No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Lokal

Kasus Tante Singkawang Diperhatikan KPPAD Kalbar, Modus Adopsi Ilegal Jadi Perbincangan

Rizki by Rizki
26 Mei 2026 - 00:43
in Lokal
0

Penjualan Bayi dalam Jaringan Antarwilayah

Kasus dugaan perdagangan bayi yang melibatkan Febrina, atau yang dikenal dengan sebutan “Tante Singkawang”, telah menjadi perhatian serius dari berbagai pihak. Salah satunya adalah Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat, Tumbur Manalu. Ia menilai bahwa praktik jual beli bayi diduga sudah berlangsung cukup lama melalui jaringan antarwilayah dengan modus adopsi ilegal demi keuntungan besar.

Menurut Tumbur, penjualan bayi yang melibatkan warga Singkawang menunjukkan bahwa bagian dari jaringan penjualan bayi sudah berlangsung selama ini. Hal ini terjadi karena para pelaku melihat peluang keuntungan yang lumayan besar per bayi, tentu sangat menggiurkan bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Ia juga mengapresiasi langkah aparat kepolisian, khususnya Mabes Polri, yang berhasil mengungkap jaringan perdagangan bayi hingga ke Singkawang. Selain itu, Tumbur meminta aparat penegak hukum, terutama Pengadilan Negeri Singkawang, menjatuhkan hukuman maksimal kepada para pelaku. Dengan harapan, hukuman tersebut akan membuat efek jera bagi pelakunya.

Modus Adopsi Ilegal dan Perlu Penguatan Pengawasan

Selain menyoroti proses hukum, Tumbur menilai bahwa modus perdagangan bayi kerap berkedok adopsi anak. Karena itu, ia meminta proses adopsi diperketat serta masyarakat diberi pemahaman mengenai prosedur adopsi yang sah. Dengan demikian, siapa saja yang mengetahui peristiwa adopsi yang tidak sesuai prosedur hukum, lebih peduli untuk melaporkan kepada aparat kepolisian.

Ia juga meminta Kementerian Sosial serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memperkuat koordinasi dalam upaya pencegahan perdagangan bayi. Hal ini penting untuk memastikan perlindungan terhadap anak-anak yang rentan terhadap tindakan ilegal.

Sidang Berlanjut dengan Pemeriksaan Ahli

Sebelumnya di Kota Singkawang, seorang perempuan bernama Febrina alias Tante “Febri” (45) kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Singkawang setelah diduga terlibat dalam jaringan jual beli bayi lintas daerah. Perempuan asal Pajintan, Singkawang Timur itu disebut telah menjual puluhan bayi melalui praktik adopsi ilegal yang melibatkan jaringan dari Jakarta hingga Kalimantan Barat.

Baca Juga  Pemprov DKI Selidiki Parkir Ilegal di Blok M Square yang Raup Rp 100 Juta/Hari

Ancaman hukuman ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang telah melaksanakan sidang keempat untuk perkara ini di Pengadilan Negeri (PN) Singkawang.

“Sidang selanjutnya akan digelar pada 25 Mei 2026 beragendakan pemeriksaan ahli terkait prosedur adopsi yang benar dan ketentuan hukumnya,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Singkawang, Heri Susanto usai sidang di PN Singkawang, Rabu 20 Mei 2026. Ia mengatakan sidang sebelumnya beragendakan pemeriksaan saksi.

Ancaman Hukuman yang Mengancam

Untuk dakwaannya, terdakwa Febrina dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, terdakwa juga dijerat Pasal 455 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kemudian, terdakwa juga dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran I Nomor 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, untuk ancaman hukuman, pihak kejaksaan masih akan melihat fakta-fakta persidangan. Namun ancaman pidana maksimal dalam perkara ini mencapai 15 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.


Tags: adopsidiperhatikanilegal,kalbarperbincangansingkawang
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Haru Penemuan Bayi Rui di Sintang, Ibu Pesan Jangan Ganti Namanya
Lokal

Haru Penemuan Bayi Rui di Sintang, Ibu Pesan Jangan Ganti Namanya

26 Mei 2026 - 07:28
Operasi Pembebasan Sandera MT Pematang Jadi Film, Kisah Heroik Letkol Taufiqoerrochman
Lokal

Cuaca Abdya Hari Ini: Lima Kecamatan Cerah Berawan, Tiga Wilayah Hujan Ringan

26 Mei 2026 - 07:14
Hamas: Israel Sengaja Tunda dan Langgar Kesepakatan
Lokal

Lapas Kelas II Palu Lakukan Penggeledahan, Barang Terlarang Jadi Sasaran

26 Mei 2026 - 06:45
Hamas: Israel Sengaja Tunda dan Langgar Kesepakatan
Lokal

Peringatan Cuaca Sulut, 26 Mei 2026: Sangihe Siaga Hujan Lebat

26 Mei 2026 - 06:30
Bhabinkamtibmas Sape Ajarkan Bahaya Narkoba dan Kenakalan Remaja kepada Generasi Muda
Lokal

Bhabinkamtibmas Sape Ajarkan Bahaya Narkoba dan Kenakalan Remaja kepada Generasi Muda

26 Mei 2026 - 01:55
Gempa M 2,5 Guncang Laut Kutim, Lahan PSU Balikpapan Jadi Bank Sampah
Lokal

Gempa M 2,5 Guncang Laut Kutim, Lahan PSU Balikpapan Jadi Bank Sampah

26 Mei 2026 - 01:26
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

28 Maret 2026 - 10:07
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda di PN Batam. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

26 Mei 2025 - 16:54
Akademisi UIN RIL: Kepuasan Publik Operasi Ketupat Krakatau 2026 Mencapai 98,2 Persen

Akademisi UIN RIL: Kepuasan Publik Operasi Ketupat Krakatau 2026 Mencapai 98,2 Persen

26 Mei 2026 - 07:43
Haru Penemuan Bayi Rui di Sintang, Ibu Pesan Jangan Ganti Namanya

Haru Penemuan Bayi Rui di Sintang, Ibu Pesan Jangan Ganti Namanya

26 Mei 2026 - 07:28
Operasi Pembebasan Sandera MT Pematang Jadi Film, Kisah Heroik Letkol Taufiqoerrochman

Cuaca Abdya Hari Ini: Lima Kecamatan Cerah Berawan, Tiga Wilayah Hujan Ringan

26 Mei 2026 - 07:14
Hasil Liga Italia: AS Roma Kalahkan Lawan 2-0, Amankan Tiket Liga Champions, Klasemen Serie A Terbaru

Hasil Liga Italia: AS Roma Kalahkan Lawan 2-0, Amankan Tiket Liga Champions, Klasemen Serie A Terbaru

26 Mei 2026 - 06:59
Hamas: Israel Sengaja Tunda dan Langgar Kesepakatan

Lapas Kelas II Palu Lakukan Penggeledahan, Barang Terlarang Jadi Sasaran

26 Mei 2026 - 06:45

Pilihan Redaksi

Akademisi UIN RIL: Kepuasan Publik Operasi Ketupat Krakatau 2026 Mencapai 98,2 Persen

Akademisi UIN RIL: Kepuasan Publik Operasi Ketupat Krakatau 2026 Mencapai 98,2 Persen

26 Mei 2026 - 07:43
Haru Penemuan Bayi Rui di Sintang, Ibu Pesan Jangan Ganti Namanya

Haru Penemuan Bayi Rui di Sintang, Ibu Pesan Jangan Ganti Namanya

26 Mei 2026 - 07:28
Operasi Pembebasan Sandera MT Pematang Jadi Film, Kisah Heroik Letkol Taufiqoerrochman

Cuaca Abdya Hari Ini: Lima Kecamatan Cerah Berawan, Tiga Wilayah Hujan Ringan

26 Mei 2026 - 07:14
Hasil Liga Italia: AS Roma Kalahkan Lawan 2-0, Amankan Tiket Liga Champions, Klasemen Serie A Terbaru

Hasil Liga Italia: AS Roma Kalahkan Lawan 2-0, Amankan Tiket Liga Champions, Klasemen Serie A Terbaru

26 Mei 2026 - 06:59
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.