No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Rekening Dijual-Beli di Medsos, OJK Ingatkan Bahaya Pemilik Akun

Hendra by Hendra
18 Februari 2026 - 02:02
in Ekonomi
0

OJK Tegaskan Larangan Jual Beli Rekening Bank: Ancaman Pidana dan Kerugian Finansial

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening bank dalam bentuk apa pun. Seruan ini muncul sebagai respons terhadap maraknya aktivitas penjualan dan pembelian rekening yang kini semakin mudah ditemukan di berbagai platform media sosial. OJK menekankan bahwa tindakan ini tidak hanya ilegal, tetapi juga membawa konsekuensi hukum yang serius bagi pemilik rekening.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan dalam sebuah keterangan bahwa pemilik rekening akan tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut. Tanggung jawab ini mencakup seluruh aktivitas, termasuk apabila rekening tersebut disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana.

“Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut, termasuk apabila digunakan untuk tindak pidana,” ujar Dian.

Menyadari potensi penyalahgunaan yang tinggi, OJK telah mengambil langkah proaktif dengan meminta pihak perbankan untuk terus meningkatkan berbagai upaya edukasi kepada masyarakat. Edukasi ini bertujuan untuk menyadarkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum yang mengintai jika terlibat dalam praktik jual beli rekening. Selain itu, OJK juga terus menjalin koordinasi erat dengan berbagai lembaga terkait, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), aparat penegak hukum (APH), serta seluruh penyedia jasa keuangan (PJK).

Kolaborasi Lintas Lembaga untuk Menjaga Integritas Sistem Keuangan

Dian menjelaskan bahwa OJK secara berkala melakukan pertukaran informasi dengan lembaga-lembaga tersebut dalam rangka penanganan penyalahgunaan rekening. Tujuannya adalah untuk menjaga integritas sistem keuangan secara keseluruhan dan yang terpenting, melindungi masyarakat dari potensi kerugian dan jerat hukum.

Lebih lanjut, OJK juga meminta agar bank senantiasa melakukan upaya penguatan parameter-parameter yang dapat digunakan untuk mendeteksi secara dini penggunaan rekening yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penguatan sistem deteksi ini diharapkan dapat meminimalisir celah bagi pihak-pihak yang berniat menyalahgunakan rekening bank.

Baca Juga  Semua 36 Blok WPR di Babel Jelas dan Bersih, Tidak Tumpang Tindih IUP PT Timah

Jual Beli Rekening: Tindakan Ilegal Berisiko Tinggi

OJK secara tegas menyatakan bahwa praktik jual beli rekening bank merupakan tindakan ilegal yang sarat dengan risiko tinggi. Risiko utama yang dihadapi adalah potensi penyalahgunaan rekening tersebut untuk berbagai tindak pidana, seperti penipuan berkedok investasi, penyebaran hoaks, atau bahkan aktivitas pencucian uang (money laundering).

Praktik semacam ini jelas bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Lebih jauh lagi, praktik ini melanggar prinsip-prinsip fundamental Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM). Prinsip-prinsip ini menjadi pilar penting dalam menjaga stabilitas dan keamanan sistem keuangan global.

Aturan OJK yang Mengikat: POJK Nomor 8 Tahun 2023

Untuk memperkuat landasan hukum dan pencegahan, OJK telah mengatur secara tegas mengenai penerapan prinsip-prinsip APU, PPT, dan PPPSPM melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2023. Aturan ini secara spesifik mewajibkan beberapa hal krusial, di antaranya:

  • Identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner): Memastikan bahwa setiap calon nasabah atau nasabah yang membuka usaha atau melakukan transaksi benar-benar bertindak untuk diri sendiri atau untuk kepentingan pemilik manfaat yang sebenarnya. Hal ini mencegah adanya pihak ketiga yang secara sembunyi-sembunyi mengendalikan atau memanfaatkan rekening orang lain.
  • Prinsip Mengenali Nasabah (Know Your Customer/KYC): Mewajibkan seluruh PJK untuk menerapkan prinsip KYC secara ketat. Penerapan ini mencakup tiga aspek utama:
    • Customer Due Diligence (CDD): Proses verifikasi identitas dan latar belakang calon nasabah secara mendalam sebelum membuka rekening atau melakukan transaksi.
    • Pemantauan Transaksi: Pengawasan berkelanjutan terhadap pola transaksi yang dilakukan oleh nasabah untuk mendeteksi aktivitas yang mencurigakan.
    • Profiling Nasabah: Pembuatan profil nasabah berdasarkan data dan aktivitas transaksi mereka untuk memahami profil risiko dan pola perilaku.
Baca Juga  OJK Tunjuk Friderica & Hasan Ganti Dewan Komisioner Pasca IHSG Anjlok

Sanksi dan Tindak Lanjut bagi Pelaku

Menindaklanjuti temuan dan penilaian risiko APU, PPT, dan PPPSPM berdasarkan POJK yang berlaku, OJK terus mendorong bank-bank untuk mengambil tindakan tegas terhadap pemilik rekening yang teridentifikasi terlibat dalam praktik jual beli. Tindak lanjut ini dapat berupa pembatasan akses terhadap berbagai fasilitas perbankan yang dimiliki.

OJK berharap dengan adanya imbauan dan penegasan aturan ini, masyarakat dapat lebih waspada dan tidak tergiur oleh tawaran menggiurkan yang berujung pada masalah hukum dan kerugian finansial. Menjaga keamanan dan integritas data pribadi serta rekening bank adalah tanggung jawab bersama antara lembaga keuangan dan masyarakat.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi
berita

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Mitsubishi L300 2026: Legenda Pikap Kini Lebih Modern dan Tangguh dengan Mesin Euro 4 serta Kargo Lebih Luas
Bisnis

Mitsubishi L300 2026: Legenda Pikap Kini Lebih Modern dan Tangguh dengan Mesin Euro 4 serta Kargo Lebih Luas

18 April 2026 - 20:57
BGN habiskan Rp1,5 miliar untuk beli sikat dan semir sepatu
Bisnis

BGN habiskan Rp1,5 miliar untuk beli sikat dan semir sepatu

18 April 2026 - 20:21
Papipul, Pengusaha Muda yang Viral dan Menarik Perhatian
Bisnis

Papipul, Pengusaha Muda yang Viral dan Menarik Perhatian

18 April 2026 - 17:37
Bahlil: Harga Pertama Segera Naik
Bisnis

Bahlil: Harga Pertama Segera Naik

18 April 2026 - 17:18
Laba Askrindo Syariah Naik 19,3% di Tahun 2025, Aset Tembus Rp3,27 Triliun
Bisnis

Laba Askrindo Syariah Naik 19,3% di Tahun 2025, Aset Tembus Rp3,27 Triliun

18 April 2026 - 12:09
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Review Lengkap Redmi Note 13 5G: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi Note 13 5G: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

19 April 2026 - 14:19
Amsakar: Guru Agama Punya Peran Kunci Membangun Generasi Berkarakter

Amsakar: Guru Agama Punya Peran Kunci Membangun Generasi Berkarakter

19 April 2026 - 10:00
Review Lengkap Redmi Note 14 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi Note 14 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

19 April 2026 - 07:57
Ngarai Sianok: Keindahan Lembah Curam di Bukittinggi yang Menakjubkan

Ngarai Sianok: Keindahan Lembah Curam di Bukittinggi yang Menakjubkan

19 April 2026 - 06:15
Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11

Pilihan Redaksi

Review Lengkap Redmi Note 13 5G: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi Note 13 5G: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

19 April 2026 - 14:19
Amsakar: Guru Agama Punya Peran Kunci Membangun Generasi Berkarakter

Amsakar: Guru Agama Punya Peran Kunci Membangun Generasi Berkarakter

19 April 2026 - 10:00
Review Lengkap Redmi Note 14 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi Note 14 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

19 April 2026 - 07:57
Ngarai Sianok: Keindahan Lembah Curam di Bukittinggi yang Menakjubkan

Ngarai Sianok: Keindahan Lembah Curam di Bukittinggi yang Menakjubkan

19 April 2026 - 06:15
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.