Anggaran THR 2026 Siap Cair di Awal Ramadan, Dorong Daya Beli Masyarakat
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 55 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Kebijakan ini tidak hanya bertujuan memberikan kelegaan finansial bagi para penerima, tetapi juga merupakan instrumen fiskal strategis untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi domestik menjelang bulan Ramadan.
THR 2026 dipastikan akan segera dicairkan di awal Ramadan tahun depan. Perubahan skema pencairan ini dari pertengahan Ramadan ke awal Ramadan diharapkan memberikan dampak positif yang lebih signifikan. Meskipun tanggal pasti pencairan belum dirilis secara resmi, pemerintah tengah mematangkan skema agar dana dapat diterima tepat waktu oleh jutaan abdi negara.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa percepatan pencairan THR ini bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan bagian integral dari strategi menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional. Bulan Ramadan dan perayaan Idul Fitri secara historis selalu diidentikkan dengan lonjakan konsumsi rumah tangga yang substansial. Mulai dari kebutuhan pokok, pakaian, hingga sektor transportasi dan pariwisata, semuanya mengalami peningkatan aktivitas belanja. Dengan aliran dana yang masuk lebih awal, pemerintah menargetkan perputaran uang yang lebih masif pada kuartal pertama dan kedua tahun 2026.
Anggaran Rp 55 triliun ini akan menjangkau jutaan ASN di tingkat pusat maupun daerah, seluruh prajurit TNI, serta anggota Polri. Selama ini, belanja negara untuk THR telah terbukti memberikan efek pengganda (multiplier effect) yang signifikan, terutama pada sektor-sektor vital seperti ritel, perdagangan, transportasi, serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Konsumsi rumah tangga sendiri telah lama menjadi pilar utama penopang pertumbuhan ekonomi nasional, menyumbang lebih dari separuh Produk Domestik Bruto (PDB).
Komitmen Stabilitas Ekonomi di Tengah Tantangan Global
Kebijakan percepatan pencairan THR ini juga mencerminkan komitmen kuat pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi. Di tengah gempuran tantangan global seperti perlambatan ekonomi dunia dan ketidakpastian geopolitik, penguatan konsumsi domestik menjadi bantalan penting untuk memastikan pertumbuhan ekonomi tetap terjaga. Pemerintah berupaya keras memastikan bahwa momentum belanja masyarakat selama Ramadan tidak terganggu oleh kendala likuiditas.
Namun, di balik stimulus ekonomi ini, disiplin fiskal tetap menjadi prioritas utama. Kementerian Keuangan menegaskan bahwa alokasi anggaran THR 2026 telah diperhitungkan secara cermat dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Pemerintah berupaya menyeimbangkan antara kebutuhan stimulus ekonomi dengan keberlanjutan fiskal, termasuk menjaga defisit anggaran tetap berada dalam batas yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
Para ekonom pun menyambut baik percepatan pencairan THR ini, menilai bahwa hal tersebut dapat memberikan sentimen positif yang kuat terhadap konsumsi masyarakat. Namun, efektivitasnya tetap akan dipengaruhi oleh faktor-faktor eksternal lainnya, seperti stabilitas harga bahan pokok dan tingkat inflasi. Jika inflasi berhasil dikendalikan, tambahan pendapatan dari THR berpotensi besar untuk terserap langsung ke dalam aktivitas belanja yang produktif, yang pada gilirannya akan menggerakkan roda perekonomian.
Pemerintah dalam waktu dekat akan mengumumkan jadwal resmi pencairan THR 2026. Kepastian waktu ini sangat dinantikan tidak hanya oleh para ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri, tetapi juga oleh para pelaku usaha yang sangat berharap lonjakan konsumsi dapat kembali menjadi motor penggerak utama ekonomi nasional di awal tahun mendatang.
Komponen Perhitungan THR ASN, TNI, dan Polri
Perhitungan THR bagi ASN, TNI, dan Polri umumnya meliputi beberapa komponen utama, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR bagi Aparatur Negara. Komponen tersebut meliputi:
- Gaji Pokok: Besaran gaji pokok sesuai dengan pangkat dan golongan masing-masing.
- Tunjangan Keluarga: Tunjangan yang diberikan berdasarkan jumlah tanggungan keluarga.
- Tunjangan Pangan: Bantuan berupa tunjangan untuk kebutuhan pangan.
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum: Tunjangan yang diberikan sesuai dengan jabatan struktural atau fungsional yang diemban, atau tunjangan umum bagi yang tidak menduduki jabatan struktural.
- Tunjangan Kinerja: Tunjangan yang diberikan berdasarkan capaian kinerja, sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Untuk THR yang anggarannya bersumber dari APBN, komponen tersebut berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non-ASN yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.
Sementara itu, bagi PNS dan PPPK yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), komponennya mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Selain itu, dapat ditambahkan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan, bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Perlu dicatat bahwa guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan. Bagi PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri dan tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan 50 persen tunjangan penghidupan luar negeri.
Untuk Calon PNS, perhitungan THR yang anggarannya bersumber dari APBN meliputi 80 persen gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Anggaran dari APBD bagi Calon PNS memiliki komponen serupa, dengan 80 persen gaji pokok PNS dan potensi tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah.
Meskipun komponen-komponen ini telah umum diketahui, persentase spesifik tunjangan kinerja dalam THR ASN 2026 masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah.
Kriteria Penerima THR 2026
Penerima THR 2026 mencakup seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari beberapa kelompok, yaitu:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pensiunan dan penerima pensiun
Artinya, tidak hanya PNS, tetapi PPPK juga dipastikan berhak menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Status sebagai pegawai dengan perjanjian kerja tidak menghalangi hak PPPK untuk mendapatkan tunjangan hari raya ini.












