No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Lokal

Hak Milik Suyadi Pupus: Dihakimi Pengadilan, Rumah Tergusur Surat Palsu

Erwin by Erwin
17 Februari 2026 - 16:31
in Lokal
0

Kisah Pilu Pasangan Lansia Terusir dari Rumah Sendiri Akibat Sengketa yang Rumit

Perjuangan seumur hidup untuk memiliki rumah impian harus berakhir pahit bagi pasangan lansia, Suyadi dan Sri Marwini. Mereka terpaksa terusir dari kediaman mereka sendiri di Kampung Kidul, Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, menyusul keputusan pengadilan yang membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang mereka pegang. Peristiwa tragis ini, yang terjadi pada Kamis, 12 Februari 2026, meninggalkan luka mendalam bagi pasangan yang telah menabung bertahun-tahun demi membeli rumah tersebut.

Suyadi dan Sri mengaku sangat terkejut dan tidak terima atas pengusiran paksa ini. Mereka merasa ada kejanggalan serius dalam proses hukum yang berlangsung, mengingat mereka membeli rumah tersebut secara sah dengan bukti SHM asli yang telah ditandatangani oleh notaris dan pejabat pemerintah setempat. Namun, kenyataan pahit harus mereka telan ketika pihak lain datang mengklaim kepemilikan rumah yang sama, lengkap dengan bukti SHM tandingan.

Kronologi Sengketa yang Membelit

Kisah ini bermula pada tahun 2013 ketika Suyadi tertarik pada sebuah rumah yang dijual oleh seorang warga Laweyan bernama Subarno. Rumah tersebut berlokasi di Kampung Kidul, Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, dengan luas tanah 479 meter persegi dan luas bangunan sekitar 200 meter persegi. Suyadi, yang memiliki keinginan kuat untuk memiliki rumah di Kota Solo, melihat tawaran ini sebagai kesempatan emas.

Setelah melihat rumahnya, Suyadi yang dibantu oleh seorang notaris segera melakukan pengecekan legalitas tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surakarta. Menurut informasi dari BPN, tidak ada masalah dengan status tanah tersebut, sehingga Suyadi merasa yakin untuk melanjutkan proses pembelian.

Proses jual beli pun dilanjutkan dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris. Bahkan, sebelum SHM diterbitkan, petugas BPN Surakarta telah melakukan dua kali pengecekan status tanah yang dibeli dari Subarno, dan hasilnya tetap menyatakan tidak ada masalah. Setelah semua proses selesai dan SHM terbit atas nama Suyadi, pasangan ini mulai menempati rumah tersebut sejak awal tahun 2014.

Baca Juga  Gunung Rinjani: Keindahan Danau Segara Anak di Puncak yang Menarik Pendaki

“Semua catatan pembelian ada, semua proses dilakukan secara sah. Bahkan petugas BPN juga sudah mengecek (legalitas) tanahnya, tidak ditemukan adanya masalah,” ungkap Sri Marwini.

Munculnya Penggugat dan Kebingungan

Sekitar enam bulan setelah menempati rumah tersebut, sebuah kejadian tak terduga terjadi. Seorang wanita berinisial SWT yang mengaku berasal dari Wonogiri mendatangi rumah Suyadi dan Sri. SWT mengklaim bahwa ia telah membeli rumah tersebut dari pemilik pertama, Subarno, jauh sebelum Suyadi dan Sri membelinya.

SWT kemudian menunjukkan bukti kepemilikan berupa SHM yang ia pegang, yang ia klaim terbit lebih dulu. Hal ini tentu saja menimbulkan kebingungan besar bagi Suyadi dan Sri. Mereka merasa telah membeli rumah secara resmi melalui prosedur yang legal dan memiliki bukti kepemilikan yang sah.

“Datang seseorang dari Wonogiri, sampaikan ke kami, kok bapak berani tempati rumah ini, orangnya tanya ke kami, apa dasarnya? Karena kami beli secara resmi dan punya SHM-nya, saya tunjukkan buktinya (SHM miliknya) kalau rumah ini kami beli secara sah,” tutur Sri Marwini.

Namun, klaim SWT yang merasa lebih dulu membeli rumah tersebut akhirnya berujung pada sengketa hukum.

Sengketa di PTUN dan Pembatalan SHM

Kasus ini kemudian berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam sengketa ini, Sri Marwini dan Suyadi menjadi pihak tergugat, bersama dengan BPN yang menerbitkan SHM atas nama Suyadi. Meskipun telah berupaya keras menunjukkan semua bukti pembelian yang sah, pengadilan pada akhirnya memutuskan untuk membatalkan SHM yang dipegang oleh Suyadi. Keputusan ini jelas mengejutkan dan merugikan pasangan lansia tersebut.

“Akhirnya di pengadilan segala upaya kami kerahkan, kami tunjukkan semua bukti kepemilikan, tapi hasilnya kami tetap kalah,” ujar Sri Marwini dengan nada sedih.

Baca Juga  Patroli Polresta Cilacap Gencar, Warga Diminta Jauhi Petasan dan Perang Sarung

Setelah SHM Suyadi dibatalkan oleh PTUN, pihak SWT kemudian mengajukan permohonan eksekusi pengosongan rumah ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Karena kalah di pengadilan dan masih menempati rumah tersebut, Suyadi dan Sri dianggap sewenang-wenang oleh pihak penggugat, yang berujung pada eksekusi paksa.

Eksekusi Paksa dan Kehidupan Baru yang Terpaksa

Pada hari eksekusi, Kamis, 12 Februari 2026, petugas Pengadilan Negeri Surakarta didampingi aparat kepolisian mendatangi rumah Suyadi dan Sri. Seluruh barang-barang pasangan lansia ini dipindahkan secara paksa dari rumah yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun. Suyadi sempat berusaha mempertahankan rumahnya, bersikeras bahwa ia membeli rumah tersebut secara sah. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Dengan hati yang hancur, Suyadi dan Sri hanya bisa pasrah menyaksikan rumah hasil jerih payah mereka dikosongkan. Peristiwa ini terasa sangat menyakitkan, mengingat rumah tersebut adalah hasil tabungan mereka selama bertahun-tahun.

Setelah pengosongan paksa, Sri Marwini dan Suyadi terpaksa mencari tempat tinggal baru. Saat ini, mereka menempati sebuah rumah sewa yang dipinjamkan oleh seorang dermawan yang iba melihat musibah yang menimpa mereka.

Dugaan Mafia Tanah dan Kejanggalan yang Mencolok

Sri Marwini menduga kuat bahwa dirinya dan suaminya telah menjadi korban permainan mafia tanah. Ia menyoroti beberapa kejanggalan dalam kasus ini yang membuatnya semakin yakin akan adanya praktik ilegal.

Salah satu kejanggalan yang paling mencolok adalah mengenai SHM yang dikantongi oleh pihak penggugat (SWT). Sri menyebutkan bahwa SHM tersebut diduga ditandatangani oleh seorang pejabat BPN bernama Sunardi. Namun, berdasarkan informasi yang mereka miliki, pada tahun 1998, saat SHM tersebut diterbitkan, Sunardi menjabat di BPN Sukoharjo, bukan di BPN Surakarta. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keabsahan sertifikat tersebut.

Baca Juga  Safari Ramadan Pemkab: Komitmen Dekat Masyarakat

“Sertifikat SHM yang dipegang orang Wonogiri (penggugat) terbit tahun 1998 ditandatangani oleh Sunardi. Sementara di tahun 1998, kami punya bukti Sunardi saat itu menjabat di BPN Sukoharjo, bukan BPN Surakarta. Ini kan janggal,” ungkap Sri Marwini.

Upaya untuk mengklarifikasi hal ini juga menemui jalan buntu. Pihak keluarga Sunardi tidak berkenan untuk menghadirkan Sunardi sebagai saksi di pengadilan dengan alasan kesehatan.

Selain itu, hilangnya keberadaan pemilik rumah sebelumnya, Subarno, juga menjadi sorotan. Sri Marwini mengaku telah melaporkan Subarno ke Polresta Surakarta, namun hingga kini keberadaannya masih belum diketahui. Ia juga merasa kecewa dengan respons kepolisian saat itu, yang justru menyarankan mereka untuk berdamai daripada mencari pelaku kejahatan.

Perjuangan Hukum yang Belum Berakhir

Meskipun telah mengalami kekalahan di pengadilan dan terusir dari rumahnya, Sri Marwini dan suaminya tidak menyerah begitu saja. Dengan dibantu kuasa hukumnya, mereka berencana untuk menempuh upaya hukum lain. Mereka berharap keadilan dapat ditegakkan dan kebenaran terungkap, meskipun jalan yang harus dilalui masih panjang dan penuh rintangan.

Kisah Suyadi dan Sri Marwini menjadi pengingat betapa rumitnya sengketa tanah di Indonesia, dan bagaimana pihak yang lemah seringkali menjadi korban dalam permainan kekuasaan dan potensi praktik ilegal. Perjuangan mereka untuk mendapatkan kembali hak mereka patut mendapatkan perhatian dan dukungan.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Pria Berbahaya Hancurkan Spa Karena Tidak Terima Harga Massage, Lihat
Lokal

Pria Berbahaya Hancurkan Spa Karena Tidak Terima Harga Massage, Lihat

22 April 2026 - 21:46
Enam Kendaraan Terlibat Kecelakaan Maut, Empat Tewas dan Satu Luka
Lokal

Enam Kendaraan Terlibat Kecelakaan Maut, Empat Tewas dan Satu Luka

22 April 2026 - 21:19
Halalbihalal Ikawangi, Bupati Ipuk Ajak Diaspora Banyuwangi Jadi Motor Promosi dan Investasi
Lokal

Halalbihalal Ikawangi, Bupati Ipuk Ajak Diaspora Banyuwangi Jadi Motor Promosi dan Investasi

22 April 2026 - 20:26
Candi Borobudur dan Candi Prambanan: Warisan Budaya Dunia di Yogyakarta yang Menakjubkan
Budaya

Candi Borobudur dan Candi Prambanan: Warisan Budaya Dunia di Yogyakarta yang Menakjubkan

22 April 2026 - 18:46
Polres Tebingtinggi Amankan Perayaan Kelahiran Guru Angad Dev Ji, Ibadah Sikh Aman dan Harmonis
Lokal

Polres Tebingtinggi Amankan Perayaan Kelahiran Guru Angad Dev Ji, Ibadah Sikh Aman dan Harmonis

22 April 2026 - 18:39
Kenaikan Harga BBM Nyaris Rp10 Ribu, Belum Terasa di Ambon
Lokal

Kenaikan Harga BBM Nyaris Rp10 Ribu, Belum Terasa di Ambon

22 April 2026 - 15:33
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
Latihan Soal SBdP Kelas 6 SD TKA 2026 dengan Pembahasan Lengkap

Latihan Soal SBdP Kelas 6 SD TKA 2026 dengan Pembahasan Lengkap

16 April 2026 - 12:36
Gema Batam ASRI Peringati Hari Bumi, 600 Personel Dikerahkan

Gema Batam ASRI Peringati Hari Bumi, 600 Personel Dikerahkan

22 April 2026 - 22:00
Aksi Li Claudia Dampingi Siswa Menyeberang, ZoSS SDN 001 Batam Kota Dimanfaatkan

Aksi Li Claudia Dampingi Siswa Menyeberang, ZoSS SDN 001 Batam Kota Dimanfaatkan

22 April 2026 - 22:00
Pria Berbahaya Hancurkan Spa Karena Tidak Terima Harga Massage, Lihat

Pria Berbahaya Hancurkan Spa Karena Tidak Terima Harga Massage, Lihat

22 April 2026 - 21:46
Enam Kendaraan Terlibat Kecelakaan Maut, Empat Tewas dan Satu Luka

Enam Kendaraan Terlibat Kecelakaan Maut, Empat Tewas dan Satu Luka

22 April 2026 - 21:19
Laga PSIM Yogyakarta vs Persija Jakarta Digelar di Bali, Ini Pernyataan Liana Tasno

Laga PSIM Yogyakarta vs Persija Jakarta Digelar di Bali, Ini Pernyataan Liana Tasno

22 April 2026 - 20:53

Pilihan Redaksi

Gema Batam ASRI Peringati Hari Bumi, 600 Personel Dikerahkan

Gema Batam ASRI Peringati Hari Bumi, 600 Personel Dikerahkan

22 April 2026 - 22:00
Aksi Li Claudia Dampingi Siswa Menyeberang, ZoSS SDN 001 Batam Kota Dimanfaatkan

Aksi Li Claudia Dampingi Siswa Menyeberang, ZoSS SDN 001 Batam Kota Dimanfaatkan

22 April 2026 - 22:00
Pria Berbahaya Hancurkan Spa Karena Tidak Terima Harga Massage, Lihat

Pria Berbahaya Hancurkan Spa Karena Tidak Terima Harga Massage, Lihat

22 April 2026 - 21:46
Enam Kendaraan Terlibat Kecelakaan Maut, Empat Tewas dan Satu Luka

Enam Kendaraan Terlibat Kecelakaan Maut, Empat Tewas dan Satu Luka

22 April 2026 - 21:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.