Razia Rutin di Lapas Kelas IIA Palu untuk Cegah Peredaran Narkoba dan Barang Terlarang
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu kembali melaksanakan razia rutin pada malam hari, Minggu (24/5/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya mencegah peredaran narkotika dan barang terlarang di lingkungan lapas. Razia tersebut melibatkan petugas gabungan dari Lapas Kelas IIA Palu bersama Tim Jaguar Polresta Palu.
Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh di setiap sudut blok hunian warga binaan. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap seluruh area yang berpotensi menjadi tempat penyimpanan barang terlarang. Dalam proses penggeledahan, ditemukan tiga unit smartphone serta sejumlah benda yang bisa disalahgunakan, seperti potongan besi, paku, pisau, hingga korek api.
Kepala Lapas Kelas IIA Palu, Makmur, menjelaskan bahwa kegiatan razia ini merupakan bagian dari komitmen pihak lapas dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan pemasyarakatan. Menurutnya, razia rutin ini bertujuan untuk memastikan tidak ada narkoba atau barang terlarang yang masuk ke dalam lapas.
“Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin kami di Lapas Kelas IIA Palu. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga dan mencegah peredaran narkoba di dalam lapas,” ujarnya.
Makmur juga menyatakan bahwa pihaknya sengaja menggandeng aparat penegak hukum (APH) dalam pelaksanaan razia. Hal ini dilakukan guna memperkuat pengawasan dan meningkatkan efektivitas kegiatan penggeledahan.
“Alhamdulillah, malam ini kami menggandeng teman-teman APH untuk melaksanakan penggeledahan,” katanya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga unit handphone serta beberapa alat tajam lainnya seperti paku dan sendok. Meski razia rutin dilakukan, Makmur mengungkapkan bahwa upaya penyelundupan barang terlarang masih terjadi. Ia menduga, barang-barang tersebut masuk melalui pihak keluarga warga binaan yang berusaha menyelundupkannya.
“Namanya manusia, mungkin ada keluarga yang tetap berusaha memasukkan barang-barang tersebut. Karena itu kami terus berupaya mencari barang-barang yang dilarang berada di dalam lapas,” ujarnya.
Menurut Makmur, kejadian peredaran narkotika di sejumlah lapas daerah lain menjadi perhatian pihaknya agar kasus serupa tidak terjadi di Lapas Kelas IIA Palu. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang di wilayahnya.
“Kejadian di tempat lain tentu menjadi pengalaman bagi kami. Kami berharap kejadian seperti itu tidak terjadi di tempat kami,” ucapnya.
Lapas Kelas II A Palu berlokasi di Jl Dewi Sartika, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu. Saat ini, jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIA Palu tercatat sebanyak 610 orang. Dari jumlah tersebut, kasus narkoba masih menjadi perkara yang paling dominan.
“Untuk hari ini total ada 610 orang. Yang paling mendominasi adalah kasus narkoba,” jelas Makmur.
Meski demikian, ia memastikan kondisi lapas masih dalam batas kapasitas normal dan belum mengalami over kapasitas berlebihan. Lapas Kelas IIA Palu memiliki delapan blok hunian dengan jumlah kamar yang bervariasi di setiap blok. Beberapa blok memiliki 10 kamar, sementara yang lain hanya tujuh kamar.
Makmur menambahkan bahwa pihak lapas terus memperketat pengawasan di pintu masuk guna mencegah penyelundupan narkotika maupun barang terlarang lainnya. Pemeriksaan dilakukan terhadap badan pengunjung serta barang bawaan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Pencegahan yang kami lakukan pertama adalah penggeledahan badan dan barang bawaan sesuai SOP yang berlaku di lapas,” tandasnya.



















