Sidang Suap Pengisian Perangkat Desa: Kades Ungkap Kronologi Setoran dan Tekanan
Proses hukum terkait dugaan suap dalam pengisian perangkat desa terus bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya. Jumat (13 Februari 2026), giliran Imam Safi’i, Kepala Desa Balongjeruk, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Kesaksiannya ini menjadi bagian dari rangkaian persidangan yang melibatkan sembilan kepala desa lainnya sebagai saksi.
Dalam ruang sidang, Imam Safi’i membeberkan praktik pengisian perangkat desa di wilayahnya. Ia mengungkap bahwa di Desa Balongjeruk, terdapat tiga formasi perangkat desa yang dibuka, dan untuk setiap formasi tersebut, calon yang terpilih dikenakan biaya setoran sebesar Rp 42 juta.
“Ada juga penyerahan uang per formasi 42 juta,” ungkap Imam Safi’i. “Terkait info pengumpulan uang tersebut, saya dapat info dari teman saya (kades) yang datang. Keseluruhan uang tersebut saya setor ke Pak Sutrisno, Bendahara PKD (Terdakwa),” tambahnya, memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Imam Safi’i menjelaskan lebih lanjut bahwa penyerahan uang tersebut ia lakukan bersama dengan Kepala Desa Pare Lor. “Saya menyerahkan uang ke Pak Sutrisno total 126 juta. Sedangkan Kades Pare Lor bawa uang untuk 1 formasi saja (42 juta), uang kami serahkan sendiri-sendiri, pak,” jelasnya kepada Jaksa Penuntut Umum.
Pengakuan mengejutkan datang ketika Imam Safi’i menyatakan bahwa salah satu dari tiga formasi di Desa Balongjeruk akhirnya diisi oleh anaknya sendiri yang berhasil lolos sebagai sekretaris desa. “Sedangkan dua formasi lainnya, yakni 1 untuk Kasun Balongjeruk kini dijabat Galuh Ratna, anak Ketua LSM Kabupaten Kediri, dan formasi Kasun lainnya dijabat Toni Tri,” bebernya.
Pernyataan Imam Safi’i bahwa uang yang disetorkan ke PKD merupakan uang talangan memicu pertanyaan dari jaksa. “Lalu saudara dapat apa dengan lolosnya mereka?” tanya Jaksa Ferevaldy. Jawaban singkat Imam Safi’i mengindikasikan kerugian pribadi: “Tidak dapat apa-apa, dan saya rugi.”
Terkait dugaan adanya setoran kepada forkopimcam, Imam Safi’i mengaku tidak pernah melakukannya. Namun, kesaksiannya ini kemudian dikonfrontir dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ada.
Perjanjian Tak Terpenuhi dan Tekanan yang Dirasakan
Jaksa Penuntut Umum kemudian membacakan poin dalam BAP yang menyatakan, “Untuk mengisi formasi kepala dusun menjanjikan akan mengeluarkan uang 250 juta (dalam perjanjian) namun diawal baru mengeluarkan 175 juta ini maksudnya gimana pak?”
Menanggapi hal tersebut, Imam Safi’i memberikan klarifikasi. “Itu hanya perjanjian karena saat ini kita belum dapat uangnya,” ujarnya. Jaksa pun menimpali, “Perjanjian ada tapi pakai uang bapak sendiri, gitu.”
Majelis hakim kemudian mendalami alasan di balik tidak dimintanya kembali uang tersebut, meskipun belum ada pengembalian. Imam Safi’i memaparkan tiga alasan utama:
- “Tidak saya minta yang pertama, karena salah satu calon (jago) anak saya sendiri.”
- “Kedua, atas permintaan orang tua Kepala Dusun Balongjeruk.”
- “Ketiga, ada kesepakatan antara saya dan keluarganya mantan Kades Balongjeruk.”
Ia kemudian menguraikan lebih lanjut isi kesepakatan tersebut. “Jika dirinya maju kades maka ia titip adiknya. Sedangkan kalau dia maju kades maka saya titip anak saya jadi perangkat desa,” sambungnya.
Hakim kembali mencecar Imam Safi’i mengenai sosok Galuh Ratna Yuliani, yang dijabat sebagai Kasun Balongjeruk. “Galuh Ratna Yuliani itu siapa? Kenapa saudara talangi?” tanya hakim. Imam Safi’i menjawab, “Waktu itu orang tuanya menyampaikan titip anaknya karena dia Ketua LSM Kabupaten Kediri, setahu saya.”
Hakim lantas menekankan, “Apa kepentingan saudara. Karena dalam dakwaan ini anak ketua LSM ANTI KADES. Apa kepentingan saudara dengan LSM itu?” Imam Safi’i dengan tegas menjawab, “Intinya, dia minta anaknya harus jadikan perangkat.”
Pertanyaan hakim selanjutnya mengarah pada tekanan yang mungkin dirasakan. “Lantas Anda menuruti. Saudara merasa terpaksa atau diancam?” kejar hakim. “Saya merasa ada tekanan,” tegas Imam Safi’i.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Mahardika kembali menanyakan apakah Imam Safi’i telah menerima uang dari calon perangkat desa. Imam Safi’i membantah, menyatakan bahwa hal tersebut baru sebatas perjanjian.
“Ini dalam BAP disebutkan setelah terima uang sebesar 175 juta, berarti sudah diterima kan pak?” tanya jaksa. “Belum,” jawab Imam Safi’i, seraya menyebut keterangan dalam BAP tersebut tidak benar. “Saya belum pernah menerima sepeserpun dari dia,” ucapnya. Jaksa kembali menegaskan, “Berarti keterangan itu salah?” Imam Safi’i pun menjawab, “Iya.”
Kesaksian Imam Safi’i ini membuka tabir mengenai kompleksitas praktik pengisian perangkat desa, yang melibatkan setoran uang, perjanjian, hingga dugaan adanya tekanan dan permintaan titipan dari pihak-pihak berpengaruh. Proses persidangan ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan.


















