Perpanjang SIM Tanpa Repot: SIM Keliling Hadir di Bandung untuk Kemudahan Masyarakat
Bagi Anda para pengendara kendaraan bermotor di Kota Bandung yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan habis, kini ada solusi praktis untuk memperpanjangnya. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung kembali menghadirkan layanan Sistem Informasi Manajemen (SIM) Keliling yang siap melayani kebutuhan perpanjangan SIM Anda. Inisiatif ini dirancang khusus untuk memberikan kemudahan dan efisiensi bagi masyarakat, mengurangi antrean panjang di kantor Satpas, serta menghemat waktu berharga Anda.
Layanan SIM Keliling ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan publik yang prima. Dengan hadirnya unit mobil SIM keliling di berbagai lokasi strategis, proses perpanjangan SIM menjadi lebih mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Keberadaan SIM Keliling ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki SIM yang sah dan berlaku, serta mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.
Jadwal dan Lokasi Operasional SIM Keliling Pekan Ini
Pada hari ini, Senin, 16 Februari 2026, layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung akan beroperasi di dua lokasi berbeda yang mudah diakses oleh warga. Pertama, Anda dapat mengunjungi unit SIM Keliling yang berada di Tenth Avenue, Jalan Soekarno-Hatta. Lokasi ini dipilih karena merupakan salah satu arteri utama di Kota Bandung yang ramai dilalui oleh masyarakat.
Selain itu, bagi Anda yang berdomisili di sekitar wilayah selatan kota, layanan SIM Keliling juga tersedia di ITC Kebon Kalapa, Jalan Moch Toha. Keberadaan dua titik layanan ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak warga dan memberikan alternatif pilihan lokasi bagi mereka yang ingin memperpanjang SIM. Pastikan Anda mencatat jadwal dan lokasi ini agar tidak terlewat.
Jenis Layanan yang Disediakan SIM Keliling
Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung memiliki cakupan layanan yang spesifik. Unit mobil SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kategori A (kendaraan roda empat) dan C (kendaraan roda dua). Layanan ini diperuntukkan bagi SIM yang masa berlakunya telah habis atau akan segera habis.
Untuk jenis permohonan pembuatan SIM baru, baik itu SIM A maupun SIM C, masyarakat tetap harus melakukan prosesnya langsung di kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) Polrestabes Bandung. Hal ini dikarenakan proses pembuatan SIM baru memerlukan serangkaian tes dan verifikasi yang lebih mendalam, termasuk tes teori dan praktik, yang tidak dapat dilakukan di unit SIM Keliling.
Rincian Biaya Perpanjangan SIM dan Persyaratan Dokumen
Proses perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besaran biaya yang harus Anda siapkan untuk perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
Selain biaya perpanjangan SIM itu sendiri, terdapat pula biaya tambahan yang perlu diperhatikan:
- Biaya Asuransi: Rp 80.000
- Biaya Tes Kesehatan: Rp 50.000
Seluruh biaya tersebut di atas merupakan biaya resmi yang ditetapkan oleh pemerintah untuk setiap proses perpanjangan SIM.
Untuk kelancaran proses perpanjangan, pastikan Anda telah menyiapkan seluruh berkas persyaratan yang dibutuhkan. Persyaratan ini sangat penting agar petugas dapat memproses permohonan Anda tanpa hambatan. Dokumen-dokumen yang wajib dibawa adalah:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Pastikan fotokopi KTP Anda jelas dan terbaca dengan baik.
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli. SIM asli akan diperiksa oleh petugas sebagai bukti kepemilikan sebelumnya.
- Surat Keterangan Sehat. Surat ini biasanya dikeluarkan oleh dokter atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
- Hasil Tes Psikologi SIM. Tes ini bertujuan untuk memastikan kondisi psikologis pemohon memenuhi syarat untuk mengemudi.
Dasar Hukum dan Ketentuan Terkait Perpanjangan SIM
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi merupakan kewajiban bagi setiap pengendara kendaraan bermotor yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Undang-undang ini menjadi landasan hukum utama dalam penyelenggaraan lalu lintas di Indonesia, termasuk mengenai perizinan bagi pengemudi.
Pasal 281 dalam undang-undang tersebut secara spesifik mengatur mengenai ketentuan bagi pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi yang sah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana, yang menekankan pentingnya setiap pengendara untuk selalu memiliki SIM yang berlaku saat mengemudikan kendaraan. Oleh karena itu, layanan perpanjangan SIM seperti SIM Keliling ini menjadi sangat krusial untuk membantu masyarakat memenuhi kewajiban hukumnya.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat Kota Bandung dapat lebih mudah dan tertib dalam mengurus perpanjangan SIM mereka, sehingga turut berkontribusi pada terciptanya ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.















