No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Target Khusus Menkeu Purbaya di Balik THR ASN, TNI, Polri Ramadan 2026

Erwin by Erwin
18 Februari 2026 - 21:01
in Ekonomi
0

Anggaran THR 2026 Siap Cair di Awal Ramadan, Dorong Daya Beli Masyarakat

Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 55 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Kebijakan ini tidak hanya bertujuan memberikan kelegaan finansial bagi para penerima, tetapi juga merupakan instrumen fiskal strategis untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi domestik menjelang bulan Ramadan.

THR 2026 dipastikan akan segera dicairkan di awal Ramadan tahun depan. Perubahan skema pencairan ini dari pertengahan Ramadan ke awal Ramadan diharapkan memberikan dampak positif yang lebih signifikan. Meskipun tanggal pasti pencairan belum dirilis secara resmi, pemerintah tengah mematangkan skema agar dana dapat diterima tepat waktu oleh jutaan abdi negara.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa percepatan pencairan THR ini bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan bagian integral dari strategi menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional. Bulan Ramadan dan perayaan Idul Fitri secara historis selalu diidentikkan dengan lonjakan konsumsi rumah tangga yang substansial. Mulai dari kebutuhan pokok, pakaian, hingga sektor transportasi dan pariwisata, semuanya mengalami peningkatan aktivitas belanja. Dengan aliran dana yang masuk lebih awal, pemerintah menargetkan perputaran uang yang lebih masif pada kuartal pertama dan kedua tahun 2026.

Anggaran Rp 55 triliun ini akan menjangkau jutaan ASN di tingkat pusat maupun daerah, seluruh prajurit TNI, serta anggota Polri. Selama ini, belanja negara untuk THR telah terbukti memberikan efek pengganda (multiplier effect) yang signifikan, terutama pada sektor-sektor vital seperti ritel, perdagangan, transportasi, serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Konsumsi rumah tangga sendiri telah lama menjadi pilar utama penopang pertumbuhan ekonomi nasional, menyumbang lebih dari separuh Produk Domestik Bruto (PDB).

Baca Juga  7 Jurus Kelas Menengah Gagal Kaya, Kelas Atas Makin Jaya

Komitmen Stabilitas Ekonomi di Tengah Tantangan Global

Kebijakan percepatan pencairan THR ini juga mencerminkan komitmen kuat pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi. Di tengah gempuran tantangan global seperti perlambatan ekonomi dunia dan ketidakpastian geopolitik, penguatan konsumsi domestik menjadi bantalan penting untuk memastikan pertumbuhan ekonomi tetap terjaga. Pemerintah berupaya keras memastikan bahwa momentum belanja masyarakat selama Ramadan tidak terganggu oleh kendala likuiditas.

Namun, di balik stimulus ekonomi ini, disiplin fiskal tetap menjadi prioritas utama. Kementerian Keuangan menegaskan bahwa alokasi anggaran THR 2026 telah diperhitungkan secara cermat dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Pemerintah berupaya menyeimbangkan antara kebutuhan stimulus ekonomi dengan keberlanjutan fiskal, termasuk menjaga defisit anggaran tetap berada dalam batas yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

Para ekonom pun menyambut baik percepatan pencairan THR ini, menilai bahwa hal tersebut dapat memberikan sentimen positif yang kuat terhadap konsumsi masyarakat. Namun, efektivitasnya tetap akan dipengaruhi oleh faktor-faktor eksternal lainnya, seperti stabilitas harga bahan pokok dan tingkat inflasi. Jika inflasi berhasil dikendalikan, tambahan pendapatan dari THR berpotensi besar untuk terserap langsung ke dalam aktivitas belanja yang produktif, yang pada gilirannya akan menggerakkan roda perekonomian.

Pemerintah dalam waktu dekat akan mengumumkan jadwal resmi pencairan THR 2026. Kepastian waktu ini sangat dinantikan tidak hanya oleh para ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri, tetapi juga oleh para pelaku usaha yang sangat berharap lonjakan konsumsi dapat kembali menjadi motor penggerak utama ekonomi nasional di awal tahun mendatang.

Komponen Perhitungan THR ASN, TNI, dan Polri

Perhitungan THR bagi ASN, TNI, dan Polri umumnya meliputi beberapa komponen utama, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR bagi Aparatur Negara. Komponen tersebut meliputi:

  • Gaji Pokok: Besaran gaji pokok sesuai dengan pangkat dan golongan masing-masing.
  • Tunjangan Keluarga: Tunjangan yang diberikan berdasarkan jumlah tanggungan keluarga.
  • Tunjangan Pangan: Bantuan berupa tunjangan untuk kebutuhan pangan.
  • Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum: Tunjangan yang diberikan sesuai dengan jabatan struktural atau fungsional yang diemban, atau tunjangan umum bagi yang tidak menduduki jabatan struktural.
  • Tunjangan Kinerja: Tunjangan yang diberikan berdasarkan capaian kinerja, sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Baca Juga  Harga Emas Antam Palembang Hari Ini, 18 Jan 2026

Untuk THR yang anggarannya bersumber dari APBN, komponen tersebut berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non-ASN yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

Sementara itu, bagi PNS dan PPPK yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), komponennya mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Selain itu, dapat ditambahkan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan, bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Perlu dicatat bahwa guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan. Bagi PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri dan tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan 50 persen tunjangan penghidupan luar negeri.

Untuk Calon PNS, perhitungan THR yang anggarannya bersumber dari APBN meliputi 80 persen gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Anggaran dari APBD bagi Calon PNS memiliki komponen serupa, dengan 80 persen gaji pokok PNS dan potensi tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah.

Meskipun komponen-komponen ini telah umum diketahui, persentase spesifik tunjangan kinerja dalam THR ASN 2026 masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah.

Kriteria Penerima THR 2026

Penerima THR 2026 mencakup seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari beberapa kelompok, yaitu:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pensiunan dan penerima pensiun
Baca Juga  UMP Jakarta: Sepertiga Biaya Hidup Layak Ibu Kota

Artinya, tidak hanya PNS, tetapi PPPK juga dipastikan berhak menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Status sebagai pegawai dengan perjanjian kerja tidak menghalangi hak PPPK untuk mendapatkan tunjangan hari raya ini.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Ekonomi

Ramalan Zodiak Besok: Sagitarius, Aquarius, Taurus, dan Cancer 3 Mei 2026

4 Mei 2026 - 12:50
Ekonomi

Ramalan Zodiak Besok: Aries, Gemini, Leo, dan Libra 3 Mei 2026

4 Mei 2026 - 12:18
KPK Periksa Atase Ketenagakerjaan KBRI Kuala Lumpur
Ekonomi

PT PP umumkan progres pembangunan Bendungan Bagong

4 Mei 2026 - 09:21
6 Negara Paling Kreatif, Anggaran Risetnya Mengagumkan!
Ekonomi

Jerman Jadi Eksportir Limbah Plastik Terbesar Dunia ke Turki, Malaysia, dan Indonesia pada 2025

4 Mei 2026 - 09:02
BSU BPJS Kesehatan 2025 Cair Rp1 Juta, Cek Syarat dan Batasan Gaji Pekerja
Bisnis

Meta uji pembayaran stablecoin USDC di dua negara, bangkit lagi setelah kegagalan Libra

4 Mei 2026 - 08:42
BSU BPJS Kesehatan 2025 Cair Rp1 Juta, Cek Syarat dan Batasan Gaji Pekerja
Bisnis

Meta uji pembayaran stablecoin USDC di dua negara, bangkit lagi setelah kegagalan Libra

4 Mei 2026 - 08:42
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

20 Desember 2025 - 16:45
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Inside Djokovic’s family: A tennis star’s heartfelt home life

Inside Djokovic’s family: A tennis star’s heartfelt home life

16 April 2026 - 02:53
Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang

Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang

4 Mei 2026 - 15:00

Prediksi Skor Persebaya vs PSBS Biak: Badai Pasifik Kebobolan 21 Gol dalam 5 Laga Terakhir

4 Mei 2026 - 12:57

Ramalan Zodiak Besok: Sagitarius, Aquarius, Taurus, dan Cancer 3 Mei 2026

4 Mei 2026 - 12:50

Dewan Pendidikan Surabaya Larang Siswa SMP Naik Motor

4 Mei 2026 - 12:44

Produk Akademi Persebaya, Konsistensi Toni Firmansyah Dapat Pujian Tavares

4 Mei 2026 - 12:37

Pilihan Redaksi

Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang

Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang

4 Mei 2026 - 15:00

Prediksi Skor Persebaya vs PSBS Biak: Badai Pasifik Kebobolan 21 Gol dalam 5 Laga Terakhir

4 Mei 2026 - 12:57

Ramalan Zodiak Besok: Sagitarius, Aquarius, Taurus, dan Cancer 3 Mei 2026

4 Mei 2026 - 12:50

Dewan Pendidikan Surabaya Larang Siswa SMP Naik Motor

4 Mei 2026 - 12:44
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.