafia Tanah dan Kejanggalan yang Mencolok
Sri Marwini menduga kuat bahwa dirinya dan suaminya telah menjadi korban permainan mafia tanah. Ia menyoroti beberapa kejanggalan dalam kasus ini yang membuatnya semakin yakin akan adanya praktik ilegal.
Salah satu kejanggalan yang paling mencolok adalah mengenai SHM yang dikantongi oleh pihak penggugat (SWT). Sri menyebutkan bahwa SHM tersebut diduga ditandatangani oleh seorang pejabat BPN bernama Sunardi. Namun, berdasarkan informasi yang mereka miliki, pada tahun 1998, saat SHM tersebut diterbitkan, Sunardi menjabat di BPN Sukoharjo, bukan di BPN Surakarta. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keabsahan sertifikat tersebut.
“Sertifikat SHM yang dipegang orang Wonogiri (penggugat) terbit tahun 1998 ditandatangani oleh Sunardi. Sementara di tahun 1998, kami punya bukti Sunardi saat itu menjabat di BPN Sukoharjo, bukan BPN Surakarta. Ini kan janggal,” ungkap Sri Marwini.
Upaya untuk mengklarifikasi hal ini juga menemui jalan buntu. Pihak keluarga Sunardi tidak berkenan untuk menghadirkan Sunardi sebagai saksi di pengadilan dengan alasan kesehatan.
Selain itu, hilangnya keberadaan pemilik rumah sebelumnya, Subarno, juga menjadi sorotan. Sri Marwini mengaku telah melaporkan Subarno ke Polresta Surakarta, namun hingga kini keberadaannya masih belum diketahui. Ia juga merasa kecewa dengan respons kepolisian saat itu, yang justru menyarankan mereka untuk berdamai daripada mencari pelaku kejahatan.
Perjuangan Hukum yang Belum Berakhir
Meskipun telah mengalami kekalahan di pengadilan dan terusir dari rumahnya, Sri Marwini dan suaminya tidak menyerah begitu saja. Dengan dibantu kuasa hukumnya, mereka berencana untuk menempuh upaya hukum lain. Mereka berharap keadilan dapat ditegakkan dan kebenaran terungkap, meskipun jalan yang harus dilalui masih panjang dan penuh rintangan.
Kisah Suyadi dan Sri Marwini menjadi pengingat betapa rumitnya sengketa tanah di Indonesia, dan bagaimana pihak yang lemah seringkali menjadi korban dalam permainan kekuasaan dan potensi praktik ilegal. Perjuangan mereka untuk mendapatkan kembali hak mereka patut mendapatkan perhatian dan dukungan.




















