Sidang perkara kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu yang menjerat mantan Kepala bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kabid TIK) Polda Kepri, Kombespol Agus Fajar Sutrisno harus ditunda. Penundaan sidang dengan agenda pembacaan pledoi terjadi karena penasehat hukum dari Agus Fajar Sutrisno yang bernama Eliswita dan Lisman Hulu belum menyiapkannya serta masih ada surat yang berhubungan dengan perkara ini harus ditunggu kedatangannya.
Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Bambang Trikoro (ketua majelis) dan Yuanne Marietta, Andi Bayu Mandala Putera Syadli. Persidangan itu dilaksanakan pada hari Rabu (24 April 2024).
Dalam persidangan itu, Eliswita mengatakan bahwa pihaknya belum bisa membacakan surat pledoi karena ada surat yang dibutuhkan dalam berkas perkara a quo. “Kami dari pihak penasehat hukum terdakwa minta ditunda karena ada surat keterangan dari Lido (Balai Rehabilitasi Lido, Bogor) yang belum sampai ke tangan kami,” kata Eliswita.
Mendengar jawaban itu, Bambang Trikoro bertanya kepada Eliswita. Adakah konsekuensinya surat itu terhadap terdakwa dengan pembelaan saudara?
“Ada Pak konsekuensinya dengan pembelaan ini,” ujar Eliswita menjawab.
Dengan situasi itu maka Bambang Trikoro menunda persidangan itu. “Sidang dilanjutkan kembali pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024. Jadi saudara terdakwa hadir sidang dengan online dari Lido,” ucap Bambang Trikoro sembali mengetuk palu kehakimannya.
Seperti diketahui bahwa Kombespol Agus Fajar Sutrisno kedapatan memesan narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,64 gram dari seseorang yang bernama Anton (berstatus DPO) berdomisili di Makasar pada 16 Desember 2023 silam.
Untuk pembayaran uang pembelian sabu-sabu itu terdakwa Agus Fajar Sutrisno langsung memberikan kartu ATM miliknya beserta nomor PIN kepada anggota yang bernama Dwicky Ronaldo Siagian (yang juga diduga oknum polisi di Polda Kepri).
Selanjutnya Dwicky Ronaldo Siagian yang langsung mentransferkan uang pembayaran sabu-sabu itu kepada Anton dengan rekening Bank Mandiri (dengan nomor rekening 1520017755766 atas nama Anton). Bukti transfer itu difotokan oleh Dwicky Ronaldo Siagian dan dikirimkan melalui pesan singkat WhatsApp ke nomor pribadi Agus Fajar Sutrisno.
Usai menerima uang pembayaran sabu-sabu itu, Anton langsung mengirimkan pesanan Agus Fajar Sutrisno melalui paket JNE Express. Guna memuluskan proses pengiriman sabu-sabu itu maka Anton memasukkan ke dalam botol bedak merek Cussons Baby yang didalamnya terdapat bedak dan 1 buah botol bedak merek My Baby berisikan 4 bungkus plastik bening yang masing-masing terdapat kristal bening diduga sabu-sabu.
Pada tanggal 18 Desember 2023 silam, paket yang dikirimkan oleh Anton akhirnya tiba di Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Petugas kepolisian Satresnarkoba Bandara Soekarno Hatta berhasil mengendus praktik perbuatan melawan hukum itu. Karena temuan itu yang menstimulus aparat penegak hukum melakukan penelusuran hingga ke Kota Batam.
Pada 19 Desember 2023 barang haram milik Agus Fajar Sutrisno tiba di kantor JNE Batam Kawasan Industri Pratama Sarana Unggulan Blok B nomor 7, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam – Provinsi Kepri. Sekitar pukul 21:30 WIB, Dwicky Ronaldo Siagian langsung menjemput paket yang berisikan sabu-sabu tersebut. Kala itu polisi dari Satresnarkoba Bandara Soekarno Hatta bernama Tajul Arifin, Tarmuji dan Agus Wibowo langsung menghampiri Dwicky Ronaldo Siagian.
Berdasarkan pengakuan Dwicky Ronaldo Siagian bahwa pemesan sabu-sabu itu adalah pimpinannya Kombespol Agus Fajar Sutrisno.
Tepat 20 Desember 2023 diketahui bahwa Agus Fajar Sutrisno dipanggil oleh Kabid Propam Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan di Paminal Polda Kepri. Kala itu juga Agus Fajar Sutrisno mengakui bahwa paket yang berisikan sabu-sabu dijemput Dwicky Ronaldo Siagian dari JNE Batam merupakan miliknya.
Selanjutnya, pada hari Kamis (21 Desember 2023) sekira pukul 11.00 WIB terdakwa dilakukan pemeriksaan dengan dilakukan pengujian konfirmasi sampel napza yang dilakukan oleh dokter. Diambil rambut dari kepala Agus Fajar Sutrisno sebanyak 50 helai rambut dari kepala bagian atas, 50 helai rambut dari kepala bagian tengah serta 50 helai rambut dari kepala bagian belakang. Kemudian dilakukan uji laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan hasil positif mengandung senyawa amphetamine dan Methamphetamine.
Pada 24 Desember 2023 silam dilakukan penggeledahan di rumah dinas Agus Fajar Sutrisno di jalan Hang Jebat tepatnya di Perumahan Pejabat Utama Polda Kepulauan Riau yang disaksikan oleh saksi Aldiansyah dan Heryana (selaku kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri) ditemukan barang bukti berupa 2 buah kaca pipet yang dibalut selembar tisu warna putih ditemukan di dalam toilet belakang, 1 box kertas warna hijau yang berisi satu buah alat hisap alias bong yang di buat dari botol merk Aqua dan satu buah korek api warna bening, 1 majalah berjudul Indodefence, 3 majalah berjudul Airliner World, 1 majalah berjudul Angkasa, dan 1 buku Laporan PT.Delapan.
Sidang perdana perkara kepemilikan sabu-sabu atas nama Agus Fajar Sutrisno dilaksanakan pada 14 Maret 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Haryo Nugroho (jaksa dari Kejati Kepri) dan Arif Darmawan Wiratama (jaksa dari Kejari Batam).
Dalam persidangan itu Haryo Nugroho dan Arif Darmawan Wiratama mendakwa Agus Fajar Sutrisno dengan dakwaan alternatif. Dalam surat dakwaan pertama dinyatakan bahwa perbuatan terdakwa, Agus Fajar Sutrisno bertentangan dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atau dakwaan kedua perbuatan terdakwa, Agus Fajar Sutrisno bertentangan dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atau dakwaan ketiga perbuatan terdakwa, Agus Fajar Sutrisno bertentangan dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penulis: JP

















