Respons KPK Terhadap Wacana Pengembalian UU KPK ke Versi Lama
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, memberikan tanggapan tegas terkait pernyataan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), yang menyetujui wacana pengembalian Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi ke versi lama. Tanak menekankan bahwa undang-undang bukanlah sebuah barang pinjaman yang dapat dengan mudah dikembalikan setelah dianggap tidak lagi relevan atau sesuai.
“Apanya yang mau dikembalikan? UU itu bukan barang yang bisa dipinjam, setelah selesai dipakai, dikembalikan lagi,” ujar Tanak kepada wartawan pada hari Minggu (15/2). Pernyataan ini menyiratkan bahwa proses pembuatan dan perubahan undang-undang memiliki kompleksitas yang jauh melampaui sekadar “mengembalikan” sesuatu.
Tanak menegaskan bahwa fokus utama KPK saat ini adalah menjalankan amanah konstitusi dan undang-undang yang berlaku dalam menjalankan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Peran KPK adalah sebagai pelaksana, bukan sebagai pembuat undang-undang.
“Sekarang ini KPK bekerja berdasarkan UU KPK yang lama dan UU KPK yang baru. Dengan UU KPK yang baru, status hukum pegawai KPK menjadi jelas sebagai aparatur sipil negara (ASN),” jelasnya lebih lanjut. Hal ini menunjukkan bahwa KPK beroperasi di bawah kerangka hukum yang ada, baik yang lama maupun yang baru, dan melihat adanya kejelasan status pegawai sebagai salah satu implikasi dari UU yang berlaku saat ini.
Pandangan Mengenai Independensi KPK
Lebih lanjut, Johanis Tanak mengemukakan pandangannya mengenai bagaimana KPK dapat mencapai independensi yang sejati. Menurutnya, jika memang ada keinginan agar KPK benar-benar independen dan bebas dari intervensi lembaga lain, maka perubahan UU seharusnya mempertimbangkan untuk menempatkan KPK dalam rumpun yudikatif.
“Jadi lembaga yang berada dalam rumpun yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung (MA) dan KPK. Baik MA maupun KPK masing-masing berdiri sendiri dalam rumpun yudikatif,” terang Tanak. Gagasan ini menempatkan KPK sejajar dengan Mahkamah Agung dalam struktur kekuasaan kehakiman, yang secara teori akan memberikan ruang gerak yang lebih otonom.
Latar Belakang Pernyataan Presiden Jokowi
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyetujui pengembalian UU KPK ke versi lama muncul sebagai respons terhadap usulan dari mantan Ketua KPK, Abraham Samad. Abraham Samad sebelumnya mengusulkan agar UU KPK direvisi.
“Ya saya setuju, bagus,” ucap Jokowi saat menanggapi usulan tersebut di Stadion Manahan, Solo, pada hari Jumat (13/2). Pernyataan dukungan ini kemudian memicu diskusi lebih lanjut mengenai arah revisi UU KPK.
Presiden Jokowi juga memberikan penekanan penting mengenai proses revisi UU KPK yang terjadi pada tahun 2019. Ia menegaskan bahwa inisiatif untuk merevisi undang-undang tersebut berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Jangan keliru ya, inisiatif DPR,” tegas Jokowi, mengingatkan publik untuk tidak salah memahami siapa yang memulai proses perubahan undang-undang tersebut.
Lebih lanjut, Jokowi menekankan bahwa dirinya tidak menandatangani revisi UU KPK yang telah disahkan. “Memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” pungkasnya. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa meskipun undang-undang tersebut akhirnya disahkan, Presiden tidak secara langsung memberikan persetujuan dengan tanda tangannya, yang mungkin menimbulkan interpretasi berbeda mengenai keterlibatannya dalam proses tersebut.
Wacana mengenai pengembalian UU KPK ke versi lama ini tentunya akan terus bergulir, memunculkan berbagai perdebatan dan analisis dari berbagai pihak, termasuk para praktisi hukum, pemerhati antikorupsi, dan masyarakat luas. Diskusi ini menjadi krusial dalam menentukan arah penguatan pemberantasan korupsi di Indonesia.



















