Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Wilayah Tangerang Raya
Sebagai pengendara bermotor, Anda wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai bukti kompetensi dan legalitas berkendara sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009. SIM merupakan surat izin yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, serta mampu mengemudikan kendaraan bermotor.
Untuk pemilik SIM yang ingin melakukan perpanjangan, layanan SIM keliling tersedia di wilayah Tangerang Raya, yaitu Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Berikut adalah jadwal dan lokasi layanan SIM keliling untuk perpanjangan SIM A maupun C pada Senin (25/5/2026).
Layanan SIM Keliling Kabupaten Tangerang
Layanan SIM keliling Satlantas Polresta Tangerang berlangsung dari hari Senin hingga Sabtu. Layanan ini tidak beroperasi pada hari Minggu dan hari libur resmi. Berikut rincian lokasi dan waktu operasionalnya:
- Senin: Di Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi mulai pukul 07.00 WIB-13.00 WIB.
- Selasa: Di The Hervest Citra Raya (Bundaran 4) dan Pospol Kutabumi mulai pukul 07.00 WIB-13.00 WIB.
- Rabu: Di Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra mulai pukul 07.00 WIB-13.00 WIB.
- Kamis: Di Pospol Telaga Bestari dan The Hervest Citra Raya (Bundaran 4) mulai pukul 07.00 WIB-13.00 WIB.
- Jumat: Di Pospol Telaga Bestari dan Mitra 10 Bitung Jaya mulai pukul 07.00 WIB-13.00 WIB.
- Sabtu: Di Pospol Telaga Bestari dan Pasar Puri Samsat Pasar Kemis mulai pukul 07.00 WIB-13.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Kota Tangerang
Layanan SIM keliling di Kota Tangerang juga berlangsung setiap hari Senin hingga Sabtu. Berikut lokasi dan waktu operasionalnya:
- Senin: Di Plaza Shinta Mal Karawaci dan Halaman Masjid Al Madinah CBD Ciledug mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
- Selasa: Di Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan Plaza Shinta Mal Karawaci mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
- Rabu: Di Pasar Laris Taman Cibodas dan Pos Pinang mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
- Kamis: Di Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan MC Donald’s Jatake mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
- Jumat: Di Metropolis Mal Town Square dan Pasar Laris Taman Cibodas mulai pukul 08.00 WIB-11.00 WIB.
- Sabtu: Di Samping MItra 10 Pasar Baru dan Burger King Larangan Ciledug mulai pukul 08.00 WIB-11.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Kota Tangerang Selatan
Layanan SIM keliling di Kota Tangerang Selatan dibuka selama 7 hari, mulai dari Senin hingga Minggu. Berikut rincian lokasi dan waktu operasionalnya:
- Senin: Di Pamulang Square mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB, dan ITC BSD mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB, serta buka kembali pada pukul 15.00 WIB-16.30 WIB.
- Selasa: Di Pamulang Square mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB, dan buka kembali pada pukul 15.00 WIB-16.30 WIB, sedangkan ITC BSD dibuka pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
- Rabu: Di Bintaro Plaza mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB, dan buka kembali pada pukul 15.00 WIB-16.30 WIB, sedangkan ITC BSD dibuka pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
- Kamis: Di Bintaro Plaza mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB, dan buka kembali pada pukul 15.00 WIB-16.30 WIB, sedangkan ITC BSD dibuka pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
- Jumat: Di Pamulang Square mulai pukul 08.00 WIB-11.00 WIB, dan buka kembali pada pukul 15.00 WIB-16.30 WIB, sedangkan ITC BSD dibuka pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
- Sabtu: Di Pamulang Square mulai pukul 08.00 WIB-11.00 WIB, dan buka kembali pada pukul 14.00 WIB-16.00 WIB, sedangkan ITC BSD dibuka pukul 08.00 WIB-11.00 WIB.
- Minggu: Di Bintaro Plaza mulai pukul 08.00 WIB-10.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat harus membawa beberapa dokumen berikut:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotocopy e-KTP
- SIM lama
Biaya penerbitan perpanjangan SIM dapat dilihat berdasarkan jenis SIM:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur Perpanjangan SIM
Berikut alur proses perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.


















